DOC-345. Hukum Petis


 Alya Alya

13 Januari 2015
Assalamualaikum maaf para ustad mauk nanyak bagaimana hukum petes apakah najis apa gk??
Ada yg blang mutanajjis dn da yg blang di ma'fu
trz imam yg mana yg hrz kita ikuti,
maaf soalnya di grup sblah da yg blang ikut imam malik sedang kn imam kita imam safi'i....
Dan jgn lpa ibarotnya ustad dn juz brpa
trimakasih atas jawaban nya

=========

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Bagaimanakah hukum petis menurut perspektif Fiqh?

     Sebelumnya perlu diketahui bahwa petis adalah komponen masakan dalam negeri yang berfungsi sebagai penyedap rasa untuk sebagian masakan ala Indonensia. Petis dibuat dari produk sampingan pengolahan makanan berkuah (biasanya dari pindang, kupang, atau udang) yang dipanasi hingga cairan kuah menjadi kental seperti saus yang lebih padat. Dalam pengolahan selanjutnya, petis ditambah karamel gula batok. Ini menyebabkan warnanya menjadi cokelat pekat cenderung hitam dan rasanya manis. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Petis)
     Berdasar hasil observasi salah satu tim mushahih Majelis Ta’lim Tanah Merah (MTTM) Al-Ustadz Tamam Reyadi, beliau menyatakan bahwa petis dibuat dari pengolahan kuah ikan yang sebelumnya telah dibersihkan. Maka tidaklah benar jika petis terbuat dari pengolahan kuah ikan yang belum dibersihkan, sebagaimana yang diasumsikan oleh sebagian masyarakat, karena kotornya kuah ikan tersebut lebih dikarenakan proses penggodokan. Dan jika petis terbuat dari ikan yang sebelumnya telah dibersihkan, maka pembahasan akan berhenti sampai disini, karena yang menjadi masalah jika petis terbuat dari ikan yang belum dibersihkan atau bahkan terbuat dari ikan yang masih utuh. Dan jika petis terbuat dari kuah ikan yang belum dibersihkan atau ikan yang masih utuh, maka hukum petis adalah sebagaimana berikut:
      Imam Abu Hamid; Muhammad bin Muhammad al Ghazali al Thusi didalam kitabnya (al Wasith Fil Madzhab) menuturkan bahwa kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka dalam hal ini ada dua pendapat:

  • Pendapat pertama menyatakan bahwa kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir adalah najis karena mengikuti terhadap analogi (qiyas)
  • Pendapat kedua menyatakan bahwa kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir adalah suci, karena bangkai hewan-hewan tersebut adalah suci. Jika kotorannya dihukumi najis, maka sudah selayaknya bangkainya pun dihukumi najis, karena didalam bangkai dipastikan terdapat kotoran.

     Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (Majmu’ Syarch al Muhaddzab) berkata: “Sesungguhnya madzhab kami (madzhab Syafi’i) menyatakan bahwa semua kotoran dan air seni semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal dikonsumsi dagingnya atau tidak, termasuk burung, demikian juga kotoran ikan, belalang serta hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, maka kotoran dan air seninya adalah najis dengan mangacu kepada salah satu madzhab”. Al-Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih para cendekiawan di Iraq dan sekelompok Ulama’ di Khurasan Persia. Namun sebagian Ulama’ Persia yang lain menceritakan sebuah pendapat yang diklaim lemah yang menyatakan kesucian kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Dan kami juga telah menceritakan sebuah pendapat dari pengarang kitab al Bayan dan pendapat imam al Rafi’i yang menyatakan bahwa air seni dan kotoran hewan yang halal dikonsumsi dagingnya adalah suci. Al-Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang sulit dirasionalkan.
     Pengarang kitab “al Ibanah” menyatakan bahwa mengenai kotoran ikan, terdapat dua pendapat, namun pendapat yang lebih autentik (ashah) diantara keduanya adalah pendapat yang menyatakan suci. Mengacu kepada pendapat ini, maka diperbolehkan mengkonsumsi ikan yang belum dikeluarkan kotorannya.
     Berdasar pemaparan tersebut diatas, jika seandainya petis terbuat dari ikan yang belum dibersihkan atau bahkan terbuat dari ikan yang masih utuh, apabila mengacu kepada pendapat yang menyatakan bahwa kotoran ikan adalah najis, maka petis dihukumi najis dan haram dikonsumsi. Namun apabila mengacu kepada pendapat yang menyatakan bahwa kotoran ikan adalah suci, maka hukum petis adalah suci dan halal dikonsumsi. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Preman Berr Tasbih:

الثَّانِي رَوْث السّمك وَالْجَرَاد وَمَا لَيْسَ لَهُ نفس سَائِلَة فَفِيهِ وَجْهَان أَحدهمَا نجس طردا للْقِيَاس وَالثَّانِي أَنه طَاهِر لِأَنَّهُ إِذا حكم بِطَهَارَة ميتتهما فكأنهما فى معنى النَّبَات وَهَذِه رطوبات فى بَاطِنهَا

الوسيط في المذهب (1/ 154)

Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:

وَقَدْ سَبَقَ أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ جميع الارواث والدرق وَالْبَوْلِ نَجِسَةٌ مِنْ كُلِّ الْحَيَوَانِ سَوَاءٌ الْمَأْكُولُ وَغَيْرُهُ وَالطَّيْرُ وَكَذَا رَوْثُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ كَالذُّبَابِ فَرَوْثُهَا وَبَوْلُهَا نَجِسَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَطَعَ الْعِرَاقِيُّونَ وَجَمَاعَاتٌ مِنْ الْخُرَاسَانِيِّينَ وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ وَجْهًا ضَعِيفًا فِي طَهَارَةِ رَوْثِ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَا نَفْسَ له سائل وَقَدْ قَدَّمْنَا وَجْهًا عَنْ حِكَايَةِ صَاحِبِ الْبَيَانِ وَالرَّافِعِيِّ أَنَّ بَوْلَ مَا يُؤْكَلُ وَرَوْثَهُ طَاهِرَانِ وَهُوَ غَرِيبٌ

المجموع شرح المهذب (2/ 550)

Dasar pengambilan (3) oleh al-Ustadz Preman Berr Tasbih:

قال الشيخ أبو حامد: وأما السمك الهازي: وهو السمك الصغار، الذي يقلى ببغداد ولا يخرج ما في جوفه من الرجيع.. فلا يحل أكله ورجيعه فيه؛ لأن رجيعه نجس، فلا يحل أكله.
فعند الشيخ أبي حامد: روث السمك نجس وجها واحدا، وفي دمه وجهان.
وأما صاحب " الإبانة ": فقال: في روث السمك وجهان، كدمه، أصحهما: أنه ليس بنجس.
فعلى هذا: يحل أكله قبل أن يخرج

البيان – 4 – 525

Daftar Pustaka:

  1. Al-Wasith Fil Madzhab. I/ 154
  2. Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab. II/ 550
  3. Al-Bayan. IV/ 525

=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:

  1. Al-Ustadz Brojol Gemblung
  2. Al-Ustadz Wes Qie
  3. Al-Ustadz Abdul Malik
  4. Al-Ustadz Ro Fie
  5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
  6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
  7. Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi

PERUMUS
 Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif

(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1578510459029175/?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama