¤RISALATUL MAHID¤ Kupas Tuntas Masalah Kewanitaan I




Bismillah.

Darah yang keluar dair farji wanita ada tiga. Yaitu :

  1. Haidl
  2. Nifas
  3. Istichadlah

Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun dalam kondisi sehat dan tidak setelah melahirkan.

Seorang wanita mungkin mengalami haid setelah berusia 9 tahun (taqriban) ya'ni tidak harus sempurna 9 tahun, Namun boleh kurang jika kurangnya tidak mencapai 16 hari. Maka, jika seorang wanita mengeluarkan darah diusia 9 tahun kurang 15 hari, maka darah yang keluar sudah bisa dinamakan darah haidl apabila memenuhi dua syarat. Ya'ni:

  • Tidak kurang dari 24 jam
  • Tidak lebih dari 15 hari

Namun jika mengeluarkan darah sebelum usia haidl tersebut diatas hingga sampai pada usia haidl, maka darah sebelum umur haidl adalah darah istihadlah. Sedangkan darah yang masuk usia haidl adalah darah haidl bila memenuhi dua syarat tersebut diatas.

Contoh:
Saat wanita berusia 9 tahun kurang 20 hari mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka 4 hari lebih sedikit yang awal adalah darah istihadlah. Sedang 6 hari kurang sedikit yang ahir adalah darah haidl.

Usia 9 tahun yang dipergunakan untuk menghitung batas awal masa haidl adalah tahun hijriyah bukan masehi. Sebab selisihnya banyak.

1 tahun hijriyah = 354 hari 8 jam 48 menit. Sedangkan
1 tahun masehi = 365 hari 6 jam.

Umur haidl itu tidak ada batas habisnya, ya'ni sealama msih hidup masih ada kemungkinan haidl. Jadi jika terdapat wanita yang sudah tua dan sudah lama tidak mengalami haidl lalu mengeluarkan darah dan memenuhi syarat-syarat haidl, maka darah yang keluar tersebut juga dinamakan haidl.

Batas minimal darah haidl adalah 24 jam baik terus menerus atau putus-putus dalam masa 15 hari.

Contoh:
Tanggal 1 keluar darah 2 jam.
Tanggal 2 keluar darah 2 jam.
Tanggal 3 keluar darah 2 jam.
Tanggal 4 keluar darah 2 jam.
Tanggal 5 keluar darah 2 jam sampai tanggal 15.
Diahir tanggal 15 setelah dijumlah ternyata kumpulan darah yang keluar sejak tanggal 1-15 mencapai 24 jam. Maka darah tersebut adalah darah haidl. Namun apabila tidak mencapai 24 jam, maka semua darah yang keluar bukanlah darah haidl melaikan darah istihadlah dan wajib mengganti (qadla') shalat dari tanggal 1-15.

Jika seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, maka sebagian adalah haidl dan sebagian lagi adalah istihadlah. Tapi tidaklah benar menghukumi yang 15 hari adalah haidl, selebihnya adalah istihadlah.

Sebelum menghukumi mana yang dikatakan haidl dan mana yang dikatakan istihadlah, kita perlu tahu keadaan wanita tersebut. Baru pertama kali mengalami haidl atau sudah pernah mengalami haidl dan suci?


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama