DOC-341. Hukum Wanita Memotong Rambut

Nopi Darto
2 Agustus 2015 pukul 14:43

Assalamu'alaikum..
ustadz..
1. Mau bertanya Hukum memotong Rambut bagi Wanita..?
2. Jika wanita memotong rambut karena permintaan suami,
Bgmna hukumnya..?
Terimakasih..

=========

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

1. Bagaimanakah hukum memotong rambut bagi wanita?

2. Bagaimana jika wanita memotong rambut karena permintaan suami?

    I. Imam Sa’id bin Muhammad Baali Baaisyun al Dau’ani al Hadrami al Syafi’i menuturkan bahwa “Taqshir” adalah memotong rambut dengan semisal gunting. Dan disunahkan meratakan seluruh rambut dengan gunting. Memotong rambut bagi wanita dan waria walaupun masih kecil adalah lebih utama berdasar hadits Abu Dawud yang menyatakan: “Tidak diperbolehkan bagi wanita mencukur rambut, namun diperbolehkan bagi mereka memotongnya.” Dan makruh (bagi wanita) mencukur rambut dan menghilangkannya dengan obat penghilang rambut, bahkan mencukur rambut bagi wanita menjadi haram jika tanpa izin suami atau tuannya, atau bermaksud menyerupai laki-laki. Dan hal itu tidak disyari’atkan kecuali pada hari ketujuh sejak kelahirannya, dan (atau) untuk berobat, dan (atau) untuk melakukan penyamaran dari orang fasiq. Dan disunahkan meratakan rambut (kepala) wanita dangan cara dipotong.
    Berdasar pemaparan tersebut diatas, secara eksplisit dapat diketahui bahwa hukum memotong rambut bagi wanita adalah boleh karena yang dihukumi makruh adalah mencukur, dan mencukur bisa menjadi haram jika tanpa adanya udzur (dan) atau tanpa ada izin dari suami atau tuannya.

    II. Apabila memotong rambut tersebut merupakan perintah suami, maka hukumnya adalah wajib.

     Syaikh Muhammad bin Salim bis Sa’id baabashil al Syafi’i di dalam kitab karyanya (Is’adur Rafiq) menjelaskan bahwa wajib bagi seorang istri untuk patuh dan ta’at perintah suami dalam semua hal yang diperintahkan kepadanya kecuali dalam hal yang tidak halal baginya untuk melakukannya. Karena tiada keta’atan terhadap mahluk dalam kema’siatan kepada sang pencipta.

CATATAN:
• Mencukur rambut (al Chalqu) adalah membesihkan rambut atau dengan redaksi lain mencukur habis rambut kepala dengan alat cukur seperti pisau cukur dan sejenisnya atau menggunakan obat penghilang rambut dan lain-lain.
• Memotong rambut (al Taqshir) adalah merapikan rambut dengan cara memangkas sesuai ukuran yang dikehendaki. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Ibnu Malik:

والتقصير) هو الأخذ من الشعر بنحو قص، وسن تعميم الشعر كله به (للمرأة) والخنثى ولو صغيرة أفضل؛ لخبر أبي داوود: "ليس على النساء حلق، وإنما عليهن التقصير".
ويكره الحلق وأخذه بنحو نورة، بل يحرم إن لم يأذن فيه حليل وسيد، أو قصدت التشبه بالرجال.
ولا يشرع إلا لسابع ولادتها ولتداوٍ واستخفاء من فاسق، وندب تعميم رأسها بالتقصير، وأن يكون بقدر أنملة

شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم (ص: 640)

Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Ibnu Malik:

ﻭﻗﻮﻟﻪ ) ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﺰﺝ ﻓﻰ (ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﺄﻣﺮﻫﺎ ﺑﻪ ﻭﻳﻄﻠﺒﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﻦ )ﻧﻔﺴﻬﺎ ( ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ) ﺍﻻ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻳﺤﻞ ( ﻟﻬﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺍﻭ ﻗﻮﻟﻪ ﺍﻭ ﻻﻃﺎﻋﺔ ﻟﻤﺨﻠﻮﻕ ﻓﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﺨﺎﻟﻖ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺎﻥ ﺗﻨﺰﻝ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻪ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻙ

ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ. الجز 2. صفحة 148

Daftar Pustaka:

  1. Busyra Al-Karim 240
  2. Is’adur Rafiq. II/ 148

=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:

  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi


PERUMUS
 Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif

(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1648060808740806/)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama