DOC-329. Hukum Menggauli Istri Hamil Yang Baru Di Nikahi


 Mbah Roghu

15 juni 2015

Assalamualaykum
Para yai dah nyai yg ada d mttm ini
Saya mw tanya umpamanya saya menikahi wanita hamil 3 bulan
Nah yg saya tanyakan bolehkah saya menggaulinya?
Terima kasiih

=========

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Bagaimanakah hukum menggauli istri yang sedang hamil?

     Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi menyatakan: “Cabang”. Jika seseorang menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinahan, maka pernikahan yang dilakasanakan adalah sah tanpa adanya pro dan kontra (hilaf). Dan apakah boleh menyetubuhinya sebelum melahirkan? Maka dalam hal ini ada dua pendapat sebagaimana berikut:

  1. Sebagian Ulama’ menyatakan boleh sebab sudah tidak ada lagi keharaman baginya. Pendapat ini merupakan pendapat yang lebih autentik (ashah).
  2. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan tidak boleh sebelum melahirkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ibnu al Chaddad.

     Sedang Imam Abdurrahman bin Muhammadbin Husain bin ‘Amr Ba’alawi menyatakan bahwa diperbolehkan menikahi wanita yang tengah hamil dari perzinahan. Baik ia merupakan pelaku perzinahan atau bukan. Sedang melakukan hubungan intim pada saat itu juga diperbolehkan dengan  hukum makruh.
     Di dalam sebuah literatur yang diterbitkan oleh Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait (al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah) dijelaskan bahwa sesungguhnya wanita yang sedang hamil ketika menikah dengan laki-laki yang bukan merupakan bapak biologis anak yang dikandung, maka Ulama sepakat menyatakan tidak boleh menyetubuhinya hingga melahirkan. Berdasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari ahir (kiamat), maka ia tidak akan menyiramkan air (sperma)nya diatas benih orang lain.” Namun jika menikah dengan laki-laki yang merupakan bapak biologis anak yang dikandung, maka boleh menyetubuhinya menurut para pakar yang memperbolehkan menikahinya.

KESIMPULAN:
     Berdasar uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum menikahi wanita yang sedang hamil adalah boleh sedang hukum menyetubuhinya adalah hilaf sebagaimana berikut:

I. Sebagian Ulama’ menyatakan boleh.

II. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan boleh namun makruh.

III. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan tidak boleh hingga melahirkan.

IV. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan diperinci sebagai berikut:

  • Jika laki-laki yang menikahi merupakan bapak biologis anak yang dikandung, maka diperbolehkan untuk menyetubuhinya.
  • Jika laki-laki yang menikahi bukan merupakan bapak biologis anak yang dikandung, maka tidak diperbolehkan untuk menyetubuhinya hingga melahirkan. Wallahu a’lam bis shawab.


Dasar pengambilan (1) oleh Al-Ustadz Preman Berr Tasbih:

فرع
لو نكح حاملا من الزنا، صح نكاحه بلا خلاف. وهل له وطؤها قبل الوضع؟ وجهان. أصحهما: نعم، إذ لا حرمة له، ومنعه ابن الحداد.
روضة الطالبين وعمدة المفتين (8/ 375)

Dasar pengambilan (2) oleh Al-Ustadz Abdul Malik:

(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة
بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 419)

Dasar pengambilan (3) oleh Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi:

وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَامِل إِذَا تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِ مَنْ زَنَى بِهَا لاَ يَجُوزُ وَطْؤُهَا حَتَّى تَضَعَ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَلاَ يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ (3) " وَتَفْصِيلُهُ فِي مُصْطَلَحَاتِ : ( عِدَّةٌ ، نِكَاحٌ ، زِنًى ) .
وَإِذَا تَزَوَّجَهَا مَنْ لَهُ الْحَمْل جَازَ لَهُ وَطْؤُهَا عِنْدَ مَنْ يُجَوِّزُونَ نِكَاحَهَا
الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 16 / ص 273)

Dasar pengambilan (4) oleh Al-Ustadz Aqil Fauzan:

( قوله لا مخلوقة من ماء زناه ) أي لا يحرم نكاح مخلوقه من ماء زناه إذ لا حرمة لماء الزنا لكن يكره نكاحها خروجا من خلاف الإمام أبي حنيفة رضي الله عنه
إعانة الطالبين - (ج 3 / ص 282)

Daftar Pustaka:

  1. Raudlah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin. VIII/ 375
  2. Bughyah al-Mustarsyidin. I/ 419
  3. Al-Mausu’ah al Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. XVI/ 273
  4. I’anah al-Thalibin. III/ 282

=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:

  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi
PERUMUS Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif

 

(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1633530716860482/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama