DOC-344. Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Jenazah
Ummu Rafifah
31 Juli 2015 pukul 22:40 (Riyadh)
Assalamu'alaikum wr.wb
Kepada para Asatidz & Asatidzah serta member MTTM saya mau betanya bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku mayit..?? atas jawabannya saya haturkan terimakasih.
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bagaimanakah hukum memotong rambut dan kuku jenazah?
Imam Abu al-Hasan; Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib al Bashri al Baghdadi yang populer dengan sebutan imam al Mawardi didalam kitabnya (al Hawi al Kabir) mengutip pernyataan imam Syafi’i yang menyatakan bahwa “Diantara sahabat-sahabat kami ada yang melakukan penyukuran rambut dan pemotongan kuku jenazah dan ada juga yang tidak melakukannya, imam al Mazani juga memberikan sebuah penyataan bahwa meninggalkan hal itu membuat beliau kagum, karena secara implisit, itu berarti meminimalisir kelusuhan, dan kami memohon kepada Allah keindahan tempat berpulang.” Imam al Mawardi juga memberikan statement dengan menyatakan bahwa mengambil rambut dan memotong kuku jenazah ketika sedikit (pendek) adalah tidak diperintahkan, namun jika panjang dan terkesan buruk (jorok), maka hal itu juga tidak wajib, sedang didalam kesunahannya terdapat dua pendapat sebagai berikut:
- Imam Syafi’i dalam pendapat terdahulunya (al qadim) menyatakan bahwa sesungguhnya melaksanakan hal itu adalah makruh, sedang meninggalkannya adalah lebih utama. Pendapat ini identik dengan pendapat Ulama’ dari kalangan madzhab Malik dan imam Mazani, karena sesungguhnya kewajiban hitan adalah pada semasa hidup, dan hitan tidak dilakukan setelah meninggal, maka hal ini (mencukur rambut dan memotong kuku) adalah lebih utama, dan karena sesungguhnya jika tulang jenazah tersambung dengan tulang najis semasa hidup, maka wajib mengambil (memisah) nya dengan cara mencabut, namun hal itu tidak diperintahkan pada saat telah meninggal, maka hal ini (mencukur rambut dan memotong kuku) adalah lebih utama. Imam al Mazani beralasan karena itu berarti meminimalisir kelusuhan dan kami memohon kepada Allah keindahan tempat berpulang.
- Dalam pernyataan terbarunya (al jadid), imam Syafi’i menyatakan bahwa sesungguhnya melakukan hal itu adalah disenangi (mustahab) dan meninggalkannya adalah makruh berdasar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan “Perlakukanlah jenazah-jenazah kalian sebagaimana kalian memperlakukan pengantin-pengantin kalian”, dan karena sesungguhnya kebersihan disunahkan pada saat masih hidup dengan sebuah catatan tidak menyakiti, maka sudah selayaknya bila yang demikian juga dianjurkan setelah meninggal, seperti menghilangkan aneka najis dari diri jenazah. Maka dari itu, dianjurkan menghilangkan bulu kemaluan dan rambut ketiak menggunakan obat penghilang bulu dan rambut, bukan dengan pisau penyukur, karena hal itu lebih memperlakukan dengan halus. Dan disunahkan memotong kumis, namun tidak mencukurnya, dan tidak melakukan apapun terhadap jenggot bahkan menyetuhnya. Sedang rambut kepala, jika ia adalah orang yang hobi memanjangkan rambut semasa hidupnya, maka tinggalkanlah (jangan dipotong), namun jika tidak, maka cukurlah. Dan disunahkan memotong kukunya, dan diceritakan dari imam al Auza’i agar potongan-potongan tersebut dikubur bersama jenazah. Namun pendapat yang kami pilih, sesungguhnya hal tersebut tidak berpedoman kepada hadits untuk dikerjakan, bahkan tidak ada atsar sebagai pijakan.
Berdasar uraian tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat perbadaan antara pernyataan terdahulu (al-qadim) dan pernyataan terbaru (al-jadid) mengenai hukum memotong rambut dan kuku jenazah sebagaimana paparan tersebut diatas. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:
مسألة:
قال الشافعي رضي الله عنه: " وَمِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ رَأَى حَلْقَ الشَّعْرِ وَتَقْلِيمَ الأظفار ومنهم من لم يره (قال المزني) وتركه أعجب إليّ لِأَنَّهُ يَصِيرُ إِلَى بِلًى عَنْ قَلِيلٍ وَنَسْأَلُ الله حسن ذلك المصير ".
