DOC-200. Hukum Menolak Permintaan Suami Untuk Menunjukkan Dokumen Rahasia Perusahaan


Rita Luthfiyah
12 Maret pukul 13:51

Assalamu'alaikum wr wb...
seorang istri bekerja dan kebetulan dia dipercaya atasannya menyimpan dokumen penting dan berpesan supaya tdk boleh ada seorangpun yang melihatnya, hal ini diketahui suaminya dan suaminya minta sang istri menunjukkan dokumen tsbut, jika tidak maka dia akan diceraikannya... namun istri menolak dg alasan menjaga amanah. pertanyaannya :
1. berdosakah istri menolak permintaan suami dlam hal ini ?
2. apakah jatuh talaqnya ?
3. apakah sikap suami yg seperti itu bisa dibenarkan menurut ajaran agama ?
trims..Wassalam

=========

JAWABAN

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ


  1. Berdosakan seorang istri ketika menolak permintaan suami untuk menunjukkan dokumen yang dipercayakan kepadanya agar disimpan dan tidak boleh diperlihatkan kepada siapapun?
  2. Apakah jatuh talak ucapan suami yang mengatakan “Akan menceraikannya jika tidak diperbolehkan melihat dokumen perusahan tersebut?
  3. Apakah sikap suami yang semacam itu dibenarkan menurut ajaran Islam?
     Al Imam Syihabuddin Abu al-'Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Makki menuturkan bahwa penghianatan itu buruk, namun ada penghianatan yang lebih buruk dari penghianatan yang lain, karena penghiantan dalam masalah keuangan tidaklah seburuk penghianatan di dalam keluarga. Maka hukum seorang istri menolak permintaan suami untuk menunjukkan dokumen rahasia sebuah perusahaan yang dipercayakan kepadanya agar disimpan dan tidak boleh ditunjukkan kepada orang lain adalah tidak berdosa jika memang suami telah memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja diperusahaan tersebut. Karena hal tersebut merupakan sebuah penghianatan. Dan perlu diketahui bahwa kewajiban taat seorang istri atas permintaan dan perintah suami adalah dalam hal yang boleh dilakukan, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil al-Syafi’i yang menyatakan bahwa wajib bagi seorang istri untuk ta'at dan patuh atas segala yang diperintahkan suami kepadanya kecuali sesuatu yang tidak halal baginya untuk melakukannya. Sedang ucapan suami yang menyatakan bahwa ia akan menceraikan istrinya jika tidak diperbolehkan melihat dokumen rahasia perusahaan tersebut itu tidak menyebabkan jatuhnya talak bahkan tidak termasuk menggantungkan talak (ta’liq talak) sekalipun.
     Imam Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang seseorang yang berkata kepada istrinya "Jika engkau masuk ke dalam Rumah, maka aku telah menceraikanmu". Apakah ucapan suami yang semacam itu dikatakan ta'liq atau hanya omong kosong?. Maka beliau menjawab "Telah dijelaskan didalam kitab "al-Um" bahwa ucapan semacam itu adalah ancaman yang hanya bernilai omong kosong dan tidak berdampak apapun. Jika sebelum ucapan tersebut diawali dengan kata "Qad" yang berarti sungguh-sungguh baik diucapkan atau hanya diniatkan, maka hal itu adalah ta'liq. Sebab dengan penambahan "Qad", maka ia telah menjauh dari hanya sekedar ancaman.
     Adapun sikap suami yang semacam itu tidak dibenarkan dalam pandangan Islam, karena menunjukkan dokumen rahasia perusahaan adalah bentuk penghianatan. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:

فﺎﻟﺨﻴﺎﻧﺔ ﻗﺒﻴﺤﺔ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ ﻟﻜﻦ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺍﺷﺪ ﻭﺍﻗﺒﺢ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﺇﺫ ﻣﻦ ﺧﺎﻧﻚ ﻓﻲ ﻓﻠﺲ ﻟﻴﺲ ﻛﻤﻦ ﺧﺎﻧﻚ ﻓﻲ ﺍﻫﻠﻚ . ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ﺍﻟﺠﺰ .2 ﺻﻔﺤﺔ .208

Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Ibnu Malik:

ﻭﻗﻮﻟﻪ ) ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﺰوﺝ ﻓﻰ (ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺑﻪ ﻭﻳﻄﻠﺒﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﻦ )ﻧﻔﺴﻬﺎ ( ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ) ﺍﻻ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻳﺤﻞ ( ﻟﻬﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺍﻭ ﻗﻮﻟﻪ ﺍﻭ ﻻﻃﺎﻋﺔ ﻟﻤﺨﻠﻮﻕ ﻓﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﺨﺎﻟﻖ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺎﻥ ﺗﻨﺰﻝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻪ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻙ
ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ. الجز 2. صفحة 148

Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Ibnu Malik:

سُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ الْمُسْلِمِينَ عَمَّنْ قال إن دَخَلْت الدَّارَ طَلَّقْتُك فَهَلْ هو تَعْلِيقٌ أو لَغْوٌ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ نَصَّ في الْأُمِّ على أَنَّهُ وَعْدٌ فَيَكُونُ لَغْوًا نعم إنْ ذَكَرَ قَبْلَهُ قد لَفْظًا أو نِيَّةً كان تَعْلِيقًا لِانْسِلَاخِهِ عن الْوَعْدِ حِينَئِذٍ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ
الفتاوى الفقهية الكبرى - (ج 4 / ص 145)

Referensi:
  1. Al Zawajir. II/ 208
  2. Is’ad al-Rafiq. II/ 148
  3. Al Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra. IV/ 145
=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:
  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik




(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1597990103747877/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama