DOC-209. Hukum Membunuh Pasangan Saat Kepergok Sedang Selingkuh

Sultoni Arobbi
18 Maret 2015 pukul 17:34


Assalamualaikum wr wb
Ada pertanyaan titipan Gimana hukumnya membunuh isrtrinya yang sedang
selingkuh dan terperogok sdg sdang kuda2an
begitu juga' pelakunya muhon penjellasannya ap kasus ini termasuk SHIAL...???

=========

JAWABAN

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Bagaimanakah hukum membunuh pasangan yang kepergok sedang berselingkuh?

     Imam Abdurrahman al Jaziri menyatakan bahwa Ulama' berbeda pendapat mengenai hukum orang yang mendapati seorang laki-laki sedang bersama seorang wanita yang tengah melakukan perbuatan keji kemudian membunuhnya. Maka apakah orang tersebut juga wajib dibunuh?
Mayoritas Ulama' menyatakan bahwa tidak sah bagi seseorang untuk mendahului membunuh laki-laki lain yang didapati sedang bersama istrinya dan jelas-jelas telah melakukan perbuatan keji berdasar sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu yang menyatakan bahwa sesungguhnya Sa'ad bin 'Ubadah pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mendapati istriku tengah bersama laki-laki lain? Apakah aku akan membiarkannya hingga aku mendatangkan empat orang saksi?". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Iya, jika seseorang membunuhnya, maka ia akan terkena qishah, kecuali jika ia bisa mendatangkan saksi yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan keji (zina muhsan) atau membuat pelaku mengakui pembunuhan yang telah dilakukan. Maka jika seseorang membunuh mereka atau salah satu dari mereka, sedang ia tidak dapat menunjukkan bukti dan tidak dapat mendatangkan saksi atas perbuatan zina yang telah dilakukan (dan) atau tidak bisa membuat pelaku mengakui pembunuhan yang telah dilakukan, maka ia bisa dituntut dengan qishash atau membayar uang tebusan (diyat). Sebab jika tidak demikian, akan banyak laki-laki yang akan menuduh laki-laki lain telah melakukan tindak kejahajatan untuk kemudian membunuhnya (padahal karena dendam) dan mengklaim bahwa ia telah mendapati laki-laki tersebut tengah bersama istrinya. Juga akan banyak seorang suami akan membunuh istrinya agar bisa lepas dan terbebas darinya kamudian berdalih bahwa istrinya telah berhianat dan mendapatinya sedang berbuat mesum dengan laki-laki lain". Dan oleh karena itu Nabi pembawa syari'at berhati-hati dalam masalah ini demi menjaga nyawa dan kelangsungan hidup dengan mewajibkan kepada orang yang membunuh untuk menunjukkan bukti atau mendatangkan saksi atas tuduhannya. Jika ia dapat menunjukkan bukti atau mampu mendatangkan saksi atas tuduhannya, maka tidak akan ada tuntutan apapun.
     Sebagian Ulama' terdahulu menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan membunuh orang lain. Namun dima'afkan atas sesuatu yang telah dilakukan (membunuh) jika terdapat tanda-tanda kebenaran dengan adanya pengungkapan (otopsi) dari dokter yang jujur atas keduanya (pelaku zina).
Ulama' dari kalangan madzhab Hambali dan Maliki menyatakan bahwa jika mampu medatangkan dua orang saksi yang menyatakan bahwa ia melakukan pembunuhan dikarenakan perzinahan yang dikategorikan zina muhsan, maka tidak akan ada tuntutan apapun.
     Ulama' dari kalangan al-Haduwiyah menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang laki-laki membunuh laki-laki lain yang didapati sedang berbuat mesum dengan istri atau budak atau anaknya. Maka tidak akan ada tuntutan apapun, namun jika mendapatinya setelah selesai berbuat mesum, maka wajib mendatangkan saksi.
     Ulama' dari kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa jika seorang laki-laki mendapati istrinya sedang bersama laki-laki lain, dan ia menuduh bahwa laki-laki yang ia dapati sedang bersama istrinya telah melakukan perbuatan yang mewajibkan untuk di had, maka ia pun membunuh keduanya atau salah satunya, sedang ia tidak dapat mendatangkan saksi, maka ia dituntut dengan qishash kecuali ahli waris dari korban menuntut agar ia membayar uang tebusan (diyat).
     Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili juga menuturkan bahwa Ulama' dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa salah satu membunuh yang diperbolehkan adalah ketika seorang laki-laki masuk kedalam rumah kemudian mendapati laki-laki lain sedang bersama istri atau mahramnya sedang melakukan perbuatan zina, maka halal baginya untuk membunuh laki-laki tersebut dan ia tidak dikenakan qishash. Pendapat ini juga merupakan pendapat Ulama' dari kalangan madzhab Hambali, Syafi'i dan Maliki.
     Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi juga memaparkan bahwa Ulama' berbeda pendapat mengenai orang yang membunuh laki-laki lain dan mengklaim telah mendapatinya bersama istrinya telah melakukan perbuatan keji. Maka mayoritas Ulama' menyatakan bahwa pengakuan tersebut tidak bisa diterima dan ia wajib di qishash kecuali jika ia bisa menunjukkan bukti atau pengakuan dari ahli waris korban (dan) atau pengkuan dari empat orang saksi laki-laki yang adil tentang perbuatan zina yang telah dilakukan oleh korban. Sedang korban dalam keadaan muhsan.  Adapun antara ia (pembunuh) dan Allah, jika ia benar, maka tidak akan ada tuntutan apapun. Sebagian sahabat kami menyatakan bahwa orang yang membunuh pelaku zina muhsan adalah wajib di qishash jika pembunuhan yang dilakukan tidak berdasar perintah Imam (instansi terkait).
     Dari paparan-paparan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan sebagai berikut:
Hukum membunuh pelaku zina muchshan adalah hilaf:
  1. Mayoritas Ulama' menyatakan tidak boleh
  2. Sebagian Ulama' menyatakan bahwa hukum membunuh pelaku zina muhsan adalah diperbolehkan apabila dilakukan pada saat berlangsungnya perzinahan.
Sedang hukum bagi orang terlanjur membunuh pelaku zina muhsan adalah sebagai berikut:
  • Sebagian Ulama' menyatakan bahwa orang yang membunuh pelaku zina muhsan adalah wajib di qishas kecuali bisa mendatangkan saksi sebagaimana dalam bab zina.
  • Sebagian Ulama' menyatakan bahwa orang yang membunuh pelaku zina muhshan adalah wajib di ta'zir tanpa harus di had atau membayar uang tebusan (diyat).
  • Sebagian Ulama' yang lain menyatakan bahwa orang yang membunuh pelaku zina muhsan adalah wajib di qishash secara mutlak karena ia telah mengeksekusi tanpa adanya izin dari Imam.
  • Sedang sebagian Ulama' yang lain menyatakan bahwa orang yang membunuh pelaku zina muhsan adalah tidak wajib di qishah karena dianggap udzur jika memang perzinahan tersebut nyata terjadi. Wallahu a'lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadzah مارية القبطية:

