DOC-195. Menghukum Mati Kurir Narkoba
Gilang Ramadhan
10 maret 2015
Assalamu`alaikum... permisi ustad, mau tanya... sekarang kan lagi ramai tentang pengedar narkoba yang di jatuhi hukuman mati, nah menurut islam sendiri boleh atau tidak hukuman tersebut yah?terimakasih sebelumnya.
=========
JAWABAN
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bolehkan menghukum mati pengedar narkoba menurut perspektif Fiqh?
Semua Ulama’ sepakat menyatakan bahwa ta’zir di syari’atkan bagi para pelaku pelanggaran atau kema’siatan termasuk bagi para peminum minuman keras (khamr), para pencandu narkoba juga bagi orang-orang yang mengedarkannya (kurir). Dan pada dasarnya ta’zir tidak sampai pada batasan had sehingga harus dibunuh. Dan hukuman bagi para pelakunya adalah dicambuk sebanyak empat puluh kali. Seperti yang telah dipaparkan Syaikh Zainuddin bin Abdu al-Aziz al-Malibary. Karena tujuan ta’zir adalah mendidik dan memberikan efek jera. Imam Taqiyuddin; Abu al-Abbas; Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah al-Harani menegaskan bahwa jika ta’zir adalah cara untuk menolak dan mengantisipasi agar hal yang semacam itu tidak dilakukan, maka kedudukan ta’zir adalah sama dengan kedudukan memerangi orang-orang murtad, kafir harbi, pemberontak dan memerangi musuh. Maka ta’zir semacam ini tidak ditentukan dan bisa sampai pada taraf menghukum mati. Seperti diperbolehkannya mencegah orang yang hendak merampas harta benda walaupun dengan cara membunuh.
Berangkat dari penjelasan ini, jika ta’zir bermaksud untuk mencegah tindak kejahatan yang berdampak negatif dan tidak ada opsi selain mati, maka menghukum mati diperbolehkan. Demikan juga orang yang selalu mengulang melakukan tindak kejahatan yang tidak jera dengan hukuman yang telah ditentukan. Maka menghukum mati juga diperbolehkan.
Dari uraian tersebut diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa jika dilihat dari sisi narkoba yang hanya menuntut untuk dita'zir, maka tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati kepada kurir narkoba. Namun jika dilihat dari besarnya dampak negatif yang diakibatkan narkoba dan fakta selalu terulangnya hal yang sama bahkan para pelaku masih mengedarkan narkoba pada saat menjalani hukuman, maka menghukum mati kurir narkoba diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
وخرج بالشراب ما حرم من الجامدات فلا حد فيها وإن حرمت وأسكرت بل التعزير ككثير البنج والحشيشة والأفيون ويكره أكل يسير منها من غير قصد المداومة ويباح لحاجة التداوي ( أربعين ) جلدة
فتح المعين - (ج 4 / ص 156)
Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
فَإِنْ كَانَ تَعْزِيرًا لِأَجْلِ تَرْكِ مَا هُوَ فَاعِلٌ لَهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ قَتْلِ الْمُرْتَدِّ وَالْحَرْبِيِّ وَقِتَالِ الْبَاغِي وَالْعَادِي وَهَذَا التَّعْزِيرُ لَيْسَ يُقَدَّرُ بَلْ يَنْتَهِي إلَى الْقَتْلِ، كَمَا فِي الصَّائِلِ لِأَخْذِ الْمَالِ يَجُوزُ أَنْ يُمْنَعَ مِنْ الْأَخْذِ وَلَوْ بِالْقَتْلِ وَعَلَى هَذَا فَإِذَا كَانَ الْمَقْصُودُ دَفْعَ الْفَسَادِ وَلَمْ يَنْدَفِعْ إلَّا بِالْقَتْلِ قُتِلَ. وَحِينَئِذٍ فَمَنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ فِعْلُ الْفَسَادِ وَلَمْ يَرْتَدِعْ بِالْحُدُودِ الْمُقَدَّرَةِ بَلْ اسْتَمَرَّ عَلَى ذَلِكَ الْفَسَادِ فَهُوَ كَالصَّائِلِ الَّذِي لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالْقَتْلِ فَيُقْتَلُ قِيلَ وَيُمْكِنُ أَنْ يُخَرَّجَ شَارِبُ الْخَمْرِ فِي الرَّابِعَةِ عَلَى هَذَا، وَيُقْتَلُ الْجَاسُوسُ الَّذِي يُكَرِّرُ التَّجَسُّسَ وَقَدْ ذَكَرَ شَيْئًا مِنْ هَذَا الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَإِلَيْهِ يَرْجِعُ قَوْلُ ابْنِ عَقِيلٍ وَهُوَ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي صَلَاحِ النَّاسِ.
