Antara SIDDIQ & ZINDIQ

           Sesungguhnya jalan terang menuju akhirat itu bisa ditempuh dengan Syari’at, Tharikat dan Hakikat (kifayatul at Qiya’ hal 8-9). Dari tiga disiplin ilmu itu, antara satu dengan yang lain tampak saling kontradiktif, hususnya ilmu Syari’at Fiqih dengan Tharikat dan Hakikat yang lebih dikenal dengan sebutan SUFI. Penalaran para sufi dalam rangka pengembaraan spiritual berbeda dengan penalaran yang dipakai oleh para Teolog filsafat, dan para ulama’ fiqih. Ulama’ fiqih menggunakan metode logis teoritis (aqliyah) sedang para sufi menggunakan rasa (dzauq). Para sufi beranggapan, penalaran logis teoritis berkutat kepada sesuatu yang kasat mata, sedang rasa (dzauq) jauh melampaui hal itu. Ulama’ fiqih mamakai nalar NAHNU NAHKUMU BIDZDZAWAHIR (kita memberi hukum dengan menggunakan lahiriyah) dalam menyikapi sebuah persoalan seperti hikayah antara nabiyulloh Khidir dan nabi Musa as.
            Para sufi menganalogikan pengalaman spiritual yang dihasilkan lewat dzauq itu sama dengan rasa yang terdapat dalam panca indra. Merasakan secara langsung manis pada madu dan pahit dalam jamu. Sedangkan dzauq bisa didapat dengan jalan riyadloh dan mujahadah. Banyak orang yang mengklaim sebagai sufi, mereka senang sekali beribadah di Masjid tapi mereka kurang berminat untuk mengetahui ilmu Syari’at dan lebih parah lagi mereka memandang sebelah mata pada Syari’at. Para sufi yang seperti ini mendapat kritik dari para ulama’ yang dapat mengkompromikan antara sufi dan Syari’at seperti imam Ghozali, beliau menyatakan orang seperti itu sama dengan orang yang ingin kaya tapi tidak mau berusaha, bahkan ibnu al Jauzi mengelompokkan sufi seperti ini kedalam talbis iblis (tipuan iblis).  Diterangakan dalam kitab al Ad-Qiya’: Syari’at ibarat perahu, Tharikat ibarat samudera dan Ma’rifat ibarat mutiara yang tak ternilai harganya. Barang siapa menginginkan mutiara tersebut, maka hendaknya naik perahu untuk kemudian menyelam kedasar samudera dan  kemudian mengambilnya.
            Hakikat tidak akan dapat diraih kecuali dengan jalan Syari’at. Al Malibari dalam ‘ianatut tholibin menegaskan Hakikat tanpa Syariat adalah batal, sedang Syari’at tanpa hakikat adalah fatal. Kedua kubu ini haruslah bisa dikompromikan, bila tidak, maka yang akan tampak adalah seseorang yang mengatakan: “aku laksana pintu yang tidak akan bergerak kecuali apabila Allah menggerakkan aku”. Imam Sahal bin Abdulloh attustari pernah dimintai tanggapan tentang ucapan tersebbut. Menurut beliau, perkataan yang seperti itu hanya dikatakan oleh salah satu dari dua orang. Adakalanya diucapkan oleh seorang SIDDIQ (maqom spiritual tinggi didunia sufi) dan adakalanya diucapkan oleh seorang ZINDIQ (orang yang hatinya kufur tapi menampakkan keimanan). Seorang SIDDIQ mengatakan perkataan ini sebagai isyarat pada keyakinan bahwa tegaknya segala sesuatu hanya di tangan Allah dan ia melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai aturan Syari’at yang tam. Sedang seorang ZINDIQ mengatakan perkataan itu untuk menyandarkan segala sesuatu kepada Allah dengan tujuan menggugurkan cerca’an orang lain terhadap dirinya dan melepaskan diri dari agama dan kewajibannya atau hanya untuk menggapai tujuannya yang hanya bersifat duniawi.
            Fiqih sebagai media hukum untuk publik maka juga harus punya nalar yang dapat diterima halayak umum dan untuk itu Fiqih menggunakan pakem huku NAHNU NAHKUMU BIDZDZAWAHIR, obyek dan sandaran hukum hanyalah sesuatu yang bersifat indrawi dan menggunakan kenyataan yang tertangkap oleh indra. Tidak ada pertimbangan apa yang ada dibalik kenyataan itu, namun faham itu lantas membuat kita cenderung rasionalis tanpa memandang bahwa manusia didalam menentukan sebuah kebijakan hukum sebenarnya terbatas. Sebab selain De facto yang merupakan realitas pemikiran itu sendiri, kita juga mangenal De jure yang menjadi pembatas dari realita agar tidak lepas dari norma-norma dalam menentukan sebuah kebijakan.
            Wusul terhadap Allah merupakan  suatu jalan yang tidaklah mudah untuk dilewati oleh sembarang orang, harus melalui banyak tahapan dan ujian. Al Qurdi dalam karyanya Tanwirul Qulub mengimplisitkan bahwa Ma’rifat itu bagaikan sari dari buah kelapa yang takkan bisa dipakai kecuali dengan beberapa tahapan, pertama harus mengupas kulit luarnya dan ini adalah tugas fiqih dimana fiqih akan membahas dari sisi dzahirnya dengan bijak. Fiqih akan mengeksekusi siapapun tanpa pandang bulu. Al Hallaj dan kawan-kawan adalah korban dari konsistensi fiqih dalam menyikapi hukum dari segi Dzahir.