اختلف العلماء في حكم من وجد مع امرأة رجلا وتحقق وجود الفاحشة منهما . فقتله هل يقتل ام لا ؟
 الجمهور - قالوا : لا يصح ان يقدم الرجل على قتل رجل وجده عند زوجته وتحقق من ارتكابه الفاحشة لما روى البخاري عن ابي هريرة رضي الله عنه : ( ان سعد بن عبادة رضي اله عنه قال : يارسول الله أرأيت ان وجدة مع امرأتي رجلا أمهله حتى آتي بأربعة شهداء ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( نعم فإن قتله يقتص منه إلا أن يأتي ببينة على ارتكابه جريمة الزنا وهومحصن أو يعترف القتول بذلك أما اذا قتلهما أو أحدهما ولم يستطع ان يأتي بالبينة وإحضار الشهداء على الزنا او الإعتراف . فإنه يطالب بالقود والقصاص أو الدية لأنه يجوز لرجل أن يدعو رجلا آخر لدخول بينه لعمل شيء ثم يقتله لضغن في نفسه ويقول : وجدته مع امرأتي كذبا
 ويجوز ان يقتل الرجل زوجته ليتخلص منها لشيء في نفسه ثم يدعي عليها زورا أنه وجد معها رجلا يزني بها لذلك احتاط الشارع في هذا حفظا للأرواح بأنه يجب على القاتل إقامة البينة على دعواه فإن استطاع إقامة البينة فلا شيء عليه )
 وذهب بعض السلف : إلى انه لا يقتل أصلا ويعذر فيما فعله إذا ظهرت أمارات صدقه بكشف الطبيب الصادق عليهما أو وجود شبهات سابقة على سوء سلوك الزوجة أو اشتهار المقتول بالزنا أو غير ذلك
 الحنابلة والمالكية - : قالوا : إن أتى بشاهدين إلى انه قتله بسبب الزنا وكان القتول محصنا فلا شيء عليه
 الهادوية - قالوا : يجوز للرجل أن يقتل من وجده مع زوجنه . أو أمته أو ولده حال الفعل ولا شيء عليه وأما بعد انتهاء الفعل فيأتي ببينة أو يقتص منه إن كان بكرا
 الشافعية - قالوا : إذا وجد الرجل مع امرأته رجلا فادعى أنه ينال ينال منها ما يوجب الحد وهما ثيبان فقتلهما . أو أحدهما ولم يأت بالبينة كان عليه القود أيهما قتل إلا أن يشاء أولياء الدم أخذ الدية أو العفو
الفقه على المذاهب الأربعة - (ج 5 / ص 34)

Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:

والمباح: هو قتل المقتص منه أو قتل الإمام الأسير؛ لأنه مخير في قتله حسبما يرى من المصلحة. ومنه القتل دفاعاً عن النفس ضمن ضوابط الدفاع الشرعي. وعدَّ الحنفية (3) ما يأتي من القتل المباح، فقالوا: لو دخل رجل بيته فرأى رجلاً مع امرأته أو محرمه يزني بها فقتله، حل له ذلك، ولا قصاص عليه. وهو رأي الحنابلة والشافعية والمالكية أيضاً
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (7/ 5616)

Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Opick Syahreza:

اختلف العلماء فيمن قتل رجلا وزعم أنه وجده قد زنى بامرأته فقال جمهورهم لا يقبل قوله بل يلزمه القصاص الا أن تقوم بذلك بينه أو يعترف به ورثة القتيل والبينة أربعة من عدول الرجال يشهدون على نفس الزنى ويكون القتيل محصنا وأما فيما بينه وبين الله تعالى فإن كان صادقا فلا شيء عليه وقال بعض أصحابنا يجب على كل من قتل زانيا محصنا القصاص ما لم يأمر السلطان بقتله
شرح النووي على مسلم (10/  121)

Dasar pengambilan (4) oleh Al-Ustadz Ibnu Malik:

اختلف العلماء فيمن قتل رجلا وزعم أنه وجده قد زنا بامرأته فقال جمهورهم لا يقتل بل يلزمه القصاص إلا أن تقوم بذلك بينة أو تعترف به ورثة القتيل والبينة أربعة من عدول الرجال يشهدون على نفس الزنا ويكون القتيل محصنا وأما فيما بينه وبين الله تعالى فإن كان صادقا فلا شيء عليه وقال بعض الشافعية يجب على كل من قتل زانيا محصنا القصاص السابع فيه مشروعية اللعان وهو مقتبس من قوله تعالى والخامسة أن لعنة الله عليه إن كان من الكاذبين
عمدة القاري شرح صحيح البخاري (28/  37، بترقيم الشاملة آليا)

Referensi:
  1. Al Fiqh 'Ala Madzhib al-Ba'ah. V/ 34
  2. Al Fiqhu al-Islam Wa Adillatih. VII/ 616
  3. Syarach al-Nawawi 'Ala Al Muslim. X/ 121
  4. 'Umdah al-Qadir. XXVIII/ 37
=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:
  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik





(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1600292530184301/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama