DOC-350. Hukum Menonton Karnaval

 

Yusuf Ali Mansyur
20 Agustus 2015 pukul 13:31

ASSALAMU'ALAIKUM USTADZ,,
BAGAIMANA HUKUM NXA NONTON KARNAVAL?,,
TRIMA KASIH,,WASSALAMU'ALAIKUM.

=========

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Bagaimanakah hukum menonton Karnaval?

    Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam."(QS. An Nisa’: 140)
    Imam Abu Abdillah; Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah al Anshari al Khuzruji; Syamsuddin al Qurthubi menyatakan bahwa hal (ayat) ini menunjukkan terhadap keharusan menjahui pelaku-pelaku ma’siat ketika tampak dari mereka sebuah kemungkaran, karena sesungguhnya orang yang tidak berpaling dan menjahuinya, maka berarti ia rela dan ridla dengan hal-hal yang mereka lakukan, sedang rela dan ridla dengan kekufuran adalah kufur. Al Qurthubi juga menjelaskan bahwa setiap orang yang duduk didalam sebuah majelis kema’siatan dan ia tidak mengingkari (atas perbuatan ma’siat)nya, maka ia bersama (pelaku ma’siat) didalam dosa, dan seyogyanya ia ingkar ketika mereka (pelaku ma’siat) mengucapkan kema’siatan dan melakukannya. Jika ia tidak mampu untuk ingkar atas mereka, maka seharusnya ia beranjak dari mereka sehingga tidak terekrut dalam golongan ayat ini. Diceritakan dari Amr bin Abdul Aziz radliyallahu ‘anhu sesungguhnya beliau menghampiri sekelompok orang yang sedang meminum minuman keras (khamr), dan dikatakan kepada beliau bahwa salah satu diantara mereka terdapat orang yang sedang berpuasa, maka beliau menampakkan etika dan membacakan ayat al Qur’an yang artinya: “Tentulah kamu serupa dengan mereka” yang secara implisit menunjukkan bahwa sesungguhnya rela dan ridla dengan sebuah kema’siatan adalah ma’siat, dan karena hal ini pula para pelaku dan orang yang meridlainya disiksa (oleh Allah) dengan siksa karena sebuah kema’siatan (yang sama) hingga mereka semua binasa. Al Qurthubi juga menyatakan bahwa perumpamaan ini tidak berlaku dalam semua sifat, tetapi sebuah penetapan penyerupaan dengan hukum yang tampak yang diindikasikan dari sebuah kebersamaan, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa “Setiap teman akan berpengaruh terhadap temannya.”
    Imam Abdurrahman bin Abu Bakar bin Jalaluddin al Suyuthi menyatakan bahwa diantara hal-hal yang berbeda diantara laki-laki dan perempuan adalah aurat. Beliau menyatakan bahwa perempuan didalam masalah aurat memiliki beberapa kondisi:

  1. Kondisi bersama suami, maka tidak ada istilah “aurat” diantara keduanya, namun sebagian pendapat menyatakan bahwa “kemuluan” merupakan aurat.
  2. Kondisi bersama laki-laki lain (non mahram), maka aurat perempuan (dalam kondisi ini) adalah seluruh badan hingga wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang lebih autentik (ashah).
  3. Kondisi bersama laki-laki yang mahram dan bersama wanita lain, maka aurat perempuan adalah diantara pusar dan lutut.
  4. Kondisi dalam shalat, maka aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  5. Imam al Ramli didalam kitab Nihayah menjelaskan bahwa sesungguhnya aurat yang wajib ditutup didalam kesendirian adalah aurat kecil, yaitu aurat laki-laki yang wajib ditutup (antara pusar dan lutut).