Setelah tahap pengupasan kulit luar selesai, maka masih  ada tahapan kulit dalam dan ini adalah tugas dari sufi sebagai dokter spesialis dalam yang bertugas mengobati segala penyakit yang menggerogoti dari dalam berupa congkak, takabbur, riya’ dan lain-lain.
Imam Ghazali dalam an Nusrah an Nabawiyahnya mengatakan bahwa mendalami dunia tasawuf itu penting. Karen selain nabi, tidak ada satupun manusia yan lepas dari penyakit hati seperti riya’, dengki, hasud dan lain-lain. Dan dalam pandangannya, tasawuflah yang bisa mengobati penyakit hati tersebut karena tasawuf konsentrasi pada tiga hal dimana ketiga-tiganya sangat dianjurkan oleh al Qur’an: pertama selalu melakukan kontrol diri, muroqobah, dan muhasabah. Kedua, selalu berdzikir dan mengingat Allah SWT. Ketiga, menanamkan sifat zuhud, cinta damai, jujur, syukur, tawakkal, dermawan, dan ihlas. Kita juga harus memahami istilah atau terminologi yang biasa digunakan para sufi sehingga kita tidaj terjebak kepada ketergesa-gesaan dalam menfonis sebuah masalah. Misalnya dalam dunia sufi dikenal istilah zuhud. Banyak orang salah mengartikan bahwa zuhud adalah benci segala yang berbau duniawi. Zuhud identik dengan malas bekerja, dan sebagainya. Padahal kalau kita teliti dengan sedikit kesabaran tentang apa arti zuhud yang dimaksud para sufi, maka kita akan menemukan bahwa zuhud yang dimaksud tidak seperti persepsi diatas. Abu Thalib al Maki, seoramg tokoh sufi punya pandangan bahwa bekerja dan memiliki harta sama sekali tidak mengurangi arti zuhud dan tawakkal.
Empat orang imam madzhab ahlus sunnah, semuanya mempunyai seorang syaikh thariqoh dan melalui syaikh itulah mereka mempelajari islam dari sisi esoterisnya yang indah dan agung. Mereka semua menyadari bahwa ilmu Syari’at harus didukung oleh ilmu Tasawuf sehingga akan tercapai pengetahuan sejati mengenai hakikat ibadah yang sebenarnya.
Imam Abu Hanifah (Nu’man bib Tsabit) ulama’ besar pendiri madzhab Hanafi adalah murid dari ahli silsilah Thariqoh Naqsabandiyah ya’ni imam Ja’far as Shadiq ra. Berkaitan dengan hal ini, Jalaluddinas Suyuti didalam kitab Durr al Mantsur meriwatkan bahwa imam Abu Hanifah berkata: “Jika tidak ada dua tahun, Nu’man telah celaka. Karena dua tahun saya bersama sayyidina imam Ja’far as Shodiq, maka saya mendapatkan ilmu spiritual yang membuat saya lebih mengetahui jalan yang benar”.
Imam Maliki (Malik bin Anas) ulama’ besar pendiri madzhab Maliki yang juga murid imam Ja’far as Shadiq ra, mengungkapkan pernyataannya yang mendukung terhadap ilmu tasawuf sebbagai berikut: “barang siapa mempelajari / mangamalkan tasawuf tanpa fiqih, maka dia adalah ZINDIQ, dan barang siapa mempelajari fiqih tanpa tasawuf,maka dia telah tersesat, dan barang siapa yang mempelajari tasawuf dengan disertai fiqih, maka dia telah meraih kebenaran”.(Ali al Adawi yang meriwayatkan dari imam Abu Hasan dalam kitab ULAMA’ FIQIH juz 2 hal. 195)
Imam Syafi’i (Muhammad bin Idris) ulama’ besar pendiri madzhab Syafi’i pernah berkata: “saya berkumpul bersama orang-orang sufi dan menerima tiga ilmu:
  1. Mereka mengajariku bagaimana berbicara
  2. Mereka mengajariku bagaimana memperlakukan orang lain dengan kasih sayang dan kelembutan hati
  3. Mereka membimbingku kejalan Tasawuf”. (Kasyf al Khofa’ juz 1 hal. 341)
            Imam Ahmad bin Hambal; ulama’ besar pendiri madzhab Hambali berkata:
“Anakku, kamu harus duduk bersama orang-orang sufi, karena mereka adalah mata air ilmu dan mereka selalu mengingat Allah dalam hati mereka. Mereka adalah orang-orang zuhud yang memiliki kekuatan spiritual yang tertinggi. Aku tidak melihat orang yang lebih baik dari mereka”. ( tanwirul Qulub hal. 405)
            Imam Jalaluddin as Suyuti (ulama’ besar ahli tafsit Qur’an Hadis) dalam kitab Ta’yad al Haqiqot al ‘Aliyah hal. 57 berkata: “Tasawuf yang di anut oleh ahlinya adalah ilmu yang paling baik dan terpuji. Ilmu ini mengajarkan bagaimana mengikuti sunnah nabi dan meninggalkan bid’ah”.
            Para ulama’ diatas merupakan pengikut sufi namun mereka tidaklah semena-mena menagabaikan fiqih, mereka adalah pakar dan mujtahid dalam ilmu fiqih. Wallahu ‘a’lam bisshowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama