Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

INILAH CARAKU MENCINTAIMU

Gambar
Inilah Caraku Mencintaimu Dengan tidak menghubungimu, tidak juga mengirim pesan untuk menanyakan kabarmu. Mungkin ini tak biasa, Tapi bagiku… Inilah cara terbaik mencintaimu. Aku mencintaimu dengan menjauh darimu, Bukan karena aku membencimu, Justru karena aku sangat mencintaimu, Dan aku ingin menjagaku juga menjagamu, menjaga tulusnya hatimu, juga menjaga kesucian hatiku. Inilah caraku mencintaimu Dalam diamku… Dalam ketulusanku… Dalam kesucianku… Dalam cara tak biasaku… Meski sulit… Meski berat… Meski sakit untukku, namun aku tahu, ini pilihan terbaik agar kita tak terlalu saling mengharap. Karena berharap hanya pantas pada sang pemberi nafas, Karena berharap hanya pantas digantungkan pada sang pengatur detak jantung, Pada-Nya kuharap Dia akan menjagamu untukku, Pada-Nya kutitipkan hatimu… Biarlah ku hanya bisa menyapamu lewat senandung do'a. Agar Untukmulah segala kebaikan, Agar bersamamulah segala keindahan. Sumber: Disini

DOC_183. Hukum Mengambil Buah Yang Jatuh Dari Pohonnya

Gambar
Nazri El-Rahman 24 Januari 2015 pukul 0:33 As salamualaikum tadz bagaimanya hukumnya nyirap (milih ) buah kedondong di bawah pohonya orng lain klo boleh tmpilkn hadisnya sukron kasiro ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ "Bagaimanakah hukum memungut dan mengambil buah milik orang lain yang jatuh dari pohonnya?"      Adapun hukum mengambil buah milik orang lain yang jatuh dari pohonnya adalah haram tanpa seizin pemiliknya dan tidak dalam kondisi darurat. Jika mendapat izin atau adanya kebiasaan toleransi dari pemilik untuk mengambilnya, maka hukum mengambilnya adalah diperbolehkan.  (Dan) atau dalam kondisi darurat,  maka hukum memungut dan mengambilnya untuk kemudian dimakan adalah diperbolehkan namun harus mengganti.      Imam Syihabuddin Abu al ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin...

DOC_182. Hukum Mengkonsumsi Hewan Pemakan Kotoran

Gambar
Quend Balquizzt 17 Februari 2015 pukul 9:37 السلام عليكم....... Bagaimana hukumnya mengkonsumsi ikan lele yg makannya kotoran manusia......? Terimakasih. والسلام عليكم..... ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ Bagaimanakah hukum mengkonsumsi hewan pemakan kotoran manusia?      Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Tirmidzi menyatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkonsumsi hewan Jallalah dan meminum susunya hingga hewan tersebut diberi makan (makanan biasa) selama empat puluh malam.      Imam Taqiyuddin al-Hishni menuturkan bahwa "Jallalah" adalah hewan pemakan kotoran yang kering sebagiamana yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Hamid. Sedang Ulama’ yang lain mendefinisikan "Jallalah" adalah hewan pemakan sesuatu yang najis. Seperti yang telah dike...

DOC_181. Hukum Orang Buta Sebagai Saksi Pernikahan

Gambar
Siti Aisyah Al-misri 28 Februari 2015 pukul 22:20 Assalamu alaikum wr wb salah satu syarat sah nya pernikahan adalah adanya dua saksi ( syahidani) ini sudah menjadi konsensus para ulama fiqh. Masalah: jika salah satu dari saksi nikah adalah orang buta bagaimana??? Mnurut hukum fiqh. Kebetulan saksinya hanya dua orang. Pada kronologi pernikahan tersebut. Kalau bisa diperjelas dengan referensi. ~~~~~~~~~ JAWABAN: Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ Bagaimanakah hukum menjadikan orang buta sebagai saksi pernikahan?      Ulama’ berbeda pandangan dalam masalah disyaratkannya saksi pernikahan harus dapat melihat (tidak buta) sebagai mana uraian berikut: Menurut pendapat yang lebih autentik (ashah) dikalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa salah satu syarat bagi saksi pernikahan harus dapat melihat, maka pernikahan dengan disaksik...

