DOC-315. Ijab Qabul Dalam Zakat
Sultoni Arobbi
28 Juni pukul 18:32
Assalamu'alaikum
.
Maaf Ada Pertanyaan Titipan
.
Kasusnya Begini
.
Sutemi : Orang Miskin
Zuhriatul Mumtatiin : Orang Kaya
.
Pada Suatu Hari Suami Sutemi Meninggal Dan Di Adakanlah Acara Tahlil Dan Banyak Yang Melayat
.
Lah Kebetulan Pada Waktu Itu Bulan Ramadlan
.
Berhubung Mumpung Bulan Ramadlan Ahirnya Neng Zuhri Berpikiran Mau Memberikan Zakat Sekalian Melayat
.
Tapi Si Sutemi Tidak Tau Kalo Si Zuhri Itu Memberikan Zakat Padanya Karna Memang Sudah Biasanya Kalo Orang Melayat Membawa Beras
.
Dan Zakat Yang Di Kasihkan Oleh Si Zuhri Itu Di Kiranya Beras Layatan Untuk Suaminya Yang Meninggal
.
Pertanyaan
.
Apakah Dalam Zakat Itu Ada Keharusan Ijab Qobul (Serah Terima) ?
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Apakah di dalam zakat harus ada ijab dan qabul?
Imam Abdurrachman bin Abu Bakar al Suyuthi di dalam kitabnya "Asybah wa al-Nadhair" menuturkan bahwa pembagian yang ketiga dari beberapa transaksi adalah sebagai berikut:
- Transaksi yang tidak membutuhkan serah terima (ijab dan qabul) yang diucapkan.
- Transaksi yang membutuhkan serah terima (ijab dan qabul) yang diucapkan secara mutlak.
- Transaksi yang membutuhkan penyerahan (ijab) yang diucapkan namun tidak membutuhkan penerimaan (qabul) yang diucapkan karena telah dicukupi oleh indikasi tindakan.
- Transaksi yang tidak membutuhkan serah terima (ijab dan qabul) sama sekali numun dengan syarat tidak dikembalikan.
- Transaksi yang tidak dapat dikembalikan dengan adanya pembatalan.
Al Suyuthi juga menyatakan bahwa dari lima pembagian tersebut diatas, maka contoh untuk yang pertama adalah hadiah. Pendapat yang benar (shahih) menyatakan bahwa sesungguhnya tidak ada syarat serah terima (ijab dan qabul) yang harus diucapkan dalam serah terima hadiah. Maka pemberi cukup mengirim (menyerahkan) hadiah dan penerima menerima hadiah. Sebuah pendapat menyatakan bahwa keduanya (ijab dan qabul) disyaratkan. Dan didalam yang nomor tiga, (ijab) tidak disyaratkan didalam hewan yang halal dikonsumsi namun (ijab) disyaratkan diselain hewan yang halal dikonsumsi. Dalam yang nomor empat tidak disyaratkan didalam pengambilan manfa’at namun keduanya (ijab dan qabul) disyaratkan didalam pengalokasian (tasharruf). Dan termasuk hadiah adalah sedekah. Imam al Rafi’i menyatakan bahwa sedekah adalah sebagaimana hadiah dengan tanpa adanya perbedaan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. Al Taubah: 60)
Imam Muhammad Rasyid bin Ali Ridla bin Muhammad Syamsuddin bin Muhammad Bahauddin al-Husaini dalam menafsiri ayat tersebut diatas menyatakan bahwa ayat ini (kata “sedekah”) adalah ungkapan yang dibatasi dengan sedeka wajib (zakat). Yaitu zakat emas dan perak, zakat perniagaan, zakat ternak, zakat tanaman, zakat tambang yang hanya diperuntukkan delapan golongan, bukan yang lain.
Imam Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al Haitami berkata: Dan perkataan mereka: “Boleh memberikannya (zakat) terhadap orang yang tidak mengetahui bahwa itu zakat, karena yang menjadi titik pertimbangan adalah niat seseorang yang memiliki barang. Demikian itu apabila tidak terdapat sesuatu yang memalingkan (dari keberadaannya sebagai zakat) dari pihak penerima. Sedangkan apabila terdapat hal tersebut (sharif) sebagaimana dia (penerima) menerima dengan dimaksudkan pada hal lain (sebagai hadiah misalnya), maka yang demikian itu tidaklah mencukupi (sebagai zakat).”
Di dalam sebuah literatur Fiqh (Sittin Masalah) juga dijelaskan bahwa zakat adalah sebuah nama untuk sesuatu (harta) yang dikeluarkan dengan cara dan syarat yang husus serta adanya niat dari orang yang memberikannya. Bahkan jika harta tersebut dicuri dan pemilik berniat dan menjadikannya (harta yang dicuri) sebagai zakat, maka pemilik telah terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat.
Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa didalam proses penyerahan dan penerimaan zakat tidak disyaratkan adanya serah terima (ijab dan qabul). Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:
تقسيم ثالث من العقود مالا يفتقر إلى الإيجاب والقبول لفظا ومنها ما يفتقر إلى الإيجاب والقبول مطلقا ومنها ما يفتقر إلى الإيجاب لفظا ولا يفتقر إلى القبول لفظا بل يكفي الفعل ومنها ما لا يفتقر إليه أصلا بل شرطه عدم الرد ومنها مالا يرتد بالرد فهذه خمسة أقسام فالأول منه الهدية فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا بل يكفي البعث من المهدي والقبض من المهدى إليه وفي وجه يشترطان وفي ثالث لا يشترط في المأكولات ويشترط في غيرها وفي رابع لا يشترط في الانتفاع ويشترطان في التصرف ومنه الصدقة قال الرافعي وهي كالهدية بلا فرق
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 278)
Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:
فَقَالَ:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ هَذِهِ الْآيَةُ نَاطِقَةٌ بِوُجُوبِ قَصْرِ الصَّدَقَاتِ الْوَاجِبَةِ، وَهِيَ زَكَاةُ النُّقُودِ عَيْنًا أَوْ تِجَارَةً وَالْأَنْعَامِ وَالزَّرْعِ وَالرِّكَازِ وَالْمَعْدِنِ عَلَى الْأَصْنَافِ السَّبْعَةِ أَوِ الثَّمَانِيَةِ الْمَنْصُوصَةِ فِيهَا دُونَ غَيْرِهِمْ
تفسير المنار (10/ 423)
Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Muh KHolili Aby Fitry:
وَقَوْلُهُمْ يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ مَحَلُّهُ عِنْدَ عَدَمِ الصَّارِفِ مِنْ الْآخِذِ أَمَّا مَعَهُ كَأَنْ قَصَدَ بِالْأَخْذِ جِهَةً أُخْرَى فَلَا
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (3/ 242)
Dasar pengambilan (4) oleh Al-Ustadz Aldy Ansyah Putra:
وشرعا اسم لما يخرج من مال اوبدن على وجه مخصوص ومنه وجود الشروط ونية الدافع عندنا والآخد عند مالك فإذا سرق انسان شيئا ونوى جعله من الزكاة برئ المالك منها عنده
انتهى
ستين مسئلة ص ٦٧
Dasar pengambilan (5) oleh Al-Ustadz Muh KHolili Aby Fitry:
( التَّاسِعَةُ ) فِيهِ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
طرح التثريب - (ج 4 / ص 415)
Daftar Pustaka:
- Al-Asybah Wa al-Nadhair. I/ 278
- Tafsir al-Manar. X/ 423
- Tuhfah al-Muchtaj. III/ 242
- Sittin Masalah. 67
- Tharhu al-Tatsrib. IV/ 415
=========
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1638053056408248/)

Komentar
Posting Komentar