Menghukum Mati Kurir Narkoba






Gilang Ramadhan
 10 maret 2015


Assalamu`alaikum...

permisi ustad, mau tanya... sekarang kan lagi ramai tentang pengedar narkoba yang di jatuhi hukuman mati, nah menurut islam sendiri boleh atau tidak hukuman tersebut yah?terimakasih sebelumnya.


=========


JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ


Bolehkan menghukum mati pengedar narkoba menurut perspektif Fiqh?


Maka dalam menanggapi pertanyaan yang telah diutarakan oleh sahabat fillah Gilang Ramadhan tersebut diatas, kami segenap anggota musyawirin MTTM memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:


Semua Ulama’ sepakat dan menyatakan bahwa ta’zir adalah disyari’atkan bagi para pelaku pelanggaran atau kema’siatan termasuk bagi para peminum minuman keras (khamr), para pencandu narkoba dan juga bagi orang-orang yang mengedarkannya (kurir). Dan pada dasarnya ta’zir tidak sampai pada batasan had sehingga harus dibunuh. Dan hukuman bagi para pelakunya adalah dicambuk sebanyak empat puluh kali. Seperti yang telah dipaparkan Syaikh Zainuddin ibnu Abdu Al Aziz Al Malibary. Karena tujuan ta’zir adalah memberikan pendidikan dan untuk memberikan efek jera. Imam Taqiyuddin; Abu Al Abbas; Achmad ibnu Abdul Chalim ibnu Taimiyah Al Charani menegaskan bahwa apabila ta’zir adalah cara untuk menolak dan mengantisipasi agar hal yang semacam itu tidak dilakukan, maka kedudukan ta’zir adalah sama dengan kedudukan memerangi orang-orang murtad, kafir charbi, pemberontak dan memerangi musuh. Maka ta’zir semacam ini tidak ditentukan dan bisa sampai pada taraf menghukum mati. Seperti diperbolehkannya mencegah orang yang hendak merampas harta benda walaupun dengan cara membunuh.

Berangkat dari penjelasan ini, jika ta’zir bermaksud untuk mencegah tindak kejahatan yang berdampak negatif dan tidak ada opsi selain mati, maka menghukum mati adalah diperbolehkan. Demikan juga orang yang selalu mengulang melakukan tindak kejahatan yang tidak jera dengan hukuman yang telah ditentukan. Maka menghukum mati juga diperbolehkan.


KESIMPULAN:
Jika dilihat dari sisi narkoba yang hanya menuntut untuk dita'zir, maka tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati kepada kurir narkoba. Namun jika dilihat dari besarnya dampak negatif yang diakibatkan narkoba dan fakta selalu terulangnya hal yang sama bahkan para pelaku masih mengedarkan narkoba pada saat menjalani hukuman, maka menghukum mati kurir narkoba adalah diperbolehkan.

Wallahu a’lam bis shawab.



Dasar pengambilan (1) oleh @ Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:

وخرج بالشراب ما حرم من الجامدات فلا حد فيها وإن حرمت وأسكرت بل التعزير ككثير البنج والحشيشة والأفيون ويكره أكليسير منها من غير قصد المداومة ويباح لحاجة التداوي ( أربعين ) جلدة فتح المعين - (ج 4 / ص 156)



Dasar pengambilan (2) oleh @ Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:

فَإِنْ كَانَ تَعْزِيرًا لِأَجْلِ تَرْكِ مَا هُوَ فَاعِلٌ لَهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ قَتْلِ الْمُرْتَدِّ وَالْحَرْبِيِّ وَقِتَالِ الْبَاغِي وَالْعَادِي وَهَذَا التَّعْزِيرُ لَيْسَ يُقَدَّرُ بَلْ يَنْتَهِي إلَى الْقَتْلِ، كَمَا فِي الصَّائِلِ لِأَخْذِ الْمَالِ يَجُوزُ أَنْ يُمْنَعَ مِنْ الْأَخْذِ وَلَوْ بِالْقَتْلِ وَعَلَى هَذَا فَإِذَا كَانَ الْمَقْصُودُ دَفْعَ الْفَسَادِ وَلَمْ يَنْدَفِعْ إلَّا بِالْقَتْلِ قُتِلَ. وَحِينَئِذٍ فَمَنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ فِعْلُ الْفَسَادِ وَلَمْ يَرْتَدِعْ بِالْحُدُودِ الْمُقَدَّرَةِ بَلْ اسْتَمَرَّ عَلَى ذَلِكَ الْفَسَادِ فَهُوَ كَالصَّائِلِ الَّذِي لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالْقَتْلِ فَيُقْتَلُ قِيلَ وَيُمْكِنُ أَنْ يُخَرَّجَ شَارِبُ الْخَمْرِ فِي الرَّابِعَةِ عَلَى هَذَا، وَيُقْتَلُ الْجَاسُوسُ الَّذِي يُكَرِّرُ التَّجَسُّسَ وَقَدْ ذَكَرَ شَيْئًا مِنْ هَذَا الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَإِلَيْهِ يَرْجِعُ قَوْلُ ابْنِ عَقِيلٍ وَهُوَ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي صَلَاحِ النَّاسِ. الفتاوى الكبرى - (ج 5 / ص 530)



Referensi:
  1. Fatchu Al Mu’in. IV/ 156
  2. Al Fatawa Al Kubra. V/ 530

=========

MUSYAWWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)


MUSHAHIH:
  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung 
  2. Al-Ustadz Wes Qie 
  3. Al-Ustadz Abdul Malik 
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin 
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori 
  7. Al-Ustadz Abdulloh Salam




PERUMUS: Ibnu Malik



(Link Diskusi:https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1597276033819284/)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama