Tentang Ketaatan Istri Kepada Suami
19 juli 2014.
Assalmualaikum wr wb.
Saya mau nanyak lebih utama mana taat aama suami aama ibu , — bingung ?. Syukran
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rohmatulloh wa barokatuh.
Seorang suami memiliki hak yang sangat besar atas istrinya. Istri harus taat kepada suaminya dan wajib melayani dengan baik.
Allah Ta'ala berfirman:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. Al-Nisa': 34)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه وما أنفقت من نفقة عن غير أمره فإنه يؤدى إليه شطره.
"Tidak boleh (haram) bagi wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh memasukkan orang ke dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Dan harta yang ia nafkahkan bukan dengan perintahnya, maka setengah pahalanya diberikan untuk suaminya." (HR. Al-Bukhari).
Ibnu Hibban meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Apabila wanita menunaikan shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadlan), menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya; maka disampaikan kepadanya: masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu mau."
(Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 660).
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadis yang dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Saat Mu'adz tiba dari Syam, ia bersujud kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau berkata: "Apa ini wahai Mu'adz?" Mu'adz menjawab, "Aku telah datang ke Syam, aku temui mereka bersujud kepada para pemimpin dan penguasa mereka. Lalu aku berniat dalam hatiku melakukan itu kepada Anda." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Jangan lakukan itu, kalau saja aku (boleh) memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, pastilah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang istri disebut telah menunaikan hak Rabb-nya sehingga ia menunaikan hak suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk melayaninya sementara ia berada di atas pelana unta, maka hal itu tidak boleh menghalanginya." (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Maknanya: hadis tersebut memerintahkan kepada para istri untuk mentaati dan siap melayani suaminya. Tidak boleh ia menolak ajakan suami walau ia sudah siap melakukan perjalanan, yakni sudah berada di atas pelana untanya, maka hal ini lebih ditekankan saat ia berada dalam keadaan selain itu.
Diriwayatkan dari al-Husain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam karena satu keperluan. Saat sudah selesai, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadanya, "apakah kamu punya suami?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Bagaimana sikapmu terhadapnya?" Ia menjawab, "Aku tidak kurangi hak-nya kecuali apa yang aku tidak mampu." Beliau bersabda, "Perhatikan sikapmu terhadapnya, karena ia surga dan nerakamu." (HR. Ahmad dan Al-Hakim, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al;Targhib wa al-Tarhib, no. 1933) Maksudnya, suamimu itu adalah sebab kamu bisa masuk surga jika kamu tunaikan hak-nya. Dan suamimu itu menjadi sebab kamu masuk neraka jika kamu lalaikan hal itu. Sering terjadi kasus, orang tua wanita baik bapak atau ibunya menuntut kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berseberangan dengan tuntutan suami. Hal ini sering menjadi dilema dan masalah berat bagi sebagian wanita. Pada saat seperti ini, mana yang harus lebih didahulukan oleh wanita muslimah? Hal inilah yang dipertanyakan oleh akhina fillah: Mahsus Emha Ciu. Semoga Allah senantiasa melindunginya.
Maka dalam menanggapi pertanyaan tersebut diatas, kami segenap anggauta musyawirin MTTM memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasar firman Allah subhanahu wa ta’ala juga berdasar hadis Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tersebut diatas, semua ulama’ sepakat dan menyatakan bahwa ketika seorang wanita telah menjadi seorang istri, maka wajib baginya untuk mendahulukan ketaatannya (istri) terhadap suami dengan ketentuan perintah suami bukan perintah untuk melakukan sebuah kema’siatan.
Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar Pengambilan (1). Oleh Al-Ustadz @ Ro Fie:
Dasar Pengambilan (2). Oleh Al-Ustadz @ Ro Fie:
Dasar Pengambilan (3). Oleh Al-Ustadz @ PrEman Berr Tassbíihh:
Referensi Kitab:
(1). Yasalunaka Fi Al-Din. Juz:2. Hal: 222
(2). Is’ad Al-Rafiq. Juz: 2. Hal. 148
(3). Is’ad Al-Rafiq. Juz 2. Hal. 148.
=========
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
PENELITI :
1) Al-Ustadz Brojol Gemblung
2) Al-Ustadz Wesqie
3) Al-Ustadz Guslik An-Namiri
4) Al-Ustadz Ro Fie
5) Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik
Assalmualaikum wr wb.
Saya mau nanyak lebih utama mana taat aama suami aama ibu , — bingung ?. Syukran
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rohmatulloh wa barokatuh.
Seorang suami memiliki hak yang sangat besar atas istrinya. Istri harus taat kepada suaminya dan wajib melayani dengan baik.
Allah Ta'ala berfirman:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. Al-Nisa': 34)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه وما أنفقت من نفقة عن غير أمره فإنه يؤدى إليه شطره.
"Tidak boleh (haram) bagi wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh memasukkan orang ke dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Dan harta yang ia nafkahkan bukan dengan perintahnya, maka setengah pahalanya diberikan untuk suaminya." (HR. Al-Bukhari).
Ibnu Hibban meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Apabila wanita menunaikan shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadlan), menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya; maka disampaikan kepadanya: masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu mau."
(Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 660).
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadis yang dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Saat Mu'adz tiba dari Syam, ia bersujud kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau berkata: "Apa ini wahai Mu'adz?" Mu'adz menjawab, "Aku telah datang ke Syam, aku temui mereka bersujud kepada para pemimpin dan penguasa mereka. Lalu aku berniat dalam hatiku melakukan itu kepada Anda." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Jangan lakukan itu, kalau saja aku (boleh) memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, pastilah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang istri disebut telah menunaikan hak Rabb-nya sehingga ia menunaikan hak suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk melayaninya sementara ia berada di atas pelana unta, maka hal itu tidak boleh menghalanginya." (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Maknanya: hadis tersebut memerintahkan kepada para istri untuk mentaati dan siap melayani suaminya. Tidak boleh ia menolak ajakan suami walau ia sudah siap melakukan perjalanan, yakni sudah berada di atas pelana untanya, maka hal ini lebih ditekankan saat ia berada dalam keadaan selain itu.
Diriwayatkan dari al-Husain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam karena satu keperluan. Saat sudah selesai, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadanya, "apakah kamu punya suami?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Bagaimana sikapmu terhadapnya?" Ia menjawab, "Aku tidak kurangi hak-nya kecuali apa yang aku tidak mampu." Beliau bersabda, "Perhatikan sikapmu terhadapnya, karena ia surga dan nerakamu." (HR. Ahmad dan Al-Hakim, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al;Targhib wa al-Tarhib, no. 1933) Maksudnya, suamimu itu adalah sebab kamu bisa masuk surga jika kamu tunaikan hak-nya. Dan suamimu itu menjadi sebab kamu masuk neraka jika kamu lalaikan hal itu. Sering terjadi kasus, orang tua wanita baik bapak atau ibunya menuntut kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berseberangan dengan tuntutan suami. Hal ini sering menjadi dilema dan masalah berat bagi sebagian wanita. Pada saat seperti ini, mana yang harus lebih didahulukan oleh wanita muslimah? Hal inilah yang dipertanyakan oleh akhina fillah: Mahsus Emha Ciu. Semoga Allah senantiasa melindunginya.
Maka dalam menanggapi pertanyaan tersebut diatas, kami segenap anggauta musyawirin MTTM memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasar firman Allah subhanahu wa ta’ala juga berdasar hadis Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tersebut diatas, semua ulama’ sepakat dan menyatakan bahwa ketika seorang wanita telah menjadi seorang istri, maka wajib baginya untuk mendahulukan ketaatannya (istri) terhadap suami dengan ketentuan perintah suami bukan perintah untuk melakukan sebuah kema’siatan.
Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar Pengambilan (1). Oleh Al-Ustadz @ Ro Fie:
ﻃﺎﻋﺔ
ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ: ﺇﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺃﻯ ﻭﺍﻟﻤﺸﻮﺭﺓ, ﻭﺍﻟﺰﻭﺝ ﺓ
ﺟﺎﺋﺰﺓ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺍﺗﻄﻴﻊ ﺃﺑﺎﻫﺎ ﺍﻡ ﺍﺗﻄﻴﻊ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻤﺎ ﻫﻮ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﻮﺿﻮﻉ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:
ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺎﺩﺍﻣﺖ ﻓﻰ ﺑﻴﺖ ﺍﺑﻴﻬﺎ ﻓﻮﻟﻴﻬﺎ ﺍﺑﻮﻫﺎ ﻳﺄﻣﺮ ﻓﺘﻄﻴﻊ ﻭﻳﺮﺷﺪﻫﺎ ﻓﺘﺴﺘﺠﻴﺐ ﺍﻣﺎ
ﺣﻴﻦ ﺍﺻﺒﺤﺖ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﻘﺪ ﺍﻧﺘﻘﻠﺖ ﺍﻟﻮﻻﻳﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺍﺫﺍ ﺍﺻﺒﺤﺖ ﻓﺮﺩﺍ ﻓﻰ ﺍﺳﺮﺓ
ﺣﺪﻳﺪﺓ ﻭﺯﻭﺟﻬﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺃﺣﻖ ﺑﺎﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻣﻤﻦ ﺳﻮﺍﻩ ﻛﺄﺑﻴﻬﺎ ﺍﻭﺃﻣﻬﺎ ﻭﺍﺋﻤﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﺮﻭﻥ
ﺍﻥ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻥ ﺗﻄﻴﻊ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻰ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻪ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻤﺤﺮﻡ ﻭﺍﻥ
ﺗﻌﺼﻰ ﺍﺑﻮﻳﻬﺎ ﺍﺫﺍ ﺍﻣﺮﻫﺎ ﺑﻤﺨﺎﻟﻔﺘﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﺣﺴﻨﺎ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﺍﻥ ﺗﺬﻛﺮﻗﻮﻝ ﺭﺳﻮﻝ
ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻮ ﺍﻣﺮﺕ ﺍﺣﺪﺍ ﺍﻥ ﻳﺴﺠﺪ ﻻﺣﺪﻷﻣﺮﺕ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻥ ﺗﺴﺠﺪ
ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﻴﺎﺍﻳﻬﺎ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺤﺎﺋﺮﺓ ﻣﺎﺳﺒﺐ ﺍﻟﺤﻴﺮﺓ؟.ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﺍﻣﺎﻣﻚ ﻭﺍﺿﺢ ﻓﺎﻃﻴﻌﻰ
ﺯﻭﺟﺎﻙ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻬﺎﺩﻯ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻴﻞ .
ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ . الجز 2. صفحة 222.
Dasar Pengambilan (2). Oleh Al-Ustadz @ Ro Fie:
ﻭﻗﻮﻟﻪ
) ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﺰﺝ ﻓﻰ (ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺑﻪ ﻭﻳﻄﻠﺒﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﻦ )ﻧﻔﺴﻬﺎ
( ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ) ﺍﻻ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻳﺤﻞ ( ﻟﻬﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺍﻭ ﻗﻮﻟﻪ ﺍﻭ ﻻﻃﺎﻋﺔ ﻟﻤﺨﻠﻮﻕ ﻓﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ
ﺍﻟﺨﺎﻟﻖ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺎﻥ ﺗﻨﺰﻝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻪ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻙ
ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ.
الجز 2. صفحة 148 .
Dasar Pengambilan (3). Oleh Al-Ustadz @ PrEman Berr Tassbíihh:
ﻭﻳﻠﺰﻣﻬﺎ
ﺃﻥ ﺗﻘﺪﻡ ﺣﻘﻮﻗﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﻘﻮﻕ ﺃﻗﺎﺭﺑﻬﺎ ﺑﻞ ﻭﺣﻘﻮﻕ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺼﻮﺭ. ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻥ
ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺳﺎﻓﺮ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﻻ ﺗﻨﺰﻟﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻔﻞ ﻭﻛﺎﻥ ﺃﺑﻮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﻞ
ﻣﺮﻳﻀﺎ ﻓﺎﺳﺘﺄﺫﻧﺘﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺰﻭﻝ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺃﻃﻴﻌﻲ ﺯﻭﺟﻚ ﺛﻢ ﻣﺎﺕ
ﺃﺑﻮﻫﺎ ﻓﺎﺳﺘﺄﺫﻧﺘﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺃﻃﻴﻌﻲ ﺯﻭﺟﻚ ﻓﺒﻌﺪ ﺃﻥ ﺩﻓﻦ ﺃﺑﻮﻫﺎ ﺃﺭﺳﻞ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺃﻥ
ﺍﻟﻠﻪ ﻏﻔﺮ ﻷﺑﻴﻚ ﺑﻄﺎﻋﺘﻚ ﺯﻭﺟﻚ. ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻟﻮ ﺃﻣﺮﺕ ﺃﺣﺪﺍ ﺃﻥ ﻳﺴﺠﺪ
ﻷﺣﺪ ﻷﻣﺮﺕ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺴﺠﺪ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻟﻌﻈﻴﻢ ﺣﻘﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻌﻠﻴﻬﺎ ﻣﺴﺮﺗﻪ
ﺍﺳﻌﺎﺩ
ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ. الجز 2. صفحة 148.
Referensi Kitab:
(1). Yasalunaka Fi Al-Din. Juz:2. Hal: 222
(2). Is’ad Al-Rafiq. Juz: 2. Hal. 148
(3). Is’ad Al-Rafiq. Juz 2. Hal. 148.
=========
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
PENELITI :
1) Al-Ustadz Brojol Gemblung
2) Al-Ustadz Wesqie
3) Al-Ustadz Guslik An-Namiri
4) Al-Ustadz Ro Fie
5) Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik

Alhamdulillah....
BalasHapus