Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

DOC-241. Hukum Menggabung Niat Puasa Qadla’ Dengan Niat Puasa Sunnah

Gambar
Pemecah Rekor 27 Oktober 2014 Assalamu alaikum para kiai para masyayih ..salam ta,dim srta hormat...saya ad satu k muskilan kiai ..saya puasa sunnah dhari kmis/hri asyura,/ yg lain2 yg pnting sunnah kebetulan saya tertinggal dgn puasa wajib..apakah yg puasa dihari sunnah it boleh sambil Qndho, puasa wajb/ sah yg sunnah sj /yg wjib sj/apkah sah dua2x sekian wassalam.. ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bolehkah menggabung niat puasa qadla’ puasa dengan puasa sunnah?      Imam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari; Abu Yahya di dalam kitbanya (Fathu al-Wahab) mengutip pernyataan Imam Nawawi di dalam kitab "Al Majmu’" yang menyatakan bahwa seyogyanya disyaratkan untuk menentukan pelaksanaan puasa sunnah seperti halnya puasa Arafah, puasa tanggal sepuluh Muharram, enam hari dibulan Syawal sebagaimana mene...

DOC-240. Bersetubuh Dengan Hewan Wajib Mandi

Gambar
Siti Aisyah Al-misri 22 April 2015 Assalamu alaikum jika seorang wanita bersetubuh degan hewan, sprti Kambing/anjeng/kuda dll, apakah wanita tersebut wajib mandi junub ? mohon disertakan ibarotnya, ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Apakah wajib mandi perempuan yang bersetubuh dengan hewan?      Imam Taqiyuddin al-Hishni di dalam kitab karyanya (Kifayah al-Akhyar) menuturkan bahwa mandi memiliki beberapa sebab, diantaranya bertemunya dua kemaluan atau dengan redaksi lain bersetubuh (jima’), yaitu memasukkan penis atau kira-kiranya ke dalam setiap vagina, baik vagina perempuan atau hewan atau dubur keduanya (dan) atau duburnya laki-laki yang masih kecil atau dewasa yang masih hidup atau telah meniggal. Demikian juga wajib mandi bagi perempuan yang vaginanya dimasuki setiap penis termasuk penis hewan, mayat dan anak kec...

DOC-239. Tentang Niat Shalat

Gambar
Seputih Awan 13 April 2015 pukul 11:13 Assalamu'alaikum mau tanya niat sholat.. 1. jika sholat sendirian, niat sholat hanya seperti ini, "saya sholat fardhu ashr karena Allah".. Apakah Sah..? 2. Kalimat2 apa saja yg Harus Ada di dalam Niat..? Terimakasih.. ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Sah kah shalat seseorang dengan niat “Aku shalat fardlu ashar karena Allah”? Hal-hal apa sajakah yang harus ada didalam niat shalat?      Adapun shalat yang dilaksanakan dengan niat  “Aku shalat fardlu ashar karena Allah” adalah sah. Sebab hal-hal yang wajib dalam niat adalah sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Imam Abu al-Hasan; Yahya bin Abu al-Khair bin Salim al-'Imrani al-Yamani al-Syafi'i sebagai berikut: Adapun tatacara niat, jika shalat yang dilaksanakan adalah shalat wajib (fardlu), maka di dalam niat wajib menyebutkan shal...

DOC-238. Tentang Ma’mum Masbuq

Gambar
Amar Ma'ruf Nahi Munkar II 16 April pukul 18:46 Assalamu'alaikum Ust. Tanya.. 1. Sejak kapan makmum di sebut makmum masbuk,? Apakah karena tidak mendengar bacaan fatihahnya imam atau bgmna..? 2. Sebenarnya, Ketika Makmum masbuk mau berdiri melanjutkan rakaatnya(yg masih kurang), setelah Imam salam pertama atau bgamana..? ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Sejak kapan seorang ma’mum dikatakan masbuq? Setelah melaksanakan salam yang pertama atau kedua ma’mum masbuq melanjutkan raka’at yang kurang?      Imam Sulaiman bin Muhammad bin Amr al-Bujairami al-Syafi'i menyatakan “Dan ketahuilah, sesungguhnya ma'mum adakalanya muwafiq dan ada kalanya masbuk . Ma'mum muafiq adalah orang yang menjumpai berdirinya imam dalam waktu yang sekiranya cukup untuk membaca surat al-Fatihah dinisbatkan orang yang bacaannya sedang atau sederhana (...

DOC-237. Hukum Memegang Tongkat Pada Saat Khutbah

Gambar
Samseng Ajuba 15 September 2014 Assalamu alaikum Bagaimana hukumnya ( khatib)pembaca khutbah dalam salat jum'at memegang tongkat dengan tangan kanan? Apakah hal tersebut trmasuk sunah rasul yg d anjurkan, krna stiap khatib pasti pegang tongkat ingin tau dalilnya pak ust ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum memegang tongkat bagi khatib shalat Jum’at? Adakah hal tersebut memang dianjurkan?      Telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Muhammad, telah bercerita kepada kami al-Laits dari Atha’, sesungunhya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaksanakan khutbah, beliau berpegangan pada tombak.      Imam al-Syafi’i di dalam kitab "al-Um" berkata “Dan telah sampai kepada kami bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaksanakan khutbah, beliau berpeg...

