Hukum Memberikan Zakat Kepada Guru Ngaji Bergaji
22 juli 2014.
Assalamu alaikum.
Apakah guru ngajar ngaji yang bergaji apa boleh terima zakat.?
=========
JAWABAN:
Wa'alaikum salam wa rahmatulloh wa barokatuh.
Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) yang mana ketentuan, cara pengumpulan dan pendistribusiannya sudah diatur dalam syari’at dengan aturan yang baku. Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 diterangkan :
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. At-Taubah 60).
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa pendistribusian zakat atau pembagian zakat itu harus disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya ada delapan golongan tersebut. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya. Lalu bagaimana pandangan Fiqh dalam menanggapi fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat yang memeberikan zakat kepada guru ngaji yang terkadang keberadaan guru ngaji tersebut bergaji? Inilah pertanyaan yang disampaikan oleh akhina Fillah: Syafii K-link. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kasih sayangNya.
Maka didalam menanggapi pertanyaan yang telah disampaikan oleh akhina fillah: Syafii K-link tersebut diatas, kami segenap anggauta musyawirin MTTM berdasar referensi dari berbagai kitab-kitab Fiqh mu'tabar memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para Ulama' yang terinci sebagai berikut:
↳ Menurut sebagian Ulama' guru ngaji (ustadz, kiai) tidak termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat kecuali dalam keadaan tidak mampu. Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatha dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan:
"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status faqir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat (ilmu Nahwu dan ilmu Sharaf) yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah". Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiai atau guru ngaji adalah boleh dengan syarat kiai atau guru ngaji tersebut dalam kondisi tidak mampu.
↳ Menurut sebagian Ulama' yang lain guru ngaji (Ustadz, Kiai) termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan sabilillah. Imam Qasthalani Asy-Syafi'i menegaskan didalam kitabnya Jawahirul Bukhori bahwa: "Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang dijalan Allah dengan suka rela (tidak digaji) walaupun mereka dalam kondisi kaya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam berjihad. Dan termasuk Ahli Sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu Syar'i, orang-orang yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan kejujuran, orang-orang yang ahli memberi nasehat atau bimbingan dan orang-orang yang membela agama Allah subhanahu wa ta'ala.
Maka berdasar uraian yang termaktub didalam kitab Jawahirul Bukhori tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiai atau guru ngaji adalah boleh.
Dasar Pengambilan (1). Oleh @ Ibnu Malik:
Dasar Pengambilan (2). Oleh Al-Ustadz @ Farid Muzakki:
Dasar Pengambilan (3). Oleh @ Ibnu Malik:
Dasar Pengambilan (4). Oleh Al-Ustadz @ Zafi AL Dimass:
Dasar Pengambilan (5). Oleh Al-Ustadz @ Zafi AL Dimass:
Dasar Pengambilan (5). Oleh Al-Ustadz @ Wesqie:
Referensi Kitab:
1. I’anatut Tholibin. Juz: 2. Hal: 189
2. Al-Iqna’. Juz: 2. Hal: 230
3. Jawahir Al-Bukhori Bisyarch Al-Qostholani. Hal: 192
4. Raudloh. Juz: 2. Hal: 309
5. Al-Majmu’ Syarch Al-Muhadzdzab. Juz:6. Hal: 172
6. Tafsir Al-Rozi. Juz:16. Hal:87
=========
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
PENELITI :
1) Al-Ustadz Brojol Gemblung
2) Al-Ustadz Wesqie
3) Al-Ustadz Guslik An-Namiri
4) Al-Ustadz Ro Fie
5) Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik
Assalamu alaikum.
Apakah guru ngajar ngaji yang bergaji apa boleh terima zakat.?
=========
JAWABAN:
Wa'alaikum salam wa rahmatulloh wa barokatuh.
Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) yang mana ketentuan, cara pengumpulan dan pendistribusiannya sudah diatur dalam syari’at dengan aturan yang baku. Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 diterangkan :
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم.
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. At-Taubah 60).
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa pendistribusian zakat atau pembagian zakat itu harus disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya ada delapan golongan tersebut. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya. Lalu bagaimana pandangan Fiqh dalam menanggapi fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat yang memeberikan zakat kepada guru ngaji yang terkadang keberadaan guru ngaji tersebut bergaji? Inilah pertanyaan yang disampaikan oleh akhina Fillah: Syafii K-link. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kasih sayangNya.
Maka didalam menanggapi pertanyaan yang telah disampaikan oleh akhina fillah: Syafii K-link tersebut diatas, kami segenap anggauta musyawirin MTTM berdasar referensi dari berbagai kitab-kitab Fiqh mu'tabar memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para Ulama' yang terinci sebagai berikut:
↳ Menurut sebagian Ulama' guru ngaji (ustadz, kiai) tidak termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat kecuali dalam keadaan tidak mampu. Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatha dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan:
"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status faqir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat (ilmu Nahwu dan ilmu Sharaf) yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah". Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiai atau guru ngaji adalah boleh dengan syarat kiai atau guru ngaji tersebut dalam kondisi tidak mampu.
↳ Menurut sebagian Ulama' yang lain guru ngaji (Ustadz, Kiai) termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan sabilillah. Imam Qasthalani Asy-Syafi'i menegaskan didalam kitabnya Jawahirul Bukhori bahwa: "Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang dijalan Allah dengan suka rela (tidak digaji) walaupun mereka dalam kondisi kaya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam berjihad. Dan termasuk Ahli Sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu Syar'i, orang-orang yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan kejujuran, orang-orang yang ahli memberi nasehat atau bimbingan dan orang-orang yang membela agama Allah subhanahu wa ta'ala.
Maka berdasar uraian yang termaktub didalam kitab Jawahirul Bukhori tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiai atau guru ngaji adalah boleh.
والله أعلم بالصواب
Dasar Pengambilan (1). Oleh @ Ibnu Malik:
(
واعلم ) أن ما لا يمنع الفقر مما تقدم لا يمنع المسكنة أيضا كما مر
التنبيه عليه ومما لا يمنعهما أيضا اشتغاله عن كسب يحسنه بحفظ القرآن أو
بالفقه أو بالتفسير أو الحديث أو ما كان آلة لذلك وكان يتأتى منه ذلك
فيعطى ليتفرغ لتحصيله لعموم نفعه وتعديه وكونه فرض كفاية ومن ثم لم يعط
المتنفل بنوافل العبادات وملازمة الخلوات لأن نفعه قاصر على نفسه . إعانة
الطالبين - (ج 2 / ص 189)
Dasar Pengambilan (2). Oleh Al-Ustadz @ Farid Muzakki:
ﻭﺍﻟﺴﺎﺑﻊ
ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻫﻮ ﻏﺎﺯ ﺫﻛﺮ ﻣﺘﻄﻮﻉ ﺑﺎﻟﺠﻬﺎﺩ ﻓﻴﻌﻄﻰ ﻭﻟﻮ ﻏﻨﻴﺎ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻟﻪ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻐﺰﻭ ﺍﻫﻞ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻐﺰﺍﺓ ﺍﻟﻤﺘﻄﻮﻋﻮﻥ ﺑﺎﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺍﻏﻨﻴﺎﺀ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ
ﺫﻟﻚ ﻃﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻭﺭﻭﺍﺩ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﻃﻼﺏ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻭﻣﻘﻴﻤﻮﺍ ﺍﻻﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﻮﻋﻆ
ﻭﺍﻻﺭﺷﺎﺩ ﻭﻧﺎﺻﺮ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺤﻨﻴﻒ الاقناع – 2 230.
Dasar Pengambilan (3). Oleh @ Ibnu Malik:
ﻗﺎﻝ
ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﺼﻄﻔﻰ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻫﻞ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻯ ﺍﻟﻐﺰﺍﺓ ﺍﻟﻤﺘﻄﻌﻮﻥ ﺑﺎﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺍﻥ
ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺍﻏﻨﻴﺎﺀ ﺍﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻃﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻭﺭﻭﺍﺩ ﺍﻟﺤﻖ
ﻭﻃﻼﺏ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻭﻣﻘﻴﻢ ﺍﻻﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﻮﻋﻆ ﻭﺍﻻﺭﺷﺎﺩ ﻭﻧﺎﺻﺮ ﺍﻟﺪﻳﻦ. ﺍﻩ ﺟﻮﺍﻫﺮ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
ﺑﺸﺮﺡ . ﺍﻟﻘﺴﻄﻼﻧﻲ.ﺹ 192
Dasar Pengambilan (4). Oleh Al-Ustadz @ Zafi AL Dimass:
ﻭﻟﻮ ﻗﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻣﺸﺘﻐﻞ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻭﻟﻮ ﺃﻗﺒﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﻻﻧﻘﻄﻊ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﺣﻠﺖ ﻟﻪ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ . روضة – 2 – 309
Dasar Pengambilan (5). Oleh Al-Ustadz @ Zafi AL Dimass:
ﻭﺫﻛﺮ
ﺍﻟﺪﺍﺭﻣﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺸﺘﻐﻞ ﺑﺘﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻳﺴﺘﺤﻖ ﻭﺇﻥ ﻗﺪﺭ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻜﺴﺐ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻻ, ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﻴﺒﺎ ﻳﺮﺟﻰ ﺗﻔﻘﻬﻪ ﻭﻧﻔﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﻪ
ﺍﺳﺘﺤﻖ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ . المجموع شرح المهذب – 6 – 172
Dasar Pengambilan (5). Oleh Al-Ustadz @ Wesqie:
ﺍﻟﺼﻨﻒ
ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ: ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻔﺴﺮﻭﻥ: ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﻐﺰﺍﺓ. ﻗﺎﻝ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ: ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴﺎ ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ
ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺻﺎﺣﺒﺎﻩ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ: ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﺍﻟﻐﺎﺯﻱ
ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ. ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ
ﺍﻟﻘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺍﻟﻐﺰﺍﺓ، ﻓﻠﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﻓﻲ »ﺗﻔﺴﻴﺮﻩ « ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ
ﺃﻧﻬﻢ ﺃﺟﺎﺯﻭﺍ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ
ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﻭﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻷﻥ ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻞ . تفسير الرازي
- 16 – 87
Referensi Kitab:
1. I’anatut Tholibin. Juz: 2. Hal: 189
2. Al-Iqna’. Juz: 2. Hal: 230
3. Jawahir Al-Bukhori Bisyarch Al-Qostholani. Hal: 192
4. Raudloh. Juz: 2. Hal: 309
5. Al-Majmu’ Syarch Al-Muhadzdzab. Juz:6. Hal: 172
6. Tafsir Al-Rozi. Juz:16. Hal:87
=========
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
PENELITI :
1) Al-Ustadz Brojol Gemblung
2) Al-Ustadz Wesqie
3) Al-Ustadz Guslik An-Namiri
4) Al-Ustadz Ro Fie
5) Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik

Komentar
Posting Komentar