Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

DOC_144. Pendapat Yang Menyatakan Bahwa Madzi Adalah Suci

Gambar
Sunde Pati 16 Januari 2015 pukul 5:12 Assalamu alaikum Madzi adalah najis,dan dimakfu saat senggama yg halal, Tlg carikan pendapat yg mengatakan bahwa madzi adalah suci ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Tolong carikan pendapat yang mengatakan bahwamadzi adalah suci. Pada DOC MTTM yang lain, dengan tema Hukum Dan Perbedaan Antara Madzi Wadi Dan Mani, sege nap anggota musyawirin MTTM telah sedikit mengulas tentang perbedaan antara madzi, wadzi dan mani . Dan seperti yang telah diuraikan bahwa madz i adalah cairan putih lembut dan licin yang keluar pada permulaan bergejolaknya birahi. Madzi adalah istilah untuk laki-laki, sedang untuk perempuan dinamakan Qudza . Hukum madzi adalah najis dan membatalkan wudlu’ namun tidak mewajibkan mandi menurut Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i. Namun sebagian Ulama’ dari kalangan madzhab Hambali menyatakan...

DOC_143. Hukum Tidur Didalam Masjid

Gambar
Muri Andesso 16 Januari 2015 pukul 23:02 Assalamu alaikum pertanyaan bagaimana hkumnya tdur d dlm msjid, boleh apa tidak.. sebab d kota2 banyak para musafir manginap d masjid.... syukron ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum tidur didalam Masjid menurut perspektif Fiqh?      Adapun hukum tidur didalam Masjid menurut perspektif Fiqh adalah khilaf sebagaimana uraian berikut: Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum tidur didalam Masjid adalah boleh dan bahkan tidak makruh selama tidak memiliki hadast besar (junub, haidl). Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi menyatakan bahwa hukum tidur di dalam Masjid adalah boleh dan tidak makruh menurut kami (Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i). Hal tersebut juga telah dikemukakan oleh Imam Syafi’i didalam kitabnya (Al Um) dan disepaka...

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

Gambar
Ahmad Muflih Tegal 10 Januari 2015 pukul 22:25 Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Mohon Bimbingan maksud RAMPOK berikut : ﻭﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻜﻤﺎﺀ ﻳﺴﺘﻘﺒﻞ ﺇﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﺃﺭﺑﻊ ﻧﻬﺒﺎﺕ ﻳﻨﺘﻬﺐ ﻣﻠﻚ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﺭﻭﺣﻪ ﻭﻳﻨﺘﻬﺐ ﺍﻟﻮﺭﺛﺔ ﻣﺎﻟﻪ ﻭﻳﻨﺘﻬﺐ ﺍﻟﺪﻭﺩ ﺟﺴﻤﻪ ﻭﺑﻨﻬﺐ ﺍﻟﺨﺼﻤﺎﺀ ﻋﻤﻠﻪ ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Siapakah yang dimaksud “Perampok” dalam maqalah dari sebagian Ulama’ ahli hikmah tersebut diatas?      Istilah “Perampok” yang dipaparkan oleh sebagian Ulama’ ahli hikmah merupakan bagian dari majaz. Penyebutan istilah “Perampok”  tidak bermaksud penyamaan dari aspek esensinya melainkan dari aspek karakter, tempat atau waktunya. Maka yang dimaksud dengan istilah “Perampok” dalam maqalah tersebut adalah sebagai berikut: Akan datang empat macam “Perampok” pada setiap anak cucu Adam: Malaikat maut yang akan merampok ruhnya. Jika anak adam t...

DOC_141. Anak Nabi Sulaiman Dan Ratu Balqis

Gambar
Aby Al-Mahbuby 15 Januari 2015 pukul 21:01 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته salam sejahtera kami sampaikan, semoga Mttm jaya selalu di udara. Amin.. pertanyaan dari kami: Siapakan anak dari nabi Sulaiman dg Ratu bilqis???..... mksh... ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Siapakah nama anak Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis             Imam Abu Muhammad Abdul Haq bin Ghalib bin Athiyah a l-Andalusy di dalam kitab karyanya (Tafsir al Muharrar al Wajiz) mengutip sebuah riwayat dari Sa’ida bin Abdul Aziz yang menyatakan bahwa Nabi Sulaiman menikahi Ratu Balqis kemudian memempatkan kembali di kerajaannya di negara Yaman dan Nabi Sulaiman mendatangi Ratu Balqis setiap hari dengan mengendarai angin, maka Nabi Sulaiman dikaruniai seorang putra yang bernama Dawud namun meninggal pada m...

DOC_140. Dibalik Perintah Shalat "AQIMUU AL SHALAAH"

Gambar
Pecinta Aswaja  18 januari 2015 jam 14:29 Assalamualaykum Ustad Ustadah Teman Teman Aswaja. Saya Pribadi Yang Bodoh Ini Sedikit Penasaran. Hikmah Apakah Yang Tersembunyi Dalam Kalimat Perintah Shalat. Yang Memakai Kalimat Ini: ﻭَﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ۟ Atas Keikhlasan Para Mujawwib Mttm Membantu Menanggapi Permasalahan Saya Ini Saya Ucapkan Terima Kasih ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Apa hikmah yang terkandung dalam kalimah perintah shalat yang menggunakan ﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ?      Di dalam al Qur’an, Allah tidak memerintahkan kita untuk ‘mengerjakan shalat’ melainkan mendirikan shalat (aqiimu shalat) . Imam Abu al Fida’; Isma’il bin Amr bin Katsir al Qurasy al Dimasyqa di dalam kitabnya (Tafsir Ibnu Katsir) menjelaskan tentang perintah shalat yang menggunakan kalimat “aqiimu shalat” dengan mengutip pernyataan beberapa Ulama’ diantaranya ...

DOC_139. Pengantar Jenazah Berdiri Saat Talqin

Gambar
Rizka Hikami 14 Januari 2015 pukul 14:59 Assalamu alaikum Pertanyaan : apa benar ketika pembacaan Talqin mayit para pengantar janazah di anjurkan berdiri , jika memang benar mana referensi plus Ibarotipun , syukron ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Apakah benar ketika pembacaan talqin mayit, para pengantar jenazah dianjurkan berdiri?      Dari Rasyid Ibnu Sa’ad dan Dlamrah bin Habib juga Hakim bin ‘Amir, mereka berkata: “Ketika kuburan mayit telah diratakan dan manusia telah berpaling untuk beranjak pergi, maka para sahabat Nabi menganjurkan (sunah) agar diucapkan kepada mayit disamping kuburannya: ‘Hai Fulan, katakanlah Laa Ilaaha Illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah (tiga kali). Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Kemudian berpalinglah.”...

DOC_138. Hukum Membersihkan Kotoran Kuku Pada Saat Bersuci

Gambar
Rizka Hikami 11 januari 2015 Assalamu alaikum " poro alim sy mau bertanya bagaimana hukumnya membersihkan kotoran di bawah kuku ketika bersuci ? Apakah wajib di bersihkan atau tidak ? Terimakasih ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Wajibkah membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku pada saat bersuci?      Terdapat dua pendapat dikalangan Ulama’ Fiqh dalam menanggapi masalah kotoran yang terdapat di bawah kuku yang diuraikan sebagai berikut: Sebagian Ulama’ menyatakan jika kotoran tersebut terbentuk dari keringat, maka keberadaannya dianggap sebagai bagian dari tubuh yang tidak wajib dibersihkan, karena tidak berpengaruh terhadap keabsahan bersuci. Dan jika kotoran tersebut terbentuk dari yang lain seperti tanah atau adonan tepung, maka keberadaannya tidak dima'afkan (ma’fu) yang wajib dibersihkan sebelum bersuci. ...

DOC_137. Hukum Dua Shalat Jum’at Dalam Satu Kampung Dan Hukum Merubah Barang Waqaf

Gambar
Raenaldy Abdillah 27 Desember 2014 pukul 12:16 Assalamu alaiykum wrwb.. para yai, dan asatidz/h yg terhomat sy mao nanya 1. tentang Hukum - Batasan ﺣﺪﺩ hudud membangun masjid yang satu dengan yang lain? apakah per قريه perkampung 1 masjid? atau per dusun. sedangkan d kota itu kan bukan dusun tapi jalan/ gang seandainya ada dua masjid dlm satu kampung bagaimana hukm nya apakah bisa dipakai sholat jumat? lanjut ke masalah ke 2 2. hukm mushola di jadikan masjid. segitu ajah minta keterangnya ? wassalamu alaiykum wrwb. ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ. Adakah batasan membangun masjid dalam sebuah perkampungan atau desa? Jika terdapat dua masjid dalam sebuah perkampungan, bolehkah kedua masjid tersebut dipergunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at menurut perspektif Fiqh? Dan bolehkan mushalla di jadikan masjid?   ...

DOC_136. Bagian Dari Wanita Yang Di Khitan

Gambar
Ifas Irama 9 Januari 2015 pukul 10:23 Assalamu'alaikum??mau ta xpak ustadz tentang hitanan. Kl prempuan apax yg di hitan pak ustadz...kl memang bedzorx yg d ambil kira" brp mili yg di ambil pak ustadz...?wassalam ~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Dalam mengkhitan wanita, bagian manakah yang dipotong dan seberapa panjang bagian yang dipotong?      Sebelumnya perlu diketahui bahwa khitan secara etimologi berarti memotong. Sedang secara terminologi khitan berarti memotong bagian tertentu dari anggota tubuh manusia baik laki-laki atau perempuan. Imam Muhammad Syamsu al-Haq al-‘Adzim Abadi; Abu Tayyib mengutip pernyataan Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi yang lebih populer dengan sebutan Imam Nawawi yang menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki dinamakan “i’dzar” , sedang khitan bagi perempuan di...

DOC_135. Posisi Tangan Yang Baik Pada Saat Bangun Dari Ruku’ (I’tidal)

Gambar
Mas Boy Up 3 Januari 2014 pukul 7:27 Assalamu alaikum... Masih tentang solat gan. Pada waktu i'tidal. Posisi tangan disedekapkan atau dilepaskan (diluruskan)? ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah posisi tangan orang yang shalat pada saat bangun dari ruku' (i'tidal) yang baik menurut perspektif Fiqh?      Terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama’ dalam menanggapi masalah posisi tangan orang yang shalat pada saat bangun dari ruku' (i'tidal) yang diuraikan sebagai berikut: Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa mengembalikan tangan kebawah dada seperti posisi tangan sebelum melaksanakan ruku' adalah lebih utama, bahkan Imam al-Baghawi menyatakan bahwa melepaskan tangan pada saat melaksanakan i’tidal adalah makruh. Namun Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi mengklarifikasi ...