DOC-236. Hukum Memegang Majemu’ Syarif Dalam Keadaan Berhadats

Gambar
Hayfa Helwah 14 April 2015 pukul 18:06 • Al Bukayriyah, Saudi Arabia Assalmu'alaikum wr...wb... Kpd yg trhrmat asatidz n asatidzah mhn pnjlsanx n ibarotx gmn hkumx mmgang MAJEMUK SYARIF gk suci dri hadas kcil, alsanx krn cm mmbca do'a2 yg trkndng d dlmx ....skian trmksh. .... ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum menyentuh dan memegang Majmu’ Syarif dalam kondisi hadats?      Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Amr Ba’alawi menyatakan bahwa diperbolehkan membawa buku (kitab) yang dibagian atasnya terdapat tulisan al-Qur’an (mushaf) dengan cara memegang bagian bawah buku tersebut (tidak menyentuh bagian atas). Dan diperbolehkan menyentuh mushaf dengan penghalang baju (kain) sekiranya tidak membolak balik (membuka dan menutup) mushaf tersebut. Dan diharamkan menjadikan mushhaf sebagai bantal walaup...

DOC-235. Ziarah Kubur Dilarang Pada Masa Dulu

Gambar
Mas Boy Up 16 Aprli 2015 jam 13:01 Assalamu 'alaikum. Pada jaman dahalu nabi pernah melarang ziarah kubur tapi dikemudian hari nabi memperbolehkannya. Pertanyaan, kenapa nabi melarang ziarah ketika itu? ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Kenapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur pada zaman dahulu?      Imam Muhammad bin Shalih bin Muhammad menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur karena menghawatirkan kemusyrikan yang disebabkan ahli kubur. Sebab pada saat itu orang Islam masih terbilang dekat dengan zaman jahiliyah, maka Rasulullah mencegah dari berziarah kubur untuk mengantisipasi terjadinya kemusyrikan, dan karena kemusyrikan adalah hal yang urgent, maka beliau mengantisipasi dari segala bentuk yang dapat menyebabkan kemusyrikan, dan ketika ...

DOC-234. Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib Dan Isya’

Gambar
Malik Ibrahim Tasnim Jtm 10 April 2015 pukul 0:03 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sugeng dalu, sebelumnya dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih, kpd pengasuh, ustadz, teman teman, dan semuanya, Tolong penjelasanya, mengenai sholat Qobliyah Maghrib & Isya',,,,  وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Mohon penjelasan tentang shalat sunnah qabliyah Maghrib dan Isya...!!!      Imam Taqiyuddin al-Hishni menjelaskan tentang kesunnahan dua raka'at sebelum shalat maghrib ada dua pendapat sebagaimana berikut: 1. Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat yang tepat (shahih) bahwa dua raka'at sebelum maghrib adalah sunah berdasar hadits Nabi “Laksanakanlah shalat sebelum shalat maghrib" . Dalam kesempatan yang ketiga...

DOC-236. Hukum Pernikahan Dengan Saksi Yang Tidak Mengerti Arti Akad Nikah

Gambar
Ifas Irama 20 Oktober 2014 Assamu'alaikum..?bgmn hukumx saksi akad nikah yg g tau artix..?wassalam... ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum pernikahan yang disaksikan oleh orang yang tidak mengerti artinya?      Imam Ibnu Qasi al-Ghazi di dalam kitabnya (al-Bajuri) menyatakan bahwa diantara syarat dua orang yang menjadi saksi adalah: Dapat mendengar. Dapat melihat. Dapat berbicara. Tidak pelupa. Mengetahui lisan dua orang yang sedang melaksanakan ijab qabul. Tidak menjadi wali nikah.      Beliau juga menuturkan bahwa disyaratkan dalam bentuk kalimat yang dipergunakan (shighat) akad nikah sebagaimana syarat bentuk kalimat yang dipergunakan dalam jual beli. Dan bentuk kalimat yang dipergunakan harus menunjukkan terhadap pernikahan walaupun tidak menggunakan bahasa Arab yang dipahami...

DOC-235 Hukum Main Catur

Gambar
Safrowi Ahmad 11 April pukul 17:38 Assalamu alaikum bagaimana hukumnya main catur dalam pandangan fiqh kadang hanya sekedar hobi dengan alasan mlatih otak dan kadang pula saking hobinya sampai mlupalan waktu. Tlong diperinci dengan ibarot kitab fiqh ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum main catur menurut perspektif Fiqh?      Imam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari; Abu Yahya di dalam kitabnya (Asna al-Mathalib) menyatakan bahwa hukum pemainan catur adalah makruh dan yang menjadi dasar kebolehan permainan catur adalah sebuah kaidah “ Asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”, dan karena di dalam permainan catur terdapat strategi perang. Sedang dimakruhkannya permain tersebut dikarenakan menghabiskan umur untuk sesuatu yang tidak bermanfa’at juga karena sesungguhnya sa...

DOC-234. Hukum Ma’mum Pada Anak Kecil

Gambar
Anton Cokerz 15 November 2014 assalamu alaikum anak kecil belum akil balqh jadi imam sholat boleh gak ? Pak ust ========= JAWABAN Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bolehkan menjadikan anak kecil yang belum mukallaf (akil, baligh) sebagai imam dalam shalat?      Imam al-Syafi’i di dalam kitabnya (al-Um) menyatakan bahwa anak kecil yang belum mencapai usia baligh namun telah berakal, maka ia diperbolehkan menjadi imam. Namun yang lebih baik dalam shalat yang dilaksanakan secara berjama’ah hendaknya yang menjadi imam adalah orang yang telah mencapai usia baligh.      Imam Muhammad bin ‘Amr bin Ali bin Nawawi al-Jawi;  Abu Abdul Mu’thi juga manambahkan bahwa berma’mumnya orang telah mencapai usia baligh kepada anak kecil adalah sah, demikian juga berma’mumnya orang merdeka kepada hamba sahaya (budak). Maka anak kecil yang ...