DOC_180. Hukum Mengenakan Sutera Bagi Waria

Gambar
Airul Hernandez 23 Januari 2015 Assalamu alaikum Bagaimana hukumnya orang banci memakai sutra ~~~~~~~~~ JAWABAN: Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ "Bagaimanakah hukum waria mengenakan sutera menurut perspektif Fiqh?" Mayoritas Ulama’ (Maliki, Syafi’i  dan Hambali) menyatakan bahwa hukum mengenakan sutera bagi waria adalah haram. Syaikh al Islam; Imam Zakaria al Anshari menyatakan bahwa haram bagi selain wanita dan anak-anak dari kalangan laki-laki dan waria mengenakan sutera berdasar hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Imam al Muslim dari Abi Hudzaifah yang menyatakan: “Janganlah kalian mengenakan sutera” . Juga berdasar hadits Imam al Bukhari yang mana beliau menyatakan bahwa “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita mengenakan sutera dan menjadikan sebagai alas duduk” .  Juga berdasar hadits Abu ...

DOC_179. Hikmah Di Balik Bacaan Keras Dan Bacaan Pelan Dalam Shalat

Gambar
Abdul Ghofur Masykur 18 Februari 2015 pukul 15:24 Assalamu'alaikum. Pertanyaan dlm Inbox Segarkan Opsi lainnya Lihat Pesan Lebih Lama Intan Noer Aini Numpang tanya pak. apa sih hikmahnya perbedaan shalat disiang hari dan dimalam hari? Kok beda beda. Kalo shalat disiang hari sunnah tidak mengeraskan suara. Sedangkan shalat dimalam hari disunnahkan mengeraskan suara. Kalo ada tolong sama dalilnya ea pak. Lagi ditanyain orang kampoengku nich pak. Cepat jawab ea. Baru saja • Dikirim dari Seluler ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ Apakah hikmah dibalik perbedaan antara shalat pada malam dan siang hari sehingga disunahkan mengeraskan suara ketika melaksanakan shalat pada malam, namun tidak pada shalat disiang hari?      Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al Dimyathi di dalam kitabnya (I’anah al ...

DOC_178. Mengganti (Qadla’) Shalat Jum’at

Gambar
Alii Yasiinn El Maduriieeyy 28 Februari 2015 pukul 7:05 Assalamu alaikum wr wb mau tanya ust apakah solat jum'at bisa di qodo' sperti halnya solat yang lima waktu, ibarot di tampilkan ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ Apakah shalat Jum’at bisa di qadla’ seperti halnya shalat yang lain?      Ulama’ ahli Fiqh menyatakan bahwa shalat jum’at tidak bisa diqadla’ sebagaimana shalat  fardlu yang lain ketika terlewatkan. Jika shalat jum’at terlewatkan hingga melewati waktu dhuhur, maka kewajiban melaksanakan shalat jum’at telah gugur. Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al Nawawi (Imam Nawawi) menegaskan jika shalat jum’at terlewatkan, maka wajib untuk menggantinya dengan melaksanakan shalat dhuhur.      Syaikh Muhammad Nawawi al Bantani di dalam kitabnya (Riyadlul Badi’ah) menamb...

DOC_177. Lebih Baik Menikahi Perawan Atau Janda?

Gambar
Yayan Nirvana 24 Februari 2015 pukul 21:59 Assalamu alaikum langsung saja pada poin pertanyaan Lebih baik mana menikahi janda atau perawan sertakan alasan yg logis mnurut kajian fiqh monggo ~~~~~~~~~ JAWABAN: Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ Manakah yang lebih baik antara menikah dengan wanita yang masih perawan atau wanita yang telah janda menurut perspektif Fiqh?      Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Hambal, telah bercerita kepada kami Abu Mu’awiyah, telah bercerita kepada kami al A’masy dari Salim bin Abi al Ja’di dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepadaku: “Apakah engkau telah menikah?”. Maka aku menjawab: “Benar, saya telah menikah ya Rasul”. Lalu Rasulullah bertanya lagi: “Perawan atau janda?”. Aku menjawab: “Janda ya Rasul”. Maka beliau bersabda: “Kenap...

DOC_176. Syari’at Nabi Muhammad Sebelum Menerima Wahyu

Gambar
Safrowi Ahmad 19 Februari 2015 pukul 18:49 assalamualaikum ust ketika nabi muhammad belum di utus jadi rasul beliu sering mnyepikan diri di gua hira. beliu mmperbanyak ibadah kpd allah swt. pertanyaan ketika nabi muhammad ibadah sebelum di angkat jadi rasul ibadahnya mengikuti syariat nabi siapa??? sertakan dalil nya. ~~~~~~~~~ JAWABAN: Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ Pada saat Muhammad belum diangkat menjadi Nabi, syari’at siapakah yang beliau ikuti?      Imam Ahamd bin Ali bin Hajar; Abu al Fadli al ‘Asqalani al Syafi’i menyatakan bahwa ada 7 pendapat dalam menanggapi tentang syari’at yang diikuti oleh Nabi Muhammad pada saat malaksanakan ibadah sebelum menerima wahyu sebagaimana berikut: Pendapat I menyatakan bahwa syari’at yang diikuti oleh Nabi Muhammad sebelum menerima wahyu adalah syari’at Nabi Adam. Pendapat ini ...

