Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

DOC-338. Hukum Suami Memanggil Istri Dengan Panggilan “Umi” atau "Adik"

Gambar
Zafi AL Dimass 21 Juli 2015 pukul 20:45 Assalamualaikum Wr wb. Maaf ustad ustazah saya mau bertanya baru saja aku membaca sebuah artikel PANGGILAN ABANG, ADIK, UMI, ABI KEPADA PASANGAN (SUAMI/ISTRI) ADALAH ZIHAR. Benarkah panggilan seperti di atas termasuk zihar......? ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Apakah panggilan “umi” seorang suami kepada istrinya atau panggilan “abang” seorang istri kepada suaminya temasuk kategori dzihar?      Imam Ahmad bin Mushthafa al-Maraghi di dalam Tafsirnya (Tafsir al Maraghi) menjelaskan bahwa dzihar secara terminology adalah ungkapan penyerupaan seorang suami kepada istrinya atau salah satu anggota tubuhnya dengan wanita yang haram dinikahi, baik karena keturunan (nasab) atau susuan (radla’ah) atau mertua (mushaharah) yang bertujuan pelarangan dan tidak bertujuan penghormatan berdasar firman Allah: " Ora...

DOC-337. Kotoran Hewan Kecil (Cicak, Lalat, Ulat, Kecoa Dan Lain-lain)

Gambar
  Nopi Darto 26 Juli 2015 pukul 21:47 Assalamu'alaikum.. Ustadz.. Mau tanya., 1. apakah ada ulama dari madzab syafi'i yg mengatakan/berpendapat bahwa kotoran hewan seperti: Cicak, lalat , ulat daun, kecoa,binatang yg kecil2.. Itu tidak najis..? Terimakasih.. ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Adakah pendapat Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa kotoran hewan kecil seperti kotoran cicak, lalat, ulat, kecoa dan lain-lain adalah suci?      Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (Al-Majmu’) menyatakan: “Sesungguhnya madzhab kami (Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i) menyatakan bahwa semua kotoran dan air seni dari semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal dikonsumsi dagingnya atau tidak, burung, demikian juga kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang meng...

DOC-336. Minta Ma’af Kepada Sesama Manusia

Gambar
  Arya Kaman Danu 9 Juli 2015 pukul 3:49 assalamu alaikum wr wb Dalam kesakitan teruji kesabaran Dalam perjuangan teruji keikhlasan Dalam ukhuwah teruji ketulusan Dalam tawakkal teruji keyakinan Hidup ini amat indah jika Allah menjadi tujuan Selamat menyantap makan sahur anda para auliya dan para jamaah .. dalam momen kali ini saya ingin mengajukan pertanyaan cukupkah jika orang menyempatkan perminta maafnya dalam momen hari raya semisalnya dia bilang minal aidzin wal faidzin apakah seluruh dosa kesalahannya yang pernah dia mencuri ayamnya atau semisalnya tanpa menyebutkan perbuatannya kepada orang yang di curinya itu akan terhapus dosanya hanya cukup menyebutkan minal aidzin wal faidzin ,,, mohon bimbingnnya para kiyai disini ... ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Cukupkah seseorang meminta ma’af pada moment ‘Idul Fitri dengan hanya mengucapkan “moh...

DOC-335. Melaksanakan Shalat Sunah Setelah Shalat Witir

Gambar
  Hidayat Sank Pejuangmasadepan 13 Juli 2015 pukul 21:55 Assalamualaikum. . Saya mau bertanya , saya pernah mendengar teman saya berkata klo setelah melakukan sholat sunnah witir tidak melakukan sholat sunnah yg lain kecuali sudah tidur terlebih dahulu . Klo dibulan ramadhan kan setelah melakukan sholat terawih pasti juga melaksanakan sholat witir , jika sebelum tidur saya ingin melakukan sholat istikhoroh terlebih dahulu , bagaimana ? Bagaimana sebenarnya aturan yang benar dan sesuai sunnah rasululloh ?? Mohon penjelasan para asatidz ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bolehkan melaksanakan shalat sunah istikharah setelah melaksanakan shalat witir?      Telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah bercerita kepada kami Chafsh, (dan) Abu Mu’awiyah dari al A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir, beliau berkata: Rasulullah shal...

DOC-334. Seputar Niat Zakat

Gambar
Manusia Biasa 18 Juli pukul 6:38 • Assalamu'alaikum.. Tanya tentang niat zakat fitrah.. 1. Sya akan zakat fitrah Misal dgn niat hanya seperti ini, "Saya niat zakat fitrah" apakah sah..? 2. Misal kalau niat untk keluarga seperti ini, "sya niat zakat fitrahnya ibu sya, bpk saya, adik sya, istri sya " Apakah sah..? Terimakasih,, ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Apakah sah zakat dengan niat “Saya niat zakat fitrah”. “Saya niat zakat fitrahnya ibu saya”, “Saya niat zakat fitrahnya istri saya”?      Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibary didalam kitab karyanya (Fatchu al Mu’in) menyatakan bahwa syarat menunaikan zakat ada dua: Niat didalam hati, bukan dengan ucapan. Seperti berniat: “Ini zakat hartaku” sekalipun tidak menyebutkan kata “fardlu”, karena tidak ada zakat kecuali wajib. Atau dengan niat “Inilah sedekah wajib (fardlu)...

