DOC-263. Hukum Menelan Dahak Ketika Berpuasa

 


Qoies Laila
12 Mei 2015 pukul 5:28


Assalamu alaikum...
Numpang lewat ustad/ustadah...
gmn hukumnya menelan dahak dari tenggorokan/hidung ketika berpuasa?? terutama ketika pilek??

=========

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.



الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ


Bagaimanakah hukum menelan dahak dari tengorokan ketika berpuasa?

     Imam Abu Al-Hasan; Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bishri Al-Baghdadi yang populer dengan sebutan Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa menelan air ludah bagi orang yang sedang berpuasa adalah terbagi menjadi tiga bagian sebagaimana berikut:

I. Menelan sesuatu yang tersisa di dalam mulut secara berkala. Maka hal ini adalah boleh dan tidak merusak terhadap puasa. Karena tidak mungkin untuk menjaga dari hal itu.

II. Memuntahkan (membuang) air ludah untuk kemudian menelannya kembali. Maka ini adalah merusak dan membatalkan terhadap puasa berdasar konsensus Ulama’ pakar Fiqh (ijma’). Maka ia seperti halnya orang yang memulai makan.

III. Mengumpulkan air ludah hingga banyak untuk kemudian menelannya. Maka dalam membatalkan puasa atau tidaknya terdapat dua pendapat sebagaimana berikut:

  • Pendapat yang pertama menyatakan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa. Karena tidak adanya kesulitan untuk menjaga diri dari hal yang semacam itu.
  • Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Karena sedikitnya hal itu tidak membatalkan puasa, maka demikian pula banyaknya.

     Imam Al-Mawardi juga menjelaskan bahwa ketika orang yang berpuasa menelan dahak, maka terdapat dua pendapat sebagaimana berikut:

  1. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa.
  2. Pendapat kedua menyatakan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.

     Imam Al-Mawardi juga menegaskan bahwa pendapat yang tepat (shahih) adalah membatalkan puasa. Imam Al Mawardi juga menambahkan jika dahak tersebut keluar dari dada kemudian ditelan, maka betul-betul membatalkan puasa sebagaimana muntah. Namun jika dahak tersebut keluar dari tenggorokan atau dari selaput otak, maka tidak membatalkan puasa.
     Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili juga menyatakan bahwa menelan dahak adalah tidak membatalkan puasa jika berjalan dengan sendirinya serta tidak mampu untuk memuntahkannya. Namun jika dibiarkan padahal ia mampu untuk memuntahkannya hingga masuk kedalam perut, maka dapat merusak dan membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih autentik (ashah). Karena ia telah dianggap lalai.


KESIMPULAN:


Hukum menelan dahak bagi orang yang berpuasa adalah hilaf sebagaimana rincian berikut:

  1. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa hukum menelan dahak adalah membatalkan puasa.
  2. ISebagian Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum menelan dahak adalah tidak membatalkan puasa.

     Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa hukum menelan dahak pada saat berpuasa adalah diperinci sebagai berikut:

  • Jika dahak tersebut keluar dari dada kemudian ditelan, maka membatalkan puasa.
  • Jika dahak tersebut keluar dari tenggorokan atau dari selaput otak, maka tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam bis shawab.


Dasar pengambilan (1) oleh  Al-Ustadz Opick Syahreza:


فَصْلٌ
: فَأَمَّا بَلْعُ الرِّيقِ، وَازْدِرَادُهُ فَعَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ:
أَحَدُهَا: أَنْ يَبْلَعَ ما يتخلف في فمه حالاً فحالا، فهذا جايز لَا يَفْسُدُ بِهِ الصَّوْمُ، لِأَنَّهُ لَا يُمْكِنُهُ الاحتراز منه. وَالثَّانِي: أَنْ يَمُجَّ الرِّيقَ مِنْ فَمِهِ ثُمَّ يَزْدَرِدُهُ وَيَبْتَلِعُهُ فَهَذَا يُفْطِرُ بِهِ إِجْمَاعًا، لِأَنَّهُ كَالْمُسْتَأْنِفِ لِلْأَكْلِ.
وَالْقِسْمُ الثَّالِثُ: أَنْ يَجْمَعَهُ فِي فَمِهِ حَتَّى يَكْثُرَ، ثُمَّ يَبْتَلِعَهُ فَفِي فِطْرِهِ وَجْهَانِ:
أَحَدُهُمَا: قَدْ أَفْطَرَ بِهِ لِأَنَّهُ لَا مَشَقَّةَ فِي التَّحَرُّزِ مِنْ مِثْلِهِ.
وَالثَّانِي: لَا يُفْطِرُ لِأَنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِقَلِيلِهِ، فَكَذَلِكَ لَا يُفْطِرُ بِكَثِيرِهِ، وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا فَفِيهَا وَجْهَانِ:
أَحَدُهُمَا: قَدْ أَفْطَرَ بِهَا.
وَالثَّانِي: لَمْ يُفْطِرْ بِهَا، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يفطر كالريق.
الحاوي الكبير (3/ 418)


Dasar pengambilan (2) oleh  Al-Ustadz Opick Syahreza:


ابتلاع النُّخامة: وهي ما ينزل من الرأس أو الجوف، أما لو جرت بنفسها وعجز عن مجها، فلا يفطر، وإن تركها مع القدرة على لفظها، فوصلت الجوف، أفطر في الأصح لتقصيره، كما تقدم بيانه أيضاً.
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (3/ 1720)



Daftar Pustaka:

  1. Al Chawi Al Kubra. III/ 418
  2. Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuh. III/ 1720

=========


MUSYAWIRIN:

Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:

  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Abdulloh Salam

PERUMUS: Ibnu Malik


(Link Diskusi: 
https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1619853358228218/?hc_location=ufi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama