¤RISALATUL MAHID¤ Kupas Tuntas Masalah Kewanitaan II





Apabila seorang wanita baru pertama kali mengalami haidl (mubtadi'ah) dengan satu warna darah (ghairul mumayyizah) dan darah yang keluar melebihi 15 hari, Maka haidlnya adalah 1 hari 1 malam (24 jm), Selebihnya adalah istihadlah.
Contoh: Mubtadi'ah ghairu mumayyizah mengeluarkan darah tanggal 1-25. Maka yang dikatakan haidl adalah tanggal 1-2, selebihnya adalah istihadlah. Namun ia wajib mandi setelah tanggal 15 dan wajib mengqadla' shalat dari tanggal 2-15.


Adapun warna darah haidl ada 5 macam. Yaitu:

  1. Hitam (warna yang paling kuat)
  2. Merah
  3. Abu-abu (antara merah dan kuning)
  4. Kuning
  5. Keruh (antara kuning dan putih)
Kuat (qawi) dan lemah (dla'if) nya darah sesuai dengan urutan tersebut diatas.

Maka jika seorang mubtadi'ah mengeluarkan darah lebih dari 15 hari denga dua warna atau lebih (mumayyizah), maka darah yang kuat (qawi) adalah darah haidl. Sedangkan darah yang lemah (dla'if) adalah istihadlah dengan empat syarat. Yaitu:


  1. Darah yang kuat (qawi) tidak kurang dari 24 jam
  2. Darah yang kuat (qawi) tidak lebih dari 15 hari
  3. Darah lemah (dla'if) tidak kurang dari 15 hari (syarat yang no. 3 ini harus terpenuhi jika darah lemah (dal’if) diapit oleh dua darah kuat)
  4. Darah lemah (dla'if) harus tidak diselingi darah kuat (wila')

Contoh:
Mubtadi'ah mengeluarkan darah hitam dari tanggal 1-10, tangal 11-20 mengeluarkan darah merah. Maka yang dikatakan darah haidl adalah darah yang keluar dari tanggal 1-10. Namun ia wajib mandi setelah tanggal 15 (daur pertama) dan wajib mengganti (qadla')' shalat dari tanggal 11-15. Untuk tanggal 16 dan seterusnya ia wajib melaksakan shalat seperti biasa setelah melaksanakan beberapa kewajiban yang wajib dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadlah (mustachadlah) setiap hendak melaksanakan shalat. Ya'ni:

  • Membersihkan kemaluan (farji)
  • Menyumbat darah dengan memasukkan kapas kedalam farji
  • Membalut farji
  • Memakai celana dalam
  • Melaksanakan wudlu'

Mubtadi'ah mumayyizah yang tidak memenuhi empat syarat tersebut diatas, hukumnya sama dengan mubtadi'ah ghairu mumayyizah ya'ni yang dikatakan haidl adalah 1 hari 1 malam.

Contoh:
Mubtadi'ah mengeluarkan darah merah dari tanggal 1-17. Tanggal 17-25 mengeluarkan darah merah. Maka darah yang ϑίhukumi haidl adalah tanggal 1-2. Selebihnya adala istihadlah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama