DOC-278. Hukum Istri Minta Cerai Karena Di Poligami

 

Yusuf Ali Mansyur

4 Mei 2015 pukul 22:04

assalamu'alaikum ustad..
istri yg gk mau di poligami bolehkah minta cerai..?
sekian dn trima kasih..wassalamu'alaikum wr wb..

=========

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Bolehkah istri meminta cerai karena dipoligami menurut perspektif Fiqh?

     Imam Abdu Al-Rauf Al-Munawi didalam kitabnya "Faidu Al-Qadir" menampilkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa setiap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa adanya hal yang membahayakan seperti kekhawatiran tidak dapat melaksanakan batasan-batasan dari Allah yang wajib baginya, yaitu kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap suami karena ia membencinya, atau kekhawatiran suami melakukan hal yang membahayakan terhadap dirinya sehingga ia meminta cerai dengan sebuah pemberian kepada suami (khulu'), maka haram atau tercegah baginya mencium aroma surga.
     Imam Muhammad bin Muhammad bin Musthafa bin Utsman; Abu Sa’id Al-Khadimi Al-Hanafi menyatakan bahwa diantara permintaan yang tercela adalah permintaan cerai seorang istri atau mencerai dengan pemberian dari istri kepada suami (khulu') dengan tanpa adanya hal yang membahayakan terhadap agama seperti suami meninggalkan shalat atau gemar melakukan perbuatan keji. (Dan) atau adanya hal yang bahaya yang bersifat duniawi. Seperti suami gemar memukul atau tidak memberikan nafkah wajib. Barangkali termasuk juga tidak membagi giliran diantara istri-istrinya. Terdapat hadits dari shabat Tsauban dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Setiap wanita yang meminta cerai tanpa adanya hal yang membahayakan, maka diharamkan baginya aroma surga".
     Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili juga mengurai tentang perpisahan antara pasangan suami dan istri karena sebuah percekcokan atau karena sebuah bahaya dan buruknya pergaulan. Al-Zuhaili menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan percekcokan dan bahaya adalah pertengkaran yang hebat yang disebabkan pencemaran yang dapat merusak kehormatan. Sedang yang dimaksud dengan bahaya adalah menyakitinya seorang suami terhadap istri dengan ucapan atau perbuatan seperti mencaci maki yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatan. (Dan) atau memukul yang menyakitkan. (Dan) atau mendorong untuk melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah. (Dan) atau berpalingnya suami tanpa adanya sebab yang dibenarkan dan lain-lain. Al-Zuhaili juga mengutip pendapat para pakar Fiqh mengenai perpisahan yang disebabkan pecekcokan sebagaimana berikut:

I. Ulama’ dari kalangan madzhab Chanafi, Syafi’i dan Chambali tidak memperbolehkan melakukan pemisahan karena sebuah percekcokan. Sebab masih dimungkinkan bagi istri untuk menghidari bahaya tanpa perceraian dengan melapor kepada instansi terkait. Dan wajib bagi Hakim atau instansi terkait untuk mendidik hingga suami tidak lagi berbuat hal yang membahayakan.

II. Ulama’ dari kalangan madzhab Maliki memperbolehkan melakukan pemisahan karena sebuah percekcokan atau karena adanya hal yang membahayakan untuk menghindari pertengkaran sehingga kehidupan istri tidak seperti api yang menyala-nyala dan tidak bersedih.
     Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Amr Ba’alawi juga menuturkan bahwa syarat diperbolehkanya istri untuk merusak pernikahan dengan mengajukan ke hakim (fasakh) adalah sebagai berikut:
  • Suami tidak mampu memberikan nafkah dengan batas minimal, atau pakaian, (dan) atau tempat tinggal (namun tidak karena lauk pauk) dikarenakan suami tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau memiliki pekerjaan namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak ada yang mempekerjakannya, atau karena sakit yang dideritanya, atau terdapat pekerjaan yang tidak layak baginya sehingga ia enggan untuk fokus pada pekerjaannya, atau harta yang dimiliki adalah harta haram, atau harta yang dimilikinya berada ditempat yang berjarak tempuh diperbolehkan meringkas shalat (dua marchalah), atau harta suami berupa pekarangan baik sawah, kebun dan lain-lain atau berupa benda, atau harta yang milikinya dihutang dan belum dilunasi atau tidak mampu dilunasi, atau hartanya dirampas (ghasab) sehingga hal-hal tersebut menyebabkan ia tidak mampu untuk memberikan nafkah selama tiga hari.
  • Hal-hal tersebut telah ditetapkan oleh hakim dengan dua orang saksi atau hakim telah mengetahuinya atau dengan bersumpahnya istri ketika suami menolak tuduhan.
  • Istri bersumpah dan mendatangkan saksi yang memperkuat pernyataannya bahwa ia berhak mendapatkan nafkah dan suami tidak meninggalkan harta.
  • Istri tinggal di rumah (tidak melarikan diri).
  • Tidak ada penentangan istri terhadap suami (nuzus).
  • Istri melapor kepada hakim.
  • Hakim memberi masa tenggang pada suami selama tiga hari untuk memberi kesempatan kepada suami agar memberikan nafkah.
  • Keluarnya pembatalan nikah dengan ucapan yang sah setelah adanya hal-hal tersebut diatas baik dari hakim atau dari istri dengan izin hakim dengan ungkapan “Aku telah merusak atau membatalkan nikahnya si fulan”.
  • Isteri yang menggugat harus berakal dan mencapai usia baligh (mukallaf).

KESIMPULAN:
     Berdasar ulasan tersebut diatas, maka tidak diperbolehkan bagi istri meminta cerai kepada suami karena suami berpoligami selama suami tidak melakukan hal-hal yang membahayakan terhadap agama dan tidak melakukan hal-hal yang membahayakan terhadap istri serta masih memberikan nafkah atau membagi giliran diantara istri-istrinya. Namun jika dengan berpoligami menyebabkan suami berlaku menyimpang sehingga membahayakan terhadap agama seperti tidak melaksanakan shalat atau membahayakan terhadap fisik istri dengan memukul, maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta cerai. Atau menyebabkan terjadinya percekcokan. Maka diperbolehkan bagi istri meminta cerai menurut Ulama’ dari kalangan madzhab Maliki. Namun mayoritas Ulama’ menyatakan tidak boleh. Atau menyebabkan suami tidak dapat memberi nafkah sehingga diperbolehkan bagi istri untuk membatalkan atau merusak pernikahan (fasakh) dengan ketentuan seperti tersebut di atas. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Opick Syahreza:

(أيما امرأة سألت زوجها الطلاق) في رواية طلاقها (من غير ما بأس) بزيادة ما للتأكيد والبأس الشدة أي في غير حالة شدة تدعوها وتلجئها إلى المفارقة كأن تخاف أن لا تقيم حدود الله فيما يجب عليها من حسن الصحبة وجميل العشرة لكراهتها له أو بأن يضارها لتنخلع منه (فحرام عليها) أي ممنوع عنها (رائحة الجنة)
فيض القدير - (ج 3 / ص 178)

Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Ibnu Malik:

ومن السؤال المذموم سؤال المرأة الطلاق أو الخلع عن زوجها من غير بأس ) ضرر ديني كترك الصلاة وارتكاب الفحشيات أو دنيوي كالضرب بغير وجه وعدم إنفاق النفقة اللازمة لعل من هذا القبيل ترك القسم بينهن ( وردت عن ثوبان رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله تعالى عليه وسلم أنه قال { أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس } ) وشدة ( { فحرام عليها رائحة الجنة
بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية . الجز 5. صفحة 4

Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:

المبحث الثالث ـ التفريق للشقاق أو للضرر وسوء العشرة :
المقصود بالشقاق والضرر: الشقاق هو النزاع الشديد بسبب الطعن في الكرامة. والضرر: هو إيذاء الزوج لزوجته بالقول أو بالفعل، كالشتم المقذع والتقبيح المخل بالكرامة، والضرب المبرِّح، والحمل على فعل ما حرم الله ، والإعراض والهجر من غير سبب يبيحه، ونحوه.
رأي الفقهاء في التفريق للشقاق:
لم يجز الحنفية والشافعية والحنابلة (1) التفريق للشقاق أو للضرر مهما كان شديداً؛ لأن دفع الضرر عن الزوجة يمكن بغير الطلاق، عن طريق رفع الأمر إلى القاضي، والحكم على الرجل بالتأديب حتى يرجع عن الإضرار بها.
وأجاز المالكية (2) التفريق للشقاق أو للضرر، منعاً للنزاع، وحتى لا تصبح الحياة الزوجية جحيماً وبلاء، ولقوله عليه الصلاة والسلام: «لا ضرر ولا ضرار»
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 9 / ص 495)

Dasar pengambilan (4) oleh Al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:

(مسألة : ي) : في فسخ النكاح خطر ، وقد أدركنا مشايخنا العلماء وغيرهم من أئمة الدين لا يخوضون فيه ، ولا يفتحون هذا الباب لكثرة نشوز نساء الزمان ، وغلبة الجهل على القضاة وقبولهم الرشا ، ولكن نقول : يجوز فسخ الزوجة النكاح من زوجها حضر أو غاب بتسعة شروط : إعساره بأقل النفقة ، والكسوة ، والمسكن لا الأدم ، بأن لم يكن له كسب أصلاً ، أو لا يفي بذلك ، أو لم يجد من يستعمله ، أو به مرض يمنعه عن الكسب ثلاثاً : أو له كسب غير لائق أبى أن يتكلفه ، أو كان حراماً أو حضر هو وغاب ماله مرحلتين ، أو كان عقار أو عرضاً أو ديناً مؤجلاً أو على معسر أو مغصوباً ، وتعذر تحصيل النفقة من الكل في ثلاثة أيام ، وثبوت ذلك عند الحاكم بشاهدين أو بعلمه ، أو بيمينها المردودة إن ردّ اليمين ، وحلفها مع البينة أنها تستحق النفقة ، وأنه لم يترك مالاً ، وملازمتها للمسكن ، وعدم نشوزها ، ورفع أمرها للحاكم ، وضربه مهلة ثلاثة أيام لعله يأتي بالنفقة ، أو يظهر للغائب مال أو نحو وديعة ، وأن يصدر الفسخ بلفظ صحيح بعد وجود ما تقدم ، إما من الحاكم بعد طلبها ، أو منها بإذنه بعد الطلب بنحو : فسخت نكاح فلان ، وأن تكون المرأة مكلفة
بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 515)


Daftar Pustaka:
  1. Faidu Al-Qadir. III/ 178
  2. Buraiqah Mahmudiyah. V/ 4
  3. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. IX/ 495
  4. Bughyah Al-Mustarsyidin. I/ 515
=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:

  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Abdulloh Salam
PERUMUS Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama