DOC-197. Hukum Berprofesi Tukang Ojek Dan Hukum Ngojek

 
Abu Hamid
10 Maret pukul 19:21

assalamualaikum
alangkah susahnya jadi tukang ojek..krn penumpangnya bermacam2 dr segala kalangan. kadang penumpangnya ada yg berbaju hot, bencong (bawel2 lagi)....dll
1.bagaimanakah hukumnya kerja jadi tukang ojek???
2.seandainya tdk di perbolehkan halalkah uang dr hasil ngojek????
jazakumulloh ahsanal jazaaaa'

=========

JAWABAN

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

1. Bagaimanakah hukum berprofesi sebagai tukang ojek menurut perspektif Fiqh?

     Didalam kitab yang diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Agama Kuwait dijelaskan tentang definisi Irdaf yang merupakan bentuk mashdar dari kata Ardafa yang berarti naik dibelakang seseorang (boncengan). Namun arti ini tidak berlaku dikalangan Ulama’ Fiqh. Secara global hukum boncengan adalah sebagai berikut:
  • Diperbolehkan laki-laki membonceng laki-laki lain. Demikan juga perempuan membonceng perempuan lain jika tidak membahayakan dan tidak menimbulkan syahwat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng sahabat Fadl ibnu Abbas. 
  • Diperbolehkan seorang suami membonceng istrinya atau sebaliknya (istri membonceng suami). karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah membonceng istrinya Shafiyah rhadliyallahu ‘anha. 
  • Diperbolehkan laki-laki membonceng perempuan yang tidak boleh dinikahi (mahram) apabila aman dari timbulnya syahwat. Sedang hukum perempuan membonceng laki-laki lain ataupun sebaliknya adalah tidak diperbolehkan untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat yang diharamkan. 
     Syaikh Muchammad bin Salim bin Sa’id Babashil al-Syafi’i menuturkan bahwa termasuk lebih buruknya hal yang diharamkan dan lebih besarnya bahaya adalah percampuran laki-laki dan perempuan dalam sebuah forum, karena berdampak negatif dan menimbulkan fitnah. Sedang yang dimaksud dengan fitnah adalah seperti yang telah dipaparkan oleh Imam bin Hajar al-Haitami ialah perbuatan zina dan permulaannya baik melihat, berduaan (khulwat), bersentuhan dan lain-lain. Imam Sulaiman bin ‘Amr bin Muhammad al-Bujairimi mendefinisikan khulwat adalah pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang menurut kebiasaan tidak aman dari kecurigaan terjadinya hal-hal yang diharamkan. Maka tidak dikatakan khulwat jika aman dari kecurigaan semacam itu.
     Dari paparan-paparan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum boncengan dengan lain jenis (non mahram) seperti yang berlaku dan dialami oleh para tukang ojek adalah haram jika:
  • Menimbulkan fitnah seperti terjadinya bersentuhan atau yang lain.
  • Terjadi pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang menurut kebiasaan tidak aman dari kecurigaan terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak terjadi khulwat, maka hukumnya boleh.

2. Seandainya tidak diperbolehkan, bagaimana uang hasil bekerja sebagai tukang ojek?

     Adapun hukum uang hasil bekerja sebagai tukang ojek adalah diperinci sesuai uraian sebagaimana tersebut diatas, yakni jika boncengan yang dilakukan pada saat ngojek jatuh pada hukum haram, maka haram uang yang dihasilkan. Namun jika tidak jatuh pada hukum haram, maka hasilnya halal. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:

التَّعْرِيفُ :
1 - الإِْرْدَافُ : مَصْدَرُ أَرْدَفَ ، وَأَرْدَفَهُ : أَرْكَبَهُ خَلْفَهُ . وَلاَ يَخْرُجُ اسْتِعْمَال الْفُقَهَاءِ عَنْ هَذَا الْمَعْنَى (3) .

الْحُكْمُ الإِْجْمَالِيُّ :
2 - يَجُوزُ إِرْدَافُ الرَّجُل لِلرَّجُل ، وَالْمَرْأَةِ لِلْمَرْأَةِ إِذَا لَمْ يُؤَدِّ إِلَى فَسَادٍ أَوْ إِثَارَةِ شَهْوَةٍ ؛ لإِِرْدَافِ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْفَضْل بْنِ الْعَبَّاسِ (4) .
وَيَجُوزُ إِرْدَافُ الرَّجُل لاِمْرَأَتِهِ ، وَالْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا ، لإِِرْدَافِ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِزَوْجَتِهِ صَفِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا (5) . وَإِرْدَافُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ ذَاتِ الرَّحِمِ الْمَحْرَمِ جَائِزٌ مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ . وَأَمَّا إِرْدَافُ الْمَرْأَةِ لِلرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ ، وَالرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ ، سَدًّا لِلذَّرَائِعِ ، وَاتِّقَاءً لِلشَّهْوَةِ الْمُحَرَّمَةِ .
الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 3 / ص 91)

Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Farid Muzakki:

ﺧﺎﺗﻤﺔ : ﻣﻦ ﺃﻗﺒﺢ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻭﺃﺷﺪ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭﺍﺕ ﺍﺧﺘﻼﻁ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﻤﻮﻋﺎﺕ ﻟﻤﺎ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻭﺍﻟﻔﺘﻦ ﺍﻟﻘﺒﻴﺤﺔ ﻗﺎﻝ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﺍﻟﺤﺪﺍﺩ ﻓﻰ ﺑﻌﺾ ﻣﻜﺎﺗﺒﺎﺗﻪ ﻟﺒﻌﺾ ﺍﻷﻣﺮﺍﺀ ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﺗﻢ ﻣﻦ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺘﺰﻳﻨﺎﺕ ﺑﻤﺤﻞ ﻗﺮﻳﺐ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﺭﺟﺎﻝ ﻳﺠﺘﻤﻌﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﻨﺴﻮﺏ ﻟﺴﻴﺪﻧﺎ ﻋﻤﺮ ﺍﻟﻤﺤﻀﺎﺭ ﻓﺈﻥ ﺧﻴﻔﺖ ﻓﺘﻨﺔ ﺑﻨﺤﻮ ﺳﻤﺎﻉ ﺻﻮﺕ ﻓﻬﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ ﺍﻟﺘﻰ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﻳﺤﺴﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﻀﺮﻫﻢ
ﺇﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ 67 :

Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Farid Muzakki:

وَالْمُرَادُ بِالْفِتْنَةِ الزِّنَا وَمُقَدِّمَاته من النَّظَرِ وَالْخَلْوَة وَاللَّمْسِ وَغَيْرِ ذلك
الفتاوى الفقهية الكبرى - (ج 1 / ص 203)

Dasar pengambilan (4) oleh Al-Ustadz Farid Muzakki:

وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد
حاشية البجيرمي - (ج 3 / ص 328)

Referensi:
  1. Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah. III/ 91
  2. Is’adu Al-Rafiq. 67
  3. Al Fatawa Al-Fiqhiyah Al Qubra. I/ 203
  4. Hasyiyah Al-Bujairimi. III/ 328
=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:
  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik




(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1597363927143828/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama