DOC-354. Hukum Wanita Berjama’ah Di Masjid
Kelly Kecil
7 Agustus 2015 pukul 6:21
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُ
بِسْــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم salam santun buat sluruh mamber MTTM yg di Rahmati اَللّهُ سبحانه وتعالى ,sy balik dgn satu pertanyaan"
Bolehkan seorg wanita/istri sholat berjama'ah di masjid(300M dr rumah),dgn Tanpa Suami bersamanya,,
Terimakasih sblumnya ,wassalam.
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bolehkan wanita atau seorang istri berjama’ah di Masjid tanpa suami bersamanya?
Imam Syamsuddin; Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Al-Syarbini Al-Syafi’i di dalam kitabnya (Mughni al Muhtaj) menyatakan bahwa melaksanakan shalat secara berjama’ah di Masjid bagi selain perempuan dan waria adalah lebih istimewa dari selain Masjid, seperti di rumah dan lain sebagainya. Sedang melaksanakan shalat secara berjama’ah di rumah bagi perempuan adalah lebih istimewa daripada di Masjid, berdasar hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan “Wahai manusia, laksanakanlah shalat didalam rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat yang paling istimewa adalah shalat seseorang yang dilaksanakan di rumahnya selain shalat fardlu.” Sementara shalat fardlu lebih istimewa dilaksanakan di Masjid, karena Masjid meliputi keluhuran, kesucian, memperlihatkan syi’ar dan kuantitas jama’ah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda “Janganlah kalian mencegah perempuan-perempuan kalian dari (shalat di) Masjid, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud yang telah dishahihkan oleh al Hakim). Al Syarbini juga menyatakan bahwa makruh bagi perempuan yang memiliki penampilan (pesona) untuk menghadiri (jama’ah di) Masjid bersama laki-laki, dan bahkan makruh bagi suami, tuan dan wali untuk memberikan kesempatan kepada mereka berdasar hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah yang menyatakan “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui perkembangan kaum perempuan, niscaya beliau akan mencegah mereka untuk datang ke Masjid, sebagaimana tercegahnya perempuan-perempuan Bani Isra’il karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah." Sedang bagi selain mereka (perempuan yang tidak memiliki penampilan, pesona) tidak dimakruhkan untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah di Masjid. Dan ketika mereka meminta izin, maka disunahkan memberikan izin jika aman dari hal-hal yang dapat merusak (fitnah), hal itu berdasar hadits imam Muslim yang menyatakan “Jika perempuan-perempuan kalian meminta izin kepada kalian untuk datang ke Masjid pada malam hari, maka berilah izin kepada mereka.” Al Syarbini menambahkan, “Jika mereka tidak memiliki suami atau tuan atau wali, sedang ketentuan-ketentuan tersebut diatas telah terpenuhi, maka haram melarang mereka untuk datang ke Masjid."
Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata Al-Dimyati di dalam kitabnya (I’anah al Thalibin) mengutip sebuah redaksi penjelasan imam Syamsuddin; Muhammad bin Ahmad Al-Ramli (م ر) yang menyatakan bahwa makruh bagi perempuan menghadiri pelaksanaan jama’ah di Masjid jika ia adalah perempuan yang memiliki penampilan (pesona) walaupun dengan pakaian sehari-hari, atau ia bukan perempuan yang memiliki penampilan (pesona) namun berhias atau memakai minyak wangi. Dan diperbolehkan bagi imam atau instansi terkait untuk melarang sebagaimana pelarangan terhadap orang yang memiliki aroma yang tidak sedap serta menyengat untuk masuk ke dalam Masjid. Juga haram atas mereka (perempuan) untuk menghadiri pelaksanaan shalat secara berjama’ah di Masjid tanpa izin dari wali (bagi yang tidak memiliki suami), atau dari suami, atau dari tuan (bagi budak), atau disertai kekhawatiran menimbulkan fitnah dari atau atas dirinya.
Berdasar pemaparan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum perempuan menghadiri pelaksanaan shalat jama’ah di Masjid adalah diperinci sebagai berikut:
- Jika tanpa izin suami, wali (bagi perempuan yang tidak/belum bersuami) atau tuannya (bagi budak), atau disertai adanya kekhawatiran menimbulkan fitnah, maka hukumnya adalah haram.
- Jika ia adalah perempuan yang memiliki penampilan (pesona) dan tidak berhias serta tidak memakai minyak wangi walaupun dengan izin suami, wali atau tuannya, maka hukumnya adalah makruh.
- Jika ia adalah perempuan yang tidak memiliki penampilan (pesona) namun berhias atau memakai minyak wangi walaupun dengan izin suami, wali atau tuannya, maka hukumnya adalah makruh.
- Jika ia adalah perempuan yang tidak memiliki penampilan (pesona), tidak berhias dan memakai minyak wangi serta dengan izin suami, wali atau tuannya, maka hukumnya adalah boleh.
Catatan:
Makruh bagi suami dan wali memberikan izin kepada istri atau perempuan yang berada dibawah perwaliannya yang memiliki penampilan (pesona) untuk menghadiri (jama’ah di) Masjid. Namun jika istri atau perempuan yang berada dibawah perwaliannya tidak memiliki penampilan (pesona) dan tidak berhias, tidak memakai minyak wangi serta aman dari fitnah, maka sunah memberikan izin kepada mereka, bahkan haram melakukan pelarangan. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Preman Berr Tasbih:
(و) الجماعة (في المسجد لغير المرأة) ومثلها الخنثى (أفضل) منها في غير المسجد كالبيت، وجماعة المرأة والخنثى في البيت أفضل منها في المسجد لخبر الصحيحين «صلوا أيها الناس في بيوتكم فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة» أي فهي في المسجد أفضل، لأن المسجد مشتمل على الشرف والطهارة وإظهار الشعائر وكثرة الجماعة، وقال: «لا تمنعوا نساءكم المساجد، وبيوتهن خير لهن» رواه أبو داود وصححه الحاكم على شرط الشيخين، ومثل النساء الخناثى، ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال، ويكره للزوج والسيد والولي تمكينهن منه لما في الصحيحين عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - لو أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولخوف الفتنة. أما غيرهن فلا يكره لهن ذلك ويندب لمن ذكر إذا استأذنه أن يأذن لهن إذا أمن المفسدة لخبر مسلم «إذا استأذنتكم نساؤكم بالليل إلى المسجد فأذنوا لهن» فإن لم يكن لهم زوج أو سيد أو ولي ووجدت شروط الحضور حرم المنع.
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (1/ 466)
Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Preman Berr Tasbih:
وعبارة شرح م ر: ويكره لها - أي للمرأة - حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة - ولو في ثياب بذلة - أو غير مشتهاة - وبها شئ من الزينة أو الريح الطيب.
وللإمام أو نائبه منعهن حينئذ، كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد.
ويحرم عليهن بغير إذن ولي أو حليل أو سيد أوهما في أمة متزوجة، ومع خشية فتنة منها أو عليها.
اه.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 8)
Daftar Pustaka:
- Mughni Al-Muhtaj. I/ 466
- I’anah Al-Thalibin. II/ 8
=========
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Tamam Reyadi
- Al-Ustadz Wesqie Zidan Ardan
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi
PERUMUS Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1649579051922315/?hc_location=ufi)

Komentar
Posting Komentar