DOC-358. Menyetubuhi Istri Yang Sedang Tidur
Siti Aisyah Al-misri
27 Agustus 2015 pukul 9:20
Assalamu alaikum
bolehkah pak ust suami mnjimak istrix ktika si istri lagi tidur ???
Keterangan kitabx di lampirkan
=========
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bolehkah menyetubuhi istri ketika istri sedang tidur?
Imam Abdurrahman bin Abu Bakar; Jalaluddin al Suyuthi didalam kitabnya (al Asybah Wa al Nadhair) menjelaskan tentang kondisi yang diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya dengan mengutip pernyataan imam al Ala’i yang menyatakan bahwa kondisi yang diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya dengan ketetapan status pernikahan adalah kondisi haidl, nifas, puasa wajib, shalat yang waktu pelaksanaannya telah sempit, i’tikaf, ihram, sumpah seorang suami yang sah menjatuhkan talak bahwa ia tidak akan menyetubuhi istrinya pada bagian vagina dengan secara mutlak atau dalam masa lebih dari empat bulan (ila’), pasca sumpah dhiharnya suami sebelum membayar kafarat, dan ketika istri tengah melaksanakan iddah syubhat.
Imam Manshur bin Yunus bin Shalahuddin bin Hasan bin Idris al Bahwati al Hambali (Ulama’ dari kalangan madzhab Hambali) memberikan sebuah penegasan bahwa diperbolehkan bagi suami menyetubuhi istrinya setiap waktu atas sifat apapun didalam vagina walaupun dengan cara memasukkan (penis) melalui belahan pantatnya selagi ia tidak sibuk dengan sebuah kewajiban dan tidak membahayakan, hal itu berdasar firman Allah:
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al Baqarah: 223)
Al Bahwati juga menjelaskan bahwa seorang suami tidak perlu meminta izin kepada istrinya karena yang demikian bukan merupakan bagian dari pergaulan yang bagus (mu'asyarah bil-ma'ruf), sehingga sekira ia tidak sedang menunaikan sebuah kewajiban dan tidak membahayakan, maka suami boleh menyetubuhinya meskipun ketika sedang di dapur.
Dr. Abdullah Al-Faqih (Ulama’ kontemporer) didalam fatwanya (Fatawa al Syabkah al Islamiyah) menjelaskan sebagai berikut:
SOAL: :
Apa hukum berhubungan intim dengan istri seraya ia sedang tidur?
FATWA:
Segala puji milik Allah, shalawat dan salam semoga tetap atas Rasulullah, kelurga dan shahabat-Nya. Setelah itu, lantas tidak masalah seorang suami bersenang-senang dengan istrinya, baik saat ia sedang tidur ataupun terjaga, karena ia tidak berhak untuk menolak(nya) dan tidak perlu dimintai izin(nya) untuk hal tersebut. Wallahu A'lam
Berdasar pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa diperbolehkan bagi suami menyetubuhi istrinya yang sedang tidur selama tidak membahayakan, karena istri tidak berhak untuk menolak dan tidak perlu dimintai izin. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan (1) oleh al-Ustadz Jojo Finger-looser ItmyLife:
[الثَّامِنَةُ: حَالَات يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ فِيهَا وَطْءُ زَوْجَتِهِ مَعَ بَقَاءِ النِّكَاحِ]
الْقَاعِدَةُ الثَّامِنَةُ: قَالَ الْعَلَائِيُّ: الَّذِي يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ وَطْءُ زَوْجَتِهِ مَعَ بَقَاءِ النِّكَاحِ، الْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالصَّوْمُ الْوَاجِبُ، وَالصَّلَاةُ لِضِيقِ وَقْتِهَا وَالِاعْتِكَافُ وَالْإِحْرَامُ وَالْإِيلَاءُ، وَالظِّهَارُ قَبْلَ التَّكْفِيرِ وَعِدَّةِ وَطْءِ الشُّبْهَةِ
الأشباه والنظائر للسيوطي (ص: 273)
Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Tamam Reyadi:
(وَلِلزَّوْجِ الِاسْتِمْتَاعُ بِزَوْجَتِهِ كُلَّ وَقْتٍ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ كَانَتْ إذَا كَانَ) الِاسْتِمْتَاعُ (فِي الْقُبُلِ وَلَوْ) كَانَ الِاسْتِمْتَاعُ فِي الْقُبُلِ (مِنْ جِهَةِ عَجِيزَتِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ} [البقرة: 223] وَالتَّحْرِيمُ مُخْتَصٌّ بِالدُّبُرِ دُونَ سِوَاهُ (مَا لَمْ يُشْغِلْهَا عَنْ الْفَرَائِضِ أَوْ يَضُرُّهَا) فَلَيْسَ لَهُ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا إذَنْ لِأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِنْ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوفِ وَحَيْثُ لَمْ يَشْغَلْهَا عَنْ ذَلِكَ وَلَمْ يَضُرُّهَا فَلَهُ الِاسْتِمْتَاعُ (وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ) كَمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ.
كشاف القناع عن متن الإقناع (5/ 188)
Dasar pengambilan (3) oleh al-Ustadz Tamam Reyadi:
حكم الاستمتاع بالزوجة النائمة
[السُّؤَالُ]
ـ[ماهو حكم الممارسات الجنسية مع الزوجة وهي نائمة؟]ـ
[الفَتْوَى]
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فلا حرج على الزوج في الاستمتاع بزوجته نائمة كانت أو مستقيظة، لأنه لا يحق لها الامتناع عنه ولا يطلب إذنها في ذلك.
والله أعلم.
[تَارِيخُ الْفَتْوَى]
28 ربيع الثاني 1424
فتاوى الشبكة الإسلامية (13/ 8727، بترقيم الشاملة آليا)
Daftar Pustaka:
- Al-Asybah Wa Al-Nadhair. 273
- Kisyafu Al-Qina’. V/ 188
- Fatawa Al-Syabkah Al-Islamiyah. 13/ 8727
=========
MUSYAWIRIN:
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
MUSHAHIH:
- Al-Ustadz Tamam Reyadi
- Al-Ustadz Wesqie Zidan Ardan
- Al-Ustadz Abdul Malik
- Al-Ustadz Ro Fie
- Al-Ustadz Moh Ilhamudin
- Al-Ustadz Imam Al-Bukhori
- Al-Ustadz Ibnu Hasyim Alwi
PERUMUS Dan EDITOR:
I. Al-Ustadz Ibnu Malik
II. Al-Ustadzah Naumy Syarif
(Link Diskusi: https://www.facebook.com/groups/MTTM1/permalink/1656013054612248/)

Komentar
Posting Komentar