DOC_181. Hukum Orang Buta Sebagai Saksi Pernikahan
Siti Aisyah Al-misri
28 Februari 2015 pukul 22:20
Assalamu alaikum wr wb
salah satu syarat sah nya pernikahan adalah adanya dua saksi ( syahidani) ini sudah menjadi konsensus para ulama fiqh.
Masalah:
jika salah satu dari saksi nikah adalah orang buta bagaimana??? Mnurut hukum fiqh. Kebetulan saksinya hanya dua orang. Pada kronologi pernikahan tersebut.
Kalau bisa diperjelas dengan referensi.
~~~~~~~~~
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bagaimanakah hukum menjadikan orang buta sebagai saksi pernikahan?
Ulama’ berbeda pandangan dalam masalah disyaratkannya saksi pernikahan harus dapat melihat (tidak buta) sebagai mana uraian berikut:
Menurut pendapat yang lebih autentik (ashah) dikalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa salah satu syarat bagi saksi pernikahan harus dapat melihat, maka pernikahan dengan disaksikan oleh orang yang tidak dapat melihat (buta) adalah tidak sah. Syaikh Muhammad Amin al Qurdi al Naqsyabandiyah di dalam kitabnya (Tanwir al Qulub) menyatakan bahwa salah satu rukun penikahan adalah dihadiri oleh dua orang saksi. Sedang syarat bagi saksi pernikahan adalah sebagai berikut:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Laki-laki
- Merdeka (bukan budak)
- Dapat mendengar
- Dapat melihat
- Dapat berbicara
- Mengetahui gerakan lisan dua orang yang melakukan transaksi (orang yang melaksanakan akad nikah)
Prof. Dr. Wahbah al Zuhaili juga menegaskan bahwa dapat melihat (tidak buta) merupakan salah satu syarat bagi saksi pernikahan, sebab ucapan dari dua orang yang sedang melakukan transaksi tidak dapat dikukuhkan kecuali dengan melihat. Sedang orang buta tidak akan dapat membedakan antara pendakwah dan terdakwah.
Mayoritas Ulama’ yang lain (Hanafi, Maliki dan Hambali) menyatakan bahwa dapat melihat (tidak buta) bukan merupakan syarat bagi saksi pernikahan. Maka pernikahan dengan disaksikan oleh orang yang tidak dapat melihat adalah sah. Mereka menuturkan bahwa di dalam persaksiannya disyaratkan harus mengetahui dan menyakini suara dua orang yang melakukan transaksi. Jika ia tidak mengetahui dan meyakininya, maka ia tidak bisa menjadi saksi. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh @ al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:
)الرابع حضور شاهدين) وشرط فيهما إسلام وبلوغ وعقل ودكورة وحرية وسمع وبصر ونطق ومعرفة بلسان المتعاقدين
تنوير القلوب – ص 345
Dasar pengambilan (2) oleh @ al-Ustadz Ifas Irama:
ﻭ ﺷﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪﻳﻦ ﺃﻫﻠﻴﺔ ﺷﻬﺎﺩﺓ ( ﺗﺄﺗﻲ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻭﻫﻲ ﺣﺮﻳﺔ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻭﺫﻛﻮﺭﺓ ﻣﺤﻘﻘﺔ ﻭﻋﺪﺍﻟﺔ ﻭﻣﻦ ﻻﺯﻣﻬﺎ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﻭﺳﻤﻊ ﻭﻧﻄﻖ ﻭﺑﺼﺮ ﻟﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﺃﻥ ﺍﻻﻗﻮﺍﻝ ﻻ ﺗﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻤﻌﺎﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻭﻓﻲ ﺍﻻﻋﻤﻰ ﻭﺟﻪ ﻻﻧﻪ ﺃﻫﻞ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻠﺔ، ﺍﻻﺻﺢ ﻻ ﻭﺇﻥ ﻋﺮﻑ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ، ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻣﻦ ﺑﻈﻠﻤﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﻟﺴﺎﻥ ﺍﻟﻤﺘﻌﺎﻗﺪﻳﻦ
ـ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﻫﺎﻣﺶ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺝ ٣ ﺹ٣
Dasar pengambilan (3) oleh @ al-Ustadz Preman Berr Tasbih:
الْبَصَرُ :
125 - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي اشْتِرَاطِ الْبَصَرِ فِي شَاهِدَيِ النِّكَاحِ .
فَاشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ فِي شَاهِدَيِ النِّكَاحِ الْبَصَرَ ، لأَِنَّ الأَْقْوَال - وَهِيَ الْمَشْهُودُ عَلَيْهِ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ - لاَ تَثْبُتُ إِلاَّ بِالْمُعَايَنَةِ وَالسَّمَاعِ .
وَلاَ يَشْتَرِطُ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ
الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 41 / ص 299)
Dasar pengambilan (4) oleh @ al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:
وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
تحفة الحبيب :ج٣ ص٣٣٥
Dasar pengambilan (5) oleh @ al-Ustadz Dik Ibnu Al-Ihsany Rinduku:
وقالوا في شهادة الأعمى : إذا تيقن الصوت ، وعلم صوت المتعاقدين على وجه لا يشك فيهما كما يعلم ذلك من يراهما جازت ، وإلا فلا
شرح الياقوت – ص 897
Daftar Pustaka:
- Tanwir al Qulub. 345
- Fathu al Mu’in Hamisy I’anah al Thalibin. III/ 3
- Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah. XLI/ 299
- Tuhfah al Habib. III/ 335
- Syarh al Yaqut. 897
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Abdulloh Salam
Link Diskusi: Disini

Komentar
Posting Komentar