DOC_92. Hukum Mengalokasikan Santunan Yatim Untuk Piatu
Raenaldy Abdillah
11 november 2014
Assalamu alaiykum wrwb
Kang Ustadz serta para guru saya ada sedikit
pertanyaan, masalah sodakoh atau santunan
anak yatim kemarin di tgl 10 muharram di
kampung saya. biasa nya tahun sebelumnya
bukan hanya anak Yatim yg menerima
santunan tp juga Piatu juga dapat.
pertanyaan saya:
Seandainya bukan anak Yatim saja tetapi
piatu juga dapat santunan, apakah si panitia
berdosa karna uang sodakoh itu kan mutlak
atau yg berhak menerimanya hanya anak
yatim.
dan apakah si piatu itu juga berdosa karna
telah memakan hak nya anak yatim.
yai Ibnu Malik minta penjelasannya.
~~~~~~~~~
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bagaimanakah hukum mengalokasikan santunan "yatim" untuk "piatu" menurut perspektif Fiqh? Dan apakah si "piatu" berdosa karena telah memakan hak "yatim"?
Pada DOC sebelumnya, kami segenap anggota musyawirin MTTM telah mengulas tentang definisi "yatim" yang mana pendapat yang paling populer (masyhur) menyatakan bahwa "yatim" dari golongan manusia adalah anak yang belum mencapai usia baligh yang ditinggal mati ayahnya. Sedang "yatim" dari golongan binatang adalah anak yang ditinggal mati ibu nya. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Asmu’i. Sedang menurut Imam al-Mawardi status "yatim" tidak hanya bagi anak yang ditinggal mati ayahnya melainkan juga bagi anak yang belum mencapai usia baligh yang ditinggal mati ibunya. Adapun anak yang belum mencapai usia baligh yang ditinggal mati ayah dan ibunya, maka semua Ulama’ sepakat menyatakan bahwa anak tersebut adalah "yatim".
Dengan demikian, jika mengacu kepada pendapat yang populer yang menyatakan bahwa "yatim" adalah anak yang belum mencapai usia baligh yang ditinggal mati ayahnya, maka mengalokasikan santunan (10 Muharram) untuk anak yang belum mencapai usia baligh yang ditinggal mati ibunya (piatu) adalah berdosa karena anak yang ditinggal mati ibunya tidak termasuk kategori "yatim", namun dia (yatim) tidak berdosa dengan menikmati santunan tersebut, karena "yatim" adalah anak yang belum mencapai usia baligh yang notabene belum mengerti tentang halal dan haram. Namun jika mengacu kepada pendapat Imam al-Mawardi yang menyatakan bahwa yatim tidak hanya bagi anak yang ditinggal mati ayahnya, melainkan juga bagi anak yang ditinggal mati ibunya, maka tidaklah berdosa ketika santunan (10 Muharram) juga dialokasikan untuk anak-anak yang ditinggal mati ibunya (piatu).
Imam al-Mawardi menegaskan bahwa disunnhakan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan degan kemaslahatan anak yatim berdasar firman Allah subhanahu wa ta’ala: "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat (mu). Dan penuhilah janji Allah, yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat."
Adapun hak-hak anak yatim yang wajib dipenuhi ada empat, yaitu:
- Menjaga harta anak yatim.
- Tidak mencapur aduk antara harta asal anak yatim dengan harta yang lain.
- Membelanjakan harta anak yatim dengan baik.
- Membelanjakan harta anak yatim yang berkaitan dengan hak-haknya (anak yatim). Wallahu a’lam bis shawab.