الفتاوى الكبرى - (ج 5 / ص 530)
Referensi:
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1597276033819284/)
10 maret 2015
Assalamu`alaikum... permisi ustad, mau tanya... sekarang kan lagi ramai tentang pengedar narkoba yang di jatuhi hukuman mati, nah menurut islam sendiri boleh atau tidak hukuman tersebut yah?terimakasih sebelumnya.
=========
JAWABAN
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bolehkan menghukum mati pengedar narkoba menurut perspektif Fiqh?
Semua Ulama’ sepakat menyatakan bahwa ta’zir di syari’atkan bagi para pelaku pelanggaran atau kema’siatan termasuk bagi para peminum minuman keras (khamr), para pencandu narkoba juga bagi orang-orang yang mengedarkannya (kurir). Dan pada dasarnya ta’zir tidak sampai pada batasan had sehingga harus dibunuh. Dan hukuman bagi para pelakunya adalah dicambuk sebanyak empat puluh kali. Seperti yang telah dipaparkan Syaikh Zainuddin bin Abdu al-Aziz al-Malibary. Karena tujuan ta’zir adalah mendidik dan memberikan efek jera. Imam Taqiyuddin; Abu al-Abbas; Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah al-Harani menegaskan bahwa jika ta’zir adalah cara untuk menolak dan mengantisipasi agar hal yang semacam itu tidak dilakukan, maka kedudukan ta’zir adalah sama dengan kedudukan memerangi orang-orang murtad, kafir harbi, pemberontak dan memerangi musuh. Maka ta’zir semacam ini tidak ditentukan dan bisa sampai pada taraf menghukum mati. Seperti diperbolehkannya mencegah orang yang hendak merampas harta benda walaupun dengan cara membunuh.
Berangkat dari penjelasan ini, jika ta’zir bermaksud untuk mencegah tindak kejahatan yang berdampak negatif dan tidak ada opsi selain mati, maka menghukum mati diperbolehkan. Demikan juga orang yang selalu mengulang melakukan tindak kejahatan yang tidak jera dengan hukuman yang telah ditentukan. Maka menghukum mati juga diperbolehkan.
Dari uraian tersebut diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa jika dilihat dari sisi narkoba yang hanya menuntut untuk dita'zir, maka tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati kepada kurir narkoba. Namun jika dilihat dari besarnya dampak negatif yang diakibatkan narkoba dan fakta selalu terulangnya hal yang sama bahkan para pelaku masih mengedarkan narkoba pada saat menjalani hukuman, maka menghukum mati kurir narkoba diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
وخرج بالشراب ما حرم من الجامدات فلا حد فيها وإن حرمت وأسكرت بل التعزير ككثير البنج والحشيشة والأفيون ويكره أكل يسير منها من غير قصد المداومة ويباح لحاجة التداوي ( أربعين ) جلدة
فتح المعين - (ج 4 / ص 156)
Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
فَإِنْ كَانَ تَعْزِيرًا لِأَجْلِ تَرْكِ مَا هُوَ فَاعِلٌ لَهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ قَتْلِ الْمُرْتَدِّ وَالْحَرْبِيِّ وَقِتَالِ الْبَاغِي وَالْعَادِي وَهَذَا التَّعْزِيرُ لَيْسَ يُقَدَّرُ بَلْ يَنْتَهِي إلَى الْقَتْلِ، كَمَا فِي الصَّائِلِ لِأَخْذِ الْمَالِ يَجُوزُ أَنْ يُمْنَعَ مِنْ الْأَخْذِ وَلَوْ بِالْقَتْلِ وَعَلَى هَذَا فَإِذَا كَانَ الْمَقْصُودُ دَفْعَ الْفَسَادِ وَلَمْ يَنْدَفِعْ إلَّا بِالْقَتْلِ قُتِلَ. وَحِينَئِذٍ فَمَنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ فِعْلُ الْفَسَادِ وَلَمْ يَرْتَدِعْ بِالْحُدُودِ الْمُقَدَّرَةِ بَلْ اسْتَمَرَّ عَلَى ذَلِكَ الْفَسَادِ فَهُوَ كَالصَّائِلِ الَّذِي لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالْقَتْلِ فَيُقْتَلُ قِيلَ وَيُمْكِنُ أَنْ يُخَرَّجَ شَارِبُ الْخَمْرِ فِي الرَّابِعَةِ عَلَى هَذَا، وَيُقْتَلُ الْجَاسُوسُ الَّذِي يُكَرِّرُ التَّجَسُّسَ وَقَدْ ذَكَرَ شَيْئًا مِنْ هَذَا الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَإِلَيْهِ يَرْجِعُ قَوْلُ ابْنِ عَقِيلٍ وَهُوَ أَصْلٌ عَظِيمٌ فِي صَلَاحِ النَّاسِ.
الفتاوى الكبرى - (ج 5 / ص 530)
Referensi:
- Fatchu al-Mu’in. IV/ 156
- Al-Fatawa al-Kubra. V/ 530
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Abdulloh Salam
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1597276033819284/)

Komentar
Posting Komentar