Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

DOC_102. Hukum Melihat Wajah Calon Istri Dengan Syahwat

Gambar
Mas Boy Up 27 november 2014 Assalamu 'alaikum.. Bagaiamana hukumnya seorang lelaki yang melihat wajah calon istrinya dengan sahwat ?? Boleh gak gan?? ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum laki-laki melihat wajah wanita yang akan dipinangnya dengan syahwat?      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إذا أراد أحدكم أن يتزوج المرأة فلينظر إليها قبل أن يتزوجها ، فإنه أحرى أن يؤدم بينهما "Bila di hati kalian ada rasa cinta terhadap seorang wanita untuk dinikahi, hendaknya dia melihat wanita tersebut, karena hal ini akan lebih membawa kerelaan diantara keduanya." (HR. al-Bukhari)      Hadits tersebut di atas merupakan salah satu hadits yang dijadikan sebagai landasan hukum tentang anjuran untuk melihat wanita yang akan dipinang. Dan berdasar hadits ter...

DOC_101. Hukum Menunda Proses Pemakaman Jenazah Yang Meninggal Malam Hari

Gambar
  Samseng Ajuba 22 november 2014 Assalamu alaikum semisal ada mayat mati malam hari dan penguburan di tunda. Pada siang hari bagaimana? Hukumnya boleh/tidak pak ust ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَه Semisal ada orang yang meniggal pada malam hari lalu dimakamkan pada siang hari. Bagaimanakah hukum menunda proses pemakaman seperti dalam kasus tersebut diatas? وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: " أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ, وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ " مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abi Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bergegaslah dalam pengurusan jenazah karena jika jenazah itu baik, maka sudah selayaknya kalian mempercepatnya...

DOC_100. Hukum Ma’mum Yang Mufaraqah Mengikuti Gerakan Imam

Gambar
  Rizka Hikami 13 november 2014 ASsalamu alaikum Mau bertanya bagaimanakah hukumnya makmum yang mengikuti gerakan imam padahal makmum sudah niat mufaroqoh dari imam ? Sertakan ibarotnya : syukron ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Bagaimanakah hukum ma’mun yang mufaraqah (memisahkan diri) dari imam namun tetap mengikuti gerakan imam?      Jika seseorang yang melaksanakan shalat tidak berniat menjadi ma'mum sejak awal pelaksanaan shalat atau pada awal pelaksanaan shalat orang tersebut berniat menjadi ma’mum namun ditengah shalat ia mufaraqah (memisahkan diri) dari imam dan tidak memperbarui niatnya untuk menjadi ma’mum kembali namun ia tetap mengikuti gerakan imam, maka Ulama’ berbeda pendapat sebagaimana berikut: 1. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa shalat orang tersebut adalah batal apabila: Menge...

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Gambar
Wafa Fivers 22 november 2014 Assalamu alaikum pak ustad n bu ustadzah....say a mw tanya bagaimana hukumnya jika seorang istri tidak mw di jima' dg alasan tidak ada gairah..sedangkan suaminya sudah tidak kuat lagi pengen anuu...terimakasih.. ~~~~~~~~~ JAWABAN : Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَه Bagaimanakah hukum seorang istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim dengan alasan tidak ada gairah menurut perspektif Fiqh? وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيء فبات غضبان لعنتها الملائكة حتى تصبح أي وترجع عن العصيان" Dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia menolak untuk datang lalu laki-laki itu tidur semalam dalam keadaan marah ke...