DOC_132. Hukum Melakukan Hubungan Intim Saat Masih Menyusui
Nazri El-Rahman
27 Desember 2014 pukul 20:06
As salamualaikum para kiayai skaligus member
(MTTM)
MOHON PENCERAHAN MENGENAI SUAMI MENJIMAK
ISTRINYA KETIKA ISTRI TAHP MENYUSUI ANAKNya (anak belum di pisah) epesa red madura
dan apkh ada dampak mudharat terhadp banyinya
mohon di uraikan secara detail klo boleh sertai REFRENSINYA
ATAS JAWAB EPON MATUR SKLANGKONG
TTD
_____________
NAZRI EL-RAHMAN GALAU
~~~~~~~~~
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bagaimanakah hukum melakukan hubungan intim pada saat istri masih dalam tahap menyusui (belum disape, Jawa)? Dan apakah melakukan hubungan intim pada saat itu berdampak negatif pada bayi?
Adapun hukum melakukan hubungan intim pada saat istri masih dalam tahap menyusui menurut perspektif Fiqh adalah diperbolehkan, dan hal itu sama sekali tidak dilarang, dan tidak membahayakan serta tidak berdampak negatif pada kesehatan istri juga perkembangan bayi walaupun sebagian dari kalangan Arab tidak menyukai hal itu, karena mereka beranggapan bahwa melakukan hubungan intim pada saat istri masih dalam tahab menyusui dapat menyebabkan rusaknya asi dan hal itu akan berakibat negatif pada kesehatan dan perkembangan bayi. Jika hal itu benar, maka Rasulullah sahallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya. Wallahu a’lam bis salam.
Dasar pengambilan (1) oleh @ al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:
ويسن أن لا يترك الجماع عند قدومه من سفره ولا يحرم وطء الحامل والمرضع
مغني المحتاج - (ج 3 / ص 139)
Dasar pengambilan (2) oleh @ al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:
حُكْمُ الْغِيلَةِ بِالإِْرْضَاعِ أَوِ الْوَطْءِ :
7 - كَانَ الْعَرَبُ يَكْرَهُونَ وَطْءَ الْمَرْأَةِ الْمُرْضِعِ . وَإِرْضَاعَ الْمَرْأَةِ الْحَامِل وَلَدَهَا ، وَيَتَّقُونَهُ لأَِنَّهُمْ كَانُوا يَعْتَقِدُونَ أَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى فَسَادِ اللَّبَنِ ، فَيُصْبِحُ دَاءً ، فَيَفْسُدُ بِهِ جِسْمُ الصَّبِيِّ وَيَضْعُفُ ، وَلَوْ كَانَ هَذَا حَقًّا لَنَهَى عَنْهُ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 31 / ص 344)
Referensi:
- Mughni al-Muchtaj. III/ 139
- Al-Mausu’al-Fiqhiyah al-Kuwaiiyah. XXXI/ 344
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Abdulloh Salam
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1572905676256320/?hc_location=ufi)

Komentar
Posting Komentar