DOC_175. Waktu Pelaksanaan Qadla’ Untuk Nadzar Yang Di tentukan

Gambar
Utsman Hasan 1 Februari 2015 pukul 16:17 Assalamu'alaikum Para sesepuh dan member MTTM yang di rahmati Allah SWT Abdineh terro atanya'ah Si Zaid berkata : "Malam ini saya Nadzar untuk shalat Tahajjud". Karena tahajjud harus dilakukan setelah tidur, iapun akhirnya tidur dengan berharap tengah malam ia terbangun untuk melaksanakan Nadzar-nya, tapi karena ia memang tidak terbiasa bangun malam, kali inipun tidurnya juga kebablasan seperti malam-malam biasanya, dia terbangun di waktu masuk waktu shubuh. Pertanyaan: 1. Kapan waktu meng-Qodho' Nadzar shalat Tahajjud tsb.? Atas jawaban dan partisipasinya semoga di balas oleh Allah SWT ~~~~~~~~~ JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ "Kapankah waktu mengqadla’ shalat nadzar yang telah ditentukan?"      Adapun hukum tidak melaksanakan nadzar yang telah ditentukan wak...

DOC_174. Pengertian Ikhlas

Gambar
Anta Fiqolby 7 Februari 2015 pukul 15:21 Assalamu'alaikum , , Saya mau naxa ustad Apa si arti dari ikhlas yg sebenarx ? Apakah dimanakn ikhlas jika tetesan air mata msh mengalir dr kedua matax ? maturnuwun ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ "Apakah yang dinamakan ihlas?"      Dari Abi ‘Ustman, beliau berkata bahwa " ikhlas" adalah melupakan dan tidak memperdulikan pandangan mahluk atas dirinya dengan mengabadikan pendangannya kepada sang khaliq.      Dari Abi Hadzaifah al Mur’asyi rahimahullah, beliau berkata bahwa " ikhlas" adalah menyeimbangkan antara pebuatan lahir dan bathin.      Sedang Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al Dimyati didalam kitabnya (‘Ianah Al Thalibin) menuturkan bahwa " ikhlas" adalah sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Nabi, y...

DOC_173. Hukum Mengkonsumsi Kura-kura (Penyu)

Gambar
Zyah Doer 19 Februari 2015 pukul 8:08 Assalamu alaikum werohmah.... Mohon bantuan akhy Bagai mana klo memakan katempah ini... Klo katempah ini bisa d makan apakah hrus d sembelleh dulu... Terimakasih... ~~~~~~~~~ JAWABAN: Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ "Bagaimanakah hukum mengkonsumsi kura-kura?"       Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum mengkonsumsi kura-kura (penyu) adalah haram. Baik kura-kura darat atau kura-kura laut. Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al Nawawi atau yang lebih populer dengan sebutan Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang lebih autentik (ashah) diantara dua pendapat.       Ulama’ dari kalangan madzhab Hambali dan madzhab Maliki menyatakan bahwa hukum mengkonsumsi kura-kura laut adalah halal setelah disem...

DOC_172. Hukum Berbohong Menutupi Hilangnya Keperawanan Dan Hukum Operasi Selaput Dara

Gambar
Aji Baskara 7 Februari pukul 2015 22:03 • Assalamu alaikum.. Dari ... Apakah aku dosa besar mas karna membohongi suami, Pas habis malam pertama suamiku tanya, Kok sudah ngak berdarah kayak gak prawan aja Karna aku takut nambah kekecewaan dan kehilangan suamiku yang aku sayangi Maka aku jawab dengan bohong, aku dulu jatuh mas hinga selaput daraku pecah karna aku ngrasain sehabis kencing perih2, Dan dulu aku ikut pencak silat itu nendang2 tinggi jadi tambah melebar, Dosakah aku bohong kepada suamiku Apa aku harus bilang kalo aku memang sudah melakukan sebelum suamiku. Tunggu jawabanya ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْØ­َÙ…ْدُ للهِ ÙˆَالصَّلاَØ©ُ ÙˆَالسَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ رَسُÙˆْÙ„ِ اللهِ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ ÙˆَصَØ­ْبِÙ‡ِ ÙˆَÙ…َÙ†ْ ÙˆَالاَÙ‡ُ "Bagaimanakah hukum berbohong kepada suami dengan menutupi hilangnya keperawanan seperti yang terjadi dalam diskripsi masalah tersebut di atas?"      Mengenai berdosa dan tidaknya, sesungguhn...