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: أَمَّا أَخْذُ شَعْرِهِ وَتَقْلِيمُ ظُفُرِهِ فَغَيْرُ مَأْمُورٍ بِهِ إِذَا كَانَ يَسِيرًا، وَإِنْ طَالَ ذَلِكَ وَفَحُشَ فَأَخْذُهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَفِي اسْتِحْبَابِهِ قَوْلَانِ:
أَحَدُهُمَا: وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْقَدِيمِ: إِنَّ أَخْذَهُ مَكْرُوهٌ وَتَرْكَهُ أَوْلَى، وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَالْمُزَنِيِّ، لِأَنَّهُ لَمَّا كَانَ الْخِتَانُ الْوَاجِبُ فِي حَالِ الْحَيَاةِ لَا يُفْعَلُ بَعْدَ الْوَفَاةِ كَانَ هَذَا أَوْلَى، وَلِأَنَّهُ لَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ بِعَظْمٍ نَجِسٍ كَانَ مَأْخُوذًا بِقَلْعِهِ فِي الْحَيَاةِ وَلَا يُؤْمَرُ بِقَلْعِهِ بَعْدَ الْوَفَاةِ، فَهَذَا أَوْلَى، قَالَ الْمُزَنِيُّ لِأَنَّهُ يَصِيرُ إِلَى بِلًى عَنْ قَلِيلٍ، وَنَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرَ ذَلِكَ الْمَصِيرِ.
وَالْقَوْلُ الثَّانِي: وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ إنَّ أَخْذَهُ مُسْتَحَبٌّ وَتَرْكَهُ مَكْرُوهٌ، لِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - اصْنَعُوا بِمَيِّتِكُمْ مَا تَصْنَعُونَ بِعَرُوسِكُمْ، وَلِأَنَّ تَنْظِيفَ سِنٍّ فِي حَالِ الْحَيَاةِ مِنْ غَيْرِ أَلَمٍ، فَوَجَبَ أَنْ يُسْتَحَبَّ بَعْدَ الْوَفَاةِ كَإِزَالَةِ الْأَنْجَاسِ، فَعَلَى هَذَا يُخْتَارُ أَنْ يُؤْخَذَ شَعْرُ عَانَتِهِ وَإِبِطَيْهِ بِالنَّوْرَةِ لَا بِالْمُوسَى، لِأَنَّ ذَلِكَ أَرْفَقُ بِهِ، وَيُقَصِّرُ شَعْرَ شَارِبِهِ وَلَا يَحْلِقُ، وَيَتْرُكُ لِحْيَتَهُ وَلَا يَمَسَّهَا، فَأَمَّا شَعْرُ رَأْسِهِ فَإِنْ كَانَ ذَا جُمَّةٍ فِي حَيَاتِهِ تُرِكَ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَا جُمَّةٍ حُلِقَ وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَ أَطْرَافِهِ، ثُمَّ حُكِيَ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ أَنَّ ذَلِكَ يُدْفَنُ مَعَهُ، وَالِاخْتِيَارُ عِنْدَنَا أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ خَبَرٌ يُعْمَلُ عَلَيْهِ وَلَا أَثَرٌ يُسْتَنَدُ إليه.
الحاوي الكبير (3/ 12)
Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Preman Berr Tasbih:
وَمِنْهُمْ مَنْ أَرْخَصَ فِيهِ، فَمَنْ أَرْخَصَ فِيهِ لَمْ يَرَ بَأْسًا أَنْ يَحْلِقَهُ بِالنُّورَةِ أَوْ يَجُزَّهُ بِالْجَلَمِ، وَيَأْخُذَ مِنْ شَارِبَيْهِ، وَيُقَلِّمَ مِنْ أَظْفَارِهِ، وَيَصْنَعَ بِهِ بَعْدَ الْمَوْتِ مَا كَانَ فِطْرَةً فِي الْحَيَاةِ، وَلَا يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ وَلَا لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِأَنَّ ذَلِكَ إنَّمَا يُؤْخَذُ زِينَةً أَوْ نُسُكًا، وَمَا وَصَفْت مِمَّا يُؤْخَذُ فِطْرَةً فَإِنْ نَوَّرَهُ أَنْقَاهُ مِنْ نُورَةٍ، وَإِنْ لَمْ يُنَوِّرْهُ اتَّخَذَ قَبْلَ ذَلِكَ عِيدَانًا طِوَالًا مِنْ شَجَرٍ لَيِّنٍ لَا يَجْرَحُ ثُمَّ اسْتَخْرَجَ جَمِيعَ مَا تَحْتَ أَظْفَارِ يَدَيْهِ، وَرِجْلَيْهِ مِنْ الْوَسَخِ ثُمَّ أَفْضَى بِهِ إلَى مُغْتَسَلِهِ مَسْتُورًا
الأم للشافعي (1/ 319)
Daftar Pustaka:
- Al-Hawi Al-Kabir. III/ 12
- Al-Um Lis Syafi’i. I/ 319
=========
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Brojol Gemblung
- Al-Ustadz Wes Qie
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi
PERUMUS Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1647663022113918/)

Komentar
Posting Komentar