قال الاصمعي اليتم في الناس من قبل الأب وفي غير الناس من قبل الأم قال ابن الانباري قال ثعلب اليتم معناه في كلام العرب الانفراد فمعنا صبي يتيم منفرد عن أبيه
زاد المسير - (ج 1 / ص 109)
Dasar pengambilan (2) oleh @ Ibnu Malik:
وقال الماوردي : « إن اليُتْمَ في الناس أيضاً من قِبَل فَقْد الأمَّهات »
الدر المصون في علم الكتاب المكنون - (ج 1 / ص 220)
Dasar pengambilan (3) oleh @ al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:
ﺍﻟﻤﻨﺜﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻮﺍﻋﺪ ﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﺣﺮﻑ ﺍﻟﻴﺎﺀ ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﺃﺏ ﻟﻪ ﻭﺃﻥ ﺍﻟﺘﻴﺘﻢ ﻓﻲ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺑﻤﻮﺕ ﺍﻵﺑﺎﺀ ﻭﻓﻲ ﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﺑﻤﻮﺕ ﺍﻷﻣﻬﺎﺕ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻷﻥ ﺍﻟﺒﻬﻴﻤﺔ ﺗﻨﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﻬﺎ ﻓﻜﺎﻥ ﺑﻤﻮﺕ ﺍﻷﻡ ﻳﺘﻤﻬﺎ ﻭﺍﻵﺩﻣﻲ ﻳﻨﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﺃﺑﻴﻪ ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺘﻤﻪ ﺑﻤﻮﺕ ﺍﻷﺏ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﺍﻟﺘﻴﺘﻢ ﻣﻦ ﻻ ﺃﺏ ﻟﻪ ﻭﻻ ﺃﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻣﻦ ﻻ ﺃﺏ ﻟﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﻗﻮﻻ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻓﺄﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﺃﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺃﺏ ﻓﻌﻠﻰ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﻴﻢ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻷﻡ ﺗﻠﻲ ﺃﻣﺮ ﺍﺑﻨﻬﺎ ﺍﻧﺘﻬﻰ
المنثور في القواعد
(Link Kitab: http://islamport.com/w/usl/Web/1630/1157.htm)
Dasar pengambilan (4) oleh @ al-Ustadz Abdulloh Salam:
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : اعْلَمْ أَنَّ وَلِيَّ الْيَتِيمِ مَنْدُوبٌ إِلَى الْقِيَامِ بِمَصَالِحِهِ ، قَالَ تَعَالَى : وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ [ الْأَنْعَامِ : 152 ] .
وَالَّذِي يَلْزَمُهُ فِي حَقِّ الْيَتِيمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : أَحَدُهَا : حِفْظُ أُصُولِ أَمْوَالِهِ .
وَالثَّانِي : تَمْيِيزُ فُرُوعِهَا .
وَالثَّالِثُ : الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ .
وَالرَّابِعُ : إِخْرَاجُ مَا تَعَلَّقَ بِمَالِهِ مِنَ الْحُقُوقِ .
فَأَمَّا حِفْظُ الْأُصُولِ فَيَكُونُ مِنْ وَجْهَيْنِ : أَحَدُهُمَا : حِفْظُ الرِّقَابِ عَنْ أَنْ تَمْتَدَّ إِلَيْهَا يَدٌ ، فَإِنْ فَرَّطَ ، كَانَ لِمَا تَلِفَ مِنْهَا ضَامِنًا
الحاوى الكبير ـ الماوردى - (ج 8 / ص 875)
Dasar pengambilan (5) oleh @ al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
تنبيه : متى حل له الأخذ وأعطاه لأجل صفة معينة لم يجز له صرف ما أخذه في غيرها , فلو أعطاه درهما ليأخذ به رغيفا لم يجز له صرفه في إدام مثلا أو أعطاه رغيفا ليأكله لم يجز بيعه , ولا التصدق به , وهكذا إلا إن ظهرت قرينة بأن ذكر الصفة لنحو تجمل كقوله لتشرب به قهوة مثلا فيجوز صرفه فيما شاء
حاشية قليوبي - (ج 3 / ص 205)
Referensi:
- Zadu Al-Musir. I/ 109
- Al-Daru Al-Mashun Fi Ilmi Al-Kitab Al-Maknun. I/ 220
- Al-Mantsur Fi Al-Qawa’id.
- Al-Chawi Al-Kubra al-Mawardi. VIII/ 875
- Chasyiyah Al-qulyubi. III/ 205
MUSYAWWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik
(Link Diskusi: https://m.facebook.com/groups/1437298433150379?view=permalink&id=1554809791399242&comment_id=1556102004603354&offset=0&total_comments=32&_rdr&hc_location=ufi)

Komentar
Posting Komentar