DOC-257. Hukum Menelanjangi Jenazah Saat Di Mandikan
Safrowi Ahmad
1 Mei pukul 1:34
assalamu alaikum wr wb
mohon penjelasan di sertai ibarot nya bolehkan memandikan mayat di telanjangi dengan alasan supaya lebih bersih, apakah memang ada penjelasannya dalam fiqh tentang masalah mayat di mandikan trus ditelanjangi silahkan dijawab wahai para pakar MTTM
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bolehkan menelanjangi jenazah saat dimandikan menurut perspektif Fiqh?
Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muhammad Syata Al-Dimyathi didalam kitabnya "I’anah Al-Thalibin" menuturkan bahwa hendaknya jenazah dimandikan ditempat yang sepi yang tidak dimasuki oleh selain orang yang memandikannya dan orang-orang tertentu juga wali jenazah. Ia (wali) adalah ahli waris yang terdekat. Dan hendaknya (sunnah) jenazah dimandikan dengan mengenakan baju gamis. Karena baju gamis lebih dapat menutupi aurat. Hal senada juga dituturkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Beliau menambahkan bahwa baju gamis yang dipergunakan adalah baju gamis yang telah usang dan tipis agar tidak mencegah terhadap sampainya air pada anggota tubuh jenazah.
Imam Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari juga menambahkan: “Jika tidak ditemukan baju gamis, maka tutuplah anggota tubuh (jenazah) yang berada diantara pusar dan lutut. Adapun hukum melihatnya adalah haram. Karena anggota tubuh yang berada diantara pusar dan lutut adalah aurat . Demikian juga melihat anggota tubuh yang lain dengan syahwat kecuali bagi pasangan suami istri. Sekiranya tidak ada syahwat, maka hukum melihat semua anggota tubuh adalah boleh secara mutlak. Karena tidak ada aurat bagi pasangan suami dan istri.” Imam Zakariya juga menambahkan bahwa orang yang memandikan jenazah makruh untuk melihat bagian tubuh jenazah (selain aurat) tanpa adanya kebutuhan yang mendesak (hajat) dan tanpa adanya syahwat. Karena terkadang pada anggota tubuh terdapat sesuatu yang memang dirahasiakan. Di dalam kitab "Al Majmu’" dijelaskan bahwa hal itu adalah menyalahi yang terbaik (khilaf al aula) dan sebagian pendapat menyatakan makruh. Namun jika melihat karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat) seperti untuk mengetahui anggota tubuh yang telah dibasuh dan anggota tubuh yang belum dibasuh, maka hukumnya adalah tidak makruh dan tidak menyalahi yang terbaik (boleh).
Imam Abdurrahman Al-Jaziri menyatakan bahwa menutup aurat jenazah adalah wajib. Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang memandikan juga yang lain untuk melihatnya. Demikian juga menyentuhnya. Maka wajib bagi orang yang memandikan jenazah untuk menutupi tangannya dengan potongan kain baik tipis atau tebal guna membasuh aurat jenazah.
Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili juga menegaskan bahwa menutup aurat jenazah saat dimandikan adalah wajib kecuali jenazah yang berusia dibawah tujuh tahun. Maka tidaklah berbahaya memandikannya dengan kondisi telanjang. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Ulama’ dari kalangan madzhab Chambali.
Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa hukum menutup aurat jenazah saat dimandikan adalah wajib. Maka menelanjanginya adalah haram. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:
وحاصله أن يغسل في خلوة لا يدخلها إلا الغاسل ومن يعينه، وولي الميت - وهو أقرب الورثة - وأن يكون في قميص بال لأنه أستر له
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 125)
Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:
( ويسن ) أن يغسل ( في قميص ) لأنه أستر له وأن يكون القميص خلقا أو سخيفا حتى لا يمنع وصول الماء إليه ثم إن اتسع أدخل يده في كمه وإلا فتح دخاريصه فإن تعذر غسله ستر ما بين سرته وركبته مع جزء منهما وأن يغسل
المنهج القويم - (ج 1 / ص 428)
Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Opick Syahreza:
(فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَمِيصًا أَوْ لَمْ يَتَأَتَّ غَسَّلَهُ فِيهِ) لِضِيقِهِ (سَتَرَ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ وَحَرُمَ النَّظَرُ إلَيْهِ) أَيْ إلَى مَا بَيْنَهُمَا؛ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ وَإِلَى غَيْرِهِ إنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ إلَّا فِي حَقِّ الزَّوْجَيْنِ حَيْثُ لَا شَهْوَةَ فَجَائِزٌ مُطْلَقًا إذْ لَيْسَ شَيْءٌ مِنْ أَحَدِهِمَا عَوْرَةٌ فِي حَقِّ الْآخَرِ (وَكُرِهَ لِلْغَاسِلِ نَظَرُ) شَيْءٍ مِنْ (الْبَدَنِ) غَيْرِ الْعَوْرَةَ (بِغَيْرِ حَاجَةٍ) وَلَا شَهْوَةٍ؛ لِأَنَّهُ قَدْ يَكُونُ بِبَدَنِهِ مَا يُخْفِيهِ وَاَلَّذِي فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّهُ خِلَافُ الْأَوْلَى وَقِيلَ مَكْرُوهٌ أَمَّا لِلْحَاجَةِ كَأَنْ أَرَادَ مَعْرِفَةَ الْمَغْسُولِ مِنْ غَيْرِهِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا خِلَافَ الْأَوْلَى.
أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 299)
Dasar pengambilan (4) oleh Al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
حكم النظر إلى عورة الميت ولمسها وتغسيل الرجال النساء، وبالعكس
يجب ستر عورة الميت، فلا يحل للغاسل ولا غيره أن ينظر إليها، وكذلك لا يحل لمسها، فيجب أن يلف الغاسل على يده خرقة ليغسل بها عورته، سواء كانت مخففة أو مغلظة
الفقه على المذاهب الأربعة (1/ 458)
Dasar pengambilan (5) oleh Al-Ustadz Opick Syahreza:
ويجب ستر عورة المغسول، إلا من له دون سبع سنين، فلا بأس بغسله مجرداً، كما ذكر الحنابلة،
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (2/ 1490)
Daftar Pustaka:
- I’anah Al-Thalibin. II/ 125
- Al-Minhaj Al-Qawim. II/ 428
- Asna Al-Mathalib. I/ 299
- Al-Fiqh 'Ala Madzhib Al-Arba'ah. I/ 458
- Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatih. II/ 1490
=========
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS: Ibnu Malik
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1616726611874226/?hc_location=ufi)

Komentar
Posting Komentar