    Berdasar pemaparan tersebut di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum menonton pawai dalam rangka pesta perayaan atau yang lebih dikenal dengan istilah “Karnaval” yang menurut hasil riset hampir selalu melibatkan perempuan sebagai model dengan aneka ragam kostum adalah diperinci sebagai berikut:

  • Jika dalam “Karnaval” terdapat kemunkaran, seperti membuka aurat, laki-laki berdandan layaknya perempuan atau sebaliknya, tabuhan alat-alat musik yang diharamkan, pengarakan symbol-symbol kesyirikan dan lain sebagainya, yaitu dari hal-hal yang dilarang syari'at Islam, maka menghadiri acara (tersebut) untuk menontonya adalah haram. Dan siapapun yang menghadiri, maka dosanya sama dengan yang sedang berkarnaval di atas kemunkaran yang diperbuatnya.
  • Jika dalam “Karnaval” tidak terdapat kemunkaran seperti hal-hal tersebut diatas, maka menghadiri acara (tersebut) untuk menontonya adalah boleh. Wallahu a’lam bis shawab.


Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Tamam Reyadi:

وقد نزل عليكم في الكتاب أن إذا سمعتم آيات الله يكفر بها ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره إنكم إذا مثلهم إن الله جامع المنافقين والكافرين في جهنم جميعا (140)
على الآيات، والمراد سماع الكفر والاستهزاء، كما تقول: سمعت عبد الله يلام، أي سمعت اللوم في عبد الله. قوله تعالى: (فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره) أي غير الكفر. (إنكم إذا مثلهم) فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر، لأن من لم يجتنبهم فقد رضي فعلهم، والرضا بالكفر كفر، قال الله عز وجل: (إنكم إذا مثلهم). فكل من جلس في مجلس «1» معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء، وينبغي أن ينكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها، فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية. وقد روي عن عمر بن عبد العزيز [رضي الله عنه «2»] أنه أخذ قوما يشربون الخمر، فقيل له عن أحد الحاضرين: إنه صائم، فحمل عليه الأدب وقرأ هذه الآية (إنكم إذا مثلهم) أي إن الرضا بالمعصية معصية، ولهذا يؤاخذ الفاعل والراضي بعقوبة المعاصي حتى يهلكوا بأجمعهم. وهذه المماثلة ليست في جميع الصفات، ولكنه إلزام شبه بحكم الظاهر من المقارنة، كما قال:
فكل قرين بالمقارن يقتدي
تفسير القرطبي (5/ 418)

Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Ibnu Malik:

وَمِنْهَا: الْمَرْأَةُ فِي الْعَوْرَةِ. لَهَا أَحْوَالٌ: حَالَةٌ مَعَ الزَّوْجِ، وَلَا عَوْرَةَ بَيْنَهُمَا، وَفِي الْفَرْجِ وَجْهٌ.
وَحَالَةٌ مَعَ الْأَجَانِبِ، وَعَوْرَتُهَا: كُلُّ الْبَدَنِ، حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فِي الْأَصَحِّ. وَحَالَةٌ مَعَ الْمَحَارِمِ وَالنِّسَاءِ، وَعَوْرَتُهَا: مَا بَيْن السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. وَحَالَةٌ فِي الصَّلَاة، وَعَوْرَتُهَا: كُلُّ الْبَدَنِ، إلَّا الْوَجْهُ وَالْكَفَّيْنِ. وَصَرَّحَ الْإِمَامُ فِي النِّهَايَةِ: بِأَنَّ الَّذِي يَجِبُ سَتْرُهُ مِنْهَا فِي الْخَلْوَةِ: هِيَ الْعَوْرَةُ الصُّغْرَى، وَهُوَ الْمَسْتُورُ مِنْ عَوْرَةِ الرَّجُلِ

الأشباه والنظائر للسيوطي (ص: 240)

Daftar Pustaka:

  1. Tafsir Al-Qurthubi. V/ 418
  2. Al-Asybah Wa Al-Nadhair. 240

=========

MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)

MUSHAHIH:
1. Al-Ustadz Tamam Reyadi
2. Al-Ustadz Wesqie Zidan Ardan
3. Al-Ustadz Abdul Malik
4. Al-Ustadz Ro Fie
5. Al-Ustadz Moh Ilhamudin
6. Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
7. Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi

PERUMUS Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif

(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1653418554871698/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOC_142. Yang Dimaksud Perampok Dalam Untaian Kata Hikmah

DOC_99. Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

Hukum Mengganti Nama