DOC-333. Puasa Tanpa Niat

Gambar
  Sparraw Jack 12 Juli pukul 5:51 • Assalamualaikum wr.wb Mohon penjelasan nya pak ustad, Berpuasa tapi tidak membaca niat nya. Gimana itu pak ustad. ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum melaksanakan puasa tanpa mengucapkan niat?      Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitab karyanya (Raudlah al Thalibin Wa ‘Umdah al Muftin) menyatakan bahwa tidak sah puasa yang dilaksanakan kecuali dengan niat dan tempat niat adalah hati dan tidak disyaratkan mengucapkan niat tanpa adanya pro dan kontra dikalangan Ulama’. (Dan) wajib melaksanakan niat setiap hari. Jika seseorang berniat puasa satu bulan, apakah sah puasa pada hari pertama?. Satu madzhab menyatakan sah. Pendapat ini juga diputuskan oleh Imam Ibnu ‘Abdan. Namun Syaikh Abu Muchammad menyatakan keraguaannya dalam masalah ini. Imam Nawawi juga...

DOC-332. Seputar Zakat Dan Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

Gambar
  Dukun AS 6 Juli 2015 pukul 2:10 السلام عليكم..... Sugeng enjing..... Sebelum sy minta mf,jka mengganggu aktivitas fara ustadz/ ustadzah,dan seluruh jamaah/ member grup MTTM semua. perkenankanlah sy mengajukan beberapa pertanyaan seputar zakat fitrah. pertanyaannya: 1.mohon uraikan tentang 8 asnaf yg berhak menerima zakat. 2.Apakah seorng guru ngaji yg mendapatkan gaji tiap bln dan seorng santri yg masih menuntut ilmu di pondok pesantren termasuk katagori sabilillah? dan boleh menerima zakat?.. 3.Apakah boleh zakat fitrah menggunakan uang? terimakasih sebelumnya. Dan skali mohon mf jka menyita waktunya. السلام عليكم.... ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ 1. Siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat? 2. Apakah guru ngaji bergaji dan santri berhak menerima zakat? 3. Bolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang? I.      All...

DOC-331. Menelan Ludah Yang Terasa Jeruk Saat Berpuasa

Gambar
  Ochan Dhakhochan 5 Juli 2015 pukul 22:42 Pertanyaan titipan; Assalamualaikum... Saya punya kbiasaan saat sahur minum vitamin C rasa jeruk. Mski sdah hbs dimulut ttp berasa jeruk ...manis2 masam. Bhkn saat mnjelang subuh saya sdah gosok gigi dan kumur2 tp ttp rasa itu gk hilang. Saat adzan subuh berkumandang saya mnelan ludah ttp berasa jeruk... batalkah puasa saya ? Thanks ~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum puasa orang yang menelan ludah yang masih terasa sirup jeruk?      Imam Sulaiman bin Amr bin Mansur al-‘Ujaili al Azhuri yang lebih popular dengan sebutan al-Jamal menyatakan bahwa kemurnian rasa yang tersisa dari bekas makanan tidak berpengaruh terhadap orang yang sedang berpuasa karena tidak ada sesuatu yang masuk kedalam perut dan hal itu tidaklah sama dengan bekas yang tersisa setelah minum kopi, ya’ni sesuatu...

DOC-330. Hukum Menggantungkan Niat Shalat

Gambar
  Yusuf Ali Mansyur 1 Juni 2015 assalamungalaikum wr wb.. mohon bimbingan ustadz,, permasalahan,,pada waktu ziaroh si fulan ketinggalan rokaat prtma sholat dzuhur,,sehingga dia tidak tau imam tdi niat sholat apa..maka fullan pun niat sholat begini,, saya niat sholat ikut imam kalo imam sholat ada-an atau jamak atau qoshor atau jamak plus qoshor sekalian..pokoknx saya niat sholat ikut imam makmuman lillahi tangala allohu akbar,, pertanxaan nxa,, bolehkah menggatungkan niat seperti yg di lakukan fulan?,, trima kasih sebelumnxa,,wassalamungalaikum wr wb,, ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bolehkah menggantungkan niat shalat seperti yang terjadi dalam diskripsi masalah tersebut diatas?      Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al-Dimyati di dalam kitabnya "I’anah al-Thalibin" menuturkan bahwa jika orang yang hendak melaksanakan shala...

DOC-329. Hukum Menggauli Istri Hamil Yang Baru Di Nikahi

Gambar
  Mbah Roghu 15 juni 2015 Assalamualaykum Para yai dah nyai yg ada d mttm ini Saya mw tanya umpamanya saya menikahi wanita hamil 3 bulan Nah yg saya tanyakan bolehkah saya menggaulinya? Terima kasiih ========= JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum menggauli istri yang sedang hamil?      Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi menyatakan: “Cabang” . Jika seseorang menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinahan, maka pernikahan yang dilakasanakan adalah sah tanpa adanya pro dan kontra (hilaf). Dan apakah boleh menyetubuhinya sebelum melahirkan? Maka dalam hal ini ada dua pendapat sebagaimana berikut: Sebagian Ulama’ menyatakan boleh sebab sudah tidak ada lagi keharaman baginya. Pendapat ini merupakan pendapat yang lebih autentik (ashah). Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan tidak boleh sebelum melahirkan